• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 30 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Mahar Yang Belum Terbayar (Tafsir Al-Baqarah: 236)

15/09/2021
in Quran Hadis
Mahar Yang Belum Terbayar (Tafsir Al-Baqarah: 236)

Foto: Pixabay

95
SHARES
730
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mahar adalah syarat sah dalam pernikahan. Suami harus membayar mahar kepada istrinya sebagai bentuk penghormatan dan kemulian wanita. Namun, ada beberapa kondisi dimana suami tidak harus membayar mahar kepada istrinya atau wajib membayar separuhnya saja. Dalam Al-Baqarah 236:

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا۟ لَهُنَّ فَرِيضَةً

Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.

Ayat diatas menjelaskan bahwa seorang suami yang menceraikan istrinya, namun belum menentukan maharnya serta belum ia campuri wanita tersebut maka ia terbebas dari tanggung jawab membayar mahar.

Namun, ia wajib memberi bekal kepada istri yang diceraikan sebagaimana disebutkan dalam kelanjutan ayat:

وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلْمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلْمُقْتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعًۢا بِٱلْمَعْرُوفِ

Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut.

Baca Juga: Perintah Menyusui (Tafsir Al-Baqarah: 233)

Mahar Yang Belum Terbayar (Tafsir Al-Baqarah: 236)

Menurut yang patut disini adalah sesuai kemampuan suami, jika suami tersebut kaya maka hendaklah memberikan bekal lebih banyak, jika ia miskin atau kurang mampu maka dapat memberikan harta sesuai kemampuannya.

Namun, jika dalam kasus suami telah menentukan maharnya sebelum bercerai, tetapi belum sempat menggauli istrinya, maka hendaklah sang suami membayar separuh dari mahar yang telah ia tentukan tersebut.

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ

Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.

Jika dalam kasus sang suami telah membayar mahar sebelum bercerai, sedangkan saat telah diceraikan ia belum mencampuri sang istri. Maka dalam hal ini tugas istri yang dicerai untuk mengembalikan separuh mahar yang diberikan oleh suaminya.

Akan tetapi dalam dalam Al-Baqarah ayat 237:

إِلَّآ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَا۟ ٱلَّذِى بِيَدِهِۦ عُقْدَةُ ٱلنِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوٓا۟ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

Kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa.

Jika ke dua suami istri yang bercerai sama-sama ridho, sang istri merelakan separuh mahar yang akan dibayar oleh suami, atau sang suami merelakan mahar yang telah diberikan kepada istri dan tidak menuntut supaya mengembalikannya. Maka hal in lebih baik dan mendekati kepada ketaqwaan. [Ln]

Sumber: Tafsir Ayat-Ayat Hukum I, Oleh Luthfie Abdullah Ismail, Lc.

 

Tags: Mahar Yang Belum Terbayar (Tafsir Al-Baqarah: 236)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dakwah Ath-Thufail Bin Amr Ad-Duasi Kepada Kaumnya

Next Post

Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal

Next Post
Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal

Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal

Sedetik pun, Masa Lalu Takkan Bisa Menjadi Milik Kita

Hanya Allah yang Tahu Sedekahku

Cara Memeriksa Kesehatan Paru-paru

Cara Memeriksa Kesehatan Paru-paru

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8539 shares
    Share 3416 Tweet 2135
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4377 shares
    Share 1751 Tweet 1094
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11380 shares
    Share 4552 Tweet 2845
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3217 shares
    Share 1287 Tweet 804
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga