• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 14 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim (Tafsir Al-Baqarah: 228)

04/04/2026
in Quran Hadis
Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim

Foto: Pixabay

103
SHARES
790
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEREMPUAN yang dithalaq  oleh suaminya, kemudian ia menyembunyikan sesuatu dalam rahim disebutkan oleh Allah dalam firmannya surah Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi:

…وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ…

…Tidak boleh mereka (perempuan yang dithalaq) menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya…

Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya ini memiliki dua makna:

Yang pertama adalah tidak mengabarkan atau menyembunyikan bayi yang sedang dikandungnya. Hal ini dilarang untuk menghindari terjadinya fitnah, yaitu sangkaan bahwa sang istri hamil dengan laki-laki lain. Atau alasan lainnya, suami tidak akan mengakui anak yang dikandungnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Baca Juga:Mahar Yang Belum Terbayar (Tafsir Al-Baqarah: 236)

Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim (Tafsir Al-Baqarah: 228)

Sedang dari segi hukum fiqh, untuk menentukan masa iddah yang akan diambil oleh perempuan tersebut. Sebab masa iddah bagi wanita yang hamil dan yang tidak hamil akan berbeda. Masa iddah wanita hamil adalah sampai ia melahirkan, sedangkan masa iddah bagi wanita yang dicerai dalam kondisi tidak hamil adalah tiga kali bersih dari haid.

Makna ke dua adalah menyembunyikan kondisinya yang sedang haidh, sebab perempuan yang haidh tidak boleh diceraikan sebagaimana riwayat:

“Dari Ibnu Umar, bahwasanya ia menthalaq isterinya sedangkan isterinya sedang berhaidh, lalu Umar menceritakan hal itu kepada Nabi Saw, maka beliau bersabdah: “Suruh dia ruju’ kepadanya, kemudian boleh ia menthalaqnya (ketika dalam keadaan) suci atau hami.” (HR. Muslim).[Ln/Sdz]

Sumber: Tafsir Ayat-Ayah Hukum, Oleh Luthfie Abdullah Ismail, Lc.

Tags: Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kenalan Lebih Jauh dengan Sahabat Muhajirin

Next Post

Dampak Dongeng terhadap Anak

Next Post
Mengenal Pola Pengasuhan Berbasis Kearifan Lokal

Dampak Dongeng terhadap Anak

Mengenal Rh-null, Golongan Darah Terlangka di Dunia

Mengenal Rh-null, Golongan Darah Terlangka di Dunia

Thawaf Ifadhah Salah Satu Rukun Haji

Thawaf Ifadhah Salah Satu Rukun Haji

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9314 shares
    Share 3726 Tweet 2329
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4222 shares
    Share 1689 Tweet 1056
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11757 shares
    Share 4703 Tweet 2939
  • Konferensi Keluarga Asia Pasifik 2026: Kuatkan Keluarga untuk Cetak Generasi Tangguh dan Berdaya Saing

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4800 shares
    Share 1920 Tweet 1200
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2476 shares
    Share 990 Tweet 619
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga