• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Mahar Yang Belum Terbayar (Tafsir Al-Baqarah: 236)

15/09/2021
in Quran Hadis
Mahar Yang Belum Terbayar (Tafsir Al-Baqarah: 236)

Foto: Pixabay

98
SHARES
750
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mahar adalah syarat sah dalam pernikahan. Suami harus membayar mahar kepada istrinya sebagai bentuk penghormatan dan kemulian wanita. Namun, ada beberapa kondisi dimana suami tidak harus membayar mahar kepada istrinya atau wajib membayar separuhnya saja. Dalam Al-Baqarah 236:

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا۟ لَهُنَّ فَرِيضَةً

Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.

Ayat diatas menjelaskan bahwa seorang suami yang menceraikan istrinya, namun belum menentukan maharnya serta belum ia campuri wanita tersebut maka ia terbebas dari tanggung jawab membayar mahar.

Namun, ia wajib memberi bekal kepada istri yang diceraikan sebagaimana disebutkan dalam kelanjutan ayat:

وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلْمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلْمُقْتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعًۢا بِٱلْمَعْرُوفِ

Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut.

Baca Juga: Perintah Menyusui (Tafsir Al-Baqarah: 233)

Mahar Yang Belum Terbayar (Tafsir Al-Baqarah: 236)

Menurut yang patut disini adalah sesuai kemampuan suami, jika suami tersebut kaya maka hendaklah memberikan bekal lebih banyak, jika ia miskin atau kurang mampu maka dapat memberikan harta sesuai kemampuannya.

Namun, jika dalam kasus suami telah menentukan maharnya sebelum bercerai, tetapi belum sempat menggauli istrinya, maka hendaklah sang suami membayar separuh dari mahar yang telah ia tentukan tersebut.

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ

Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.

Jika dalam kasus sang suami telah membayar mahar sebelum bercerai, sedangkan saat telah diceraikan ia belum mencampuri sang istri. Maka dalam hal ini tugas istri yang dicerai untuk mengembalikan separuh mahar yang diberikan oleh suaminya.

Akan tetapi dalam dalam Al-Baqarah ayat 237:

إِلَّآ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَا۟ ٱلَّذِى بِيَدِهِۦ عُقْدَةُ ٱلنِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوٓا۟ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

Kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa.

Jika ke dua suami istri yang bercerai sama-sama ridho, sang istri merelakan separuh mahar yang akan dibayar oleh suami, atau sang suami merelakan mahar yang telah diberikan kepada istri dan tidak menuntut supaya mengembalikannya. Maka hal in lebih baik dan mendekati kepada ketaqwaan. [Ln]

Sumber: Tafsir Ayat-Ayat Hukum I, Oleh Luthfie Abdullah Ismail, Lc.

 

Tags: Mahar Yang Belum Terbayar (Tafsir Al-Baqarah: 236)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dakwah Ath-Thufail Bin Amr Ad-Duasi Kepada Kaumnya

Next Post

Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal

Next Post
Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal

Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal

Sedetik pun, Masa Lalu Takkan Bisa Menjadi Milik Kita

Hanya Allah yang Tahu Sedekahku

Cara Memeriksa Kesehatan Paru-paru

Cara Memeriksa Kesehatan Paru-paru

  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2529 shares
    Share 1012 Tweet 632
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9566 shares
    Share 3826 Tweet 2392
  • Menentukan Waktu Terbaik untuk Menghafal Al-Qur’an di Tengah Kesibukan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Masjid Apung An-Nur Resmi Dibuka Jadi Ikon Wisata Religi Baru di Jakarta

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Menemukan Kebahagiaan dalam Kesederhanaan Hidup

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11855 shares
    Share 4742 Tweet 2964
  • Event Dongeng dan Inspirasi Generasi Cinta Quran NPC

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4874 shares
    Share 1950 Tweet 1219
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga