• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim (Tafsir Al-Baqarah: 228)

04/04/2026
in Quran Hadis
Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim

Foto: Pixabay

97
SHARES
744
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEREMPUAN yang dithalaq  oleh suaminya, kemudian ia menyembunyikan sesuatu dalam rahim disebutkan oleh Allah dalam firmannya surah Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi:

…وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ…

…Tidak boleh mereka (perempuan yang dithalaq) menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya…

Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya ini memiliki dua makna:

Yang pertama adalah tidak mengabarkan atau menyembunyikan bayi yang sedang dikandungnya. Hal ini dilarang untuk menghindari terjadinya fitnah, yaitu sangkaan bahwa sang istri hamil dengan laki-laki lain. Atau alasan lainnya, suami tidak akan mengakui anak yang dikandungnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Baca Juga:Mahar Yang Belum Terbayar (Tafsir Al-Baqarah: 236)

Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim (Tafsir Al-Baqarah: 228)

Sedang dari segi hukum fiqh, untuk menentukan masa iddah yang akan diambil oleh perempuan tersebut. Sebab masa iddah bagi wanita yang hamil dan yang tidak hamil akan berbeda. Masa iddah wanita hamil adalah sampai ia melahirkan, sedangkan masa iddah bagi wanita yang dicerai dalam kondisi tidak hamil adalah tiga kali bersih dari haid.

Makna ke dua adalah menyembunyikan kondisinya yang sedang haidh, sebab perempuan yang haidh tidak boleh diceraikan sebagaimana riwayat:

“Dari Ibnu Umar, bahwasanya ia menthalaq isterinya sedangkan isterinya sedang berhaidh, lalu Umar menceritakan hal itu kepada Nabi Saw, maka beliau bersabdah: “Suruh dia ruju’ kepadanya, kemudian boleh ia menthalaqnya (ketika dalam keadaan) suci atau hami.” (HR. Muslim).[Ln/Sdz]

Sumber: Tafsir Ayat-Ayah Hukum, Oleh Luthfie Abdullah Ismail, Lc.

Tags: Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kenalan Lebih Jauh dengan Sahabat Muhajirin

Next Post

Dampak Dongeng terhadap Anak

Next Post
Mengenal Pola Pengasuhan Berbasis Kearifan Lokal

Dampak Dongeng terhadap Anak

Gaya Sporty Bukan Hanya untuk Olahraga, Tapi Bisa juga Untuk Sehari-Hari

Gaya Sporty Bukan Hanya untuk Olahraga, Tapi Bisa juga Untuk Sehari-Hari

Mengenal Rh-null, Golongan Darah Terlangka di Dunia

Mengenal Rh-null, Golongan Darah Terlangka di Dunia

  • Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup untuk Pulihkan Ekosistem Kawasan Konservasi

    Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup untuk Pulihkan Ekosistem Kawasan Konservasi

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2024 shares
    Share 810 Tweet 506
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8174 shares
    Share 3270 Tweet 2044
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3647 shares
    Share 1459 Tweet 912
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4194 shares
    Share 1678 Tweet 1049
  • Perempuan Disuruh Diam, Pelaku Dibiarkan Aman: Ini yang Disebut Menjaga Nama Baik?

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5343 shares
    Share 2137 Tweet 1336
  • Israel Bom Lebanon di Hari Pertama Gencatan Senjata

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11242 shares
    Share 4497 Tweet 2811
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga