• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim (Tafsir Al-Baqarah: 228)

Juli 14, 2025
in Quran Hadis
Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim

Foto: Pixabay

88
SHARES
680
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEREMPUAN yang dithalaq  oleh suaminya, kemudian ia menyembunyikan sesuatu dalam rahim disebutkan oleh Allah dalam firmannya surah Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi:

…وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ…

…Tidak boleh mereka (perempuan yang dithalaq) menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya…

Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya ini memiliki dua makna:

Yang pertama adalah tidak mengabarkan atau menyembunyikan bayi yang sedang dikandungnya. Hal ini dilarang untuk menghindari terjadinya fitnah, yaitu sangkaan bahwa sang istri hamil dengan laki-laki lain. Atau alasan lainnya, suami tidak akan mengakui anak yang dikandungnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Baca Juga:Mahar Yang Belum Terbayar (Tafsir Al-Baqarah: 236)

Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim (Tafsir Al-Baqarah: 228)

Sedang dari segi hukum fiqh, untuk menentukan masa iddah yang akan diambil oleh perempuan tersebut. Sebab masa iddah bagi wanita yang hamil dan yang tidak hamil akan berbeda. Masa iddah wanita hamil adalah sampai ia melahirkan, sedangkan masa iddah bagi wanita yang dicerai dalam kondisi tidak hamil adalah tiga kali bersih dari haid.

Makna ke dua adalah menyembunyikan kondisinya yang sedang haidh, sebab perempuan yang haidh tidak boleh diceraikan sebagaimana riwayat:

“Dari Ibnu Umar, bahwasanya ia menthalaq isterinya sedangkan isterinya sedang berhaidh, lalu Umar menceritakan hal itu kepada Nabi Saw, maka beliau bersabdah: “Suruh dia ruju’ kepadanya, kemudian boleh ia menthalaqnya (ketika dalam keadaan) suci atau hami.” (HR. Muslim).[Ln/Sdz]

Sumber: Tafsir Ayat-Ayah Hukum, Oleh Luthfie Abdullah Ismail, Lc.

Tags: Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Belajar dari Bangsa yang Bekerja Keras

Next Post

Bisikan Setan agar Manusia Malu Bertobat

Next Post
Bisikan Setan agar Manusia Malu Bertobat

Bisikan Setan agar Manusia Malu Bertobat

Keagungan Kalimat Thoyyibah

Keagungan Kalimat Thoyyibah

Salimah Tulungagung Gelar Sosialisasi Bantuan Hidup Jantung Dasar bagi Peserta Sekolah Lansia

Salimah Tulungagung Gelar Sosialisasi Bantuan Hidup Jantung Dasar bagi Peserta Sekolah Lansia

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7483 shares
    Share 2993 Tweet 1871
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4973 shares
    Share 1989 Tweet 1243
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3090 shares
    Share 1236 Tweet 773
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Kabar Terbaru, Proses Identifikasi Korban Meninggal dalam Ambruknya Ponpes Al Khoziny

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5094 shares
    Share 2038 Tweet 1274
  • PLN dan Rumah Zakat Salurkan 100.000 Liter Air Bersih untuk Warga Gunungkidul

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga