• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim (Tafsir Al-Baqarah: 228)

04/04/2026
in Quran Hadis
Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim

Foto: Pixabay

97
SHARES
748
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEREMPUAN yang dithalaq  oleh suaminya, kemudian ia menyembunyikan sesuatu dalam rahim disebutkan oleh Allah dalam firmannya surah Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi:

…وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ…

…Tidak boleh mereka (perempuan yang dithalaq) menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya…

Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya ini memiliki dua makna:

Yang pertama adalah tidak mengabarkan atau menyembunyikan bayi yang sedang dikandungnya. Hal ini dilarang untuk menghindari terjadinya fitnah, yaitu sangkaan bahwa sang istri hamil dengan laki-laki lain. Atau alasan lainnya, suami tidak akan mengakui anak yang dikandungnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Baca Juga:Mahar Yang Belum Terbayar (Tafsir Al-Baqarah: 236)

Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim (Tafsir Al-Baqarah: 228)

Sedang dari segi hukum fiqh, untuk menentukan masa iddah yang akan diambil oleh perempuan tersebut. Sebab masa iddah bagi wanita yang hamil dan yang tidak hamil akan berbeda. Masa iddah wanita hamil adalah sampai ia melahirkan, sedangkan masa iddah bagi wanita yang dicerai dalam kondisi tidak hamil adalah tiga kali bersih dari haid.

Makna ke dua adalah menyembunyikan kondisinya yang sedang haidh, sebab perempuan yang haidh tidak boleh diceraikan sebagaimana riwayat:

“Dari Ibnu Umar, bahwasanya ia menthalaq isterinya sedangkan isterinya sedang berhaidh, lalu Umar menceritakan hal itu kepada Nabi Saw, maka beliau bersabdah: “Suruh dia ruju’ kepadanya, kemudian boleh ia menthalaqnya (ketika dalam keadaan) suci atau hami.” (HR. Muslim).[Ln/Sdz]

Sumber: Tafsir Ayat-Ayah Hukum, Oleh Luthfie Abdullah Ismail, Lc.

Tags: Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kenalan Lebih Jauh dengan Sahabat Muhajirin

Next Post

Dampak Dongeng terhadap Anak

Next Post
Mengenal Pola Pengasuhan Berbasis Kearifan Lokal

Dampak Dongeng terhadap Anak

Gaya Sporty Bukan Hanya untuk Olahraga, Tapi Bisa juga Untuk Sehari-Hari

Gaya Sporty Bukan Hanya untuk Olahraga, Tapi Bisa juga Untuk Sehari-Hari

Mengenal Rh-null, Golongan Darah Terlangka di Dunia

Mengenal Rh-null, Golongan Darah Terlangka di Dunia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8249 shares
    Share 3300 Tweet 2062
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3698 shares
    Share 1479 Tweet 925
  • Menghina Allah dalam Hati

    459 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Permata Bank Perkenalkan Syariah untuk Semua, Sebagai Solusi Finansial yang Relevan Bagi Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2064 shares
    Share 826 Tweet 516
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3306 shares
    Share 1322 Tweet 827
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11271 shares
    Share 4508 Tweet 2818
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4230 shares
    Share 1692 Tweet 1058
  • Morgan Oey, Generasi Muda Butuh Solusi Keuangan Syariah yang Praktis dan Relevan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga