• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Mahar Yang Belum Terbayar (Tafsir Al-Baqarah: 236)

15/09/2021
in Quran Hadis
Mahar Yang Belum Terbayar (Tafsir Al-Baqarah: 236)

Foto: Pixabay

95
SHARES
732
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mahar adalah syarat sah dalam pernikahan. Suami harus membayar mahar kepada istrinya sebagai bentuk penghormatan dan kemulian wanita. Namun, ada beberapa kondisi dimana suami tidak harus membayar mahar kepada istrinya atau wajib membayar separuhnya saja. Dalam Al-Baqarah 236:

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا۟ لَهُنَّ فَرِيضَةً

Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.

Ayat diatas menjelaskan bahwa seorang suami yang menceraikan istrinya, namun belum menentukan maharnya serta belum ia campuri wanita tersebut maka ia terbebas dari tanggung jawab membayar mahar.

Namun, ia wajib memberi bekal kepada istri yang diceraikan sebagaimana disebutkan dalam kelanjutan ayat:

وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلْمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلْمُقْتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعًۢا بِٱلْمَعْرُوفِ

Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut.

Baca Juga: Perintah Menyusui (Tafsir Al-Baqarah: 233)

Mahar Yang Belum Terbayar (Tafsir Al-Baqarah: 236)

Menurut yang patut disini adalah sesuai kemampuan suami, jika suami tersebut kaya maka hendaklah memberikan bekal lebih banyak, jika ia miskin atau kurang mampu maka dapat memberikan harta sesuai kemampuannya.

Namun, jika dalam kasus suami telah menentukan maharnya sebelum bercerai, tetapi belum sempat menggauli istrinya, maka hendaklah sang suami membayar separuh dari mahar yang telah ia tentukan tersebut.

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ

Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.

Jika dalam kasus sang suami telah membayar mahar sebelum bercerai, sedangkan saat telah diceraikan ia belum mencampuri sang istri. Maka dalam hal ini tugas istri yang dicerai untuk mengembalikan separuh mahar yang diberikan oleh suaminya.

Akan tetapi dalam dalam Al-Baqarah ayat 237:

إِلَّآ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَا۟ ٱلَّذِى بِيَدِهِۦ عُقْدَةُ ٱلنِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوٓا۟ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

Kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa.

Jika ke dua suami istri yang bercerai sama-sama ridho, sang istri merelakan separuh mahar yang akan dibayar oleh suami, atau sang suami merelakan mahar yang telah diberikan kepada istri dan tidak menuntut supaya mengembalikannya. Maka hal in lebih baik dan mendekati kepada ketaqwaan. [Ln]

Sumber: Tafsir Ayat-Ayat Hukum I, Oleh Luthfie Abdullah Ismail, Lc.

 

Tags: Mahar Yang Belum Terbayar (Tafsir Al-Baqarah: 236)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dakwah Ath-Thufail Bin Amr Ad-Duasi Kepada Kaumnya

Next Post

Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal

Next Post
Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal

Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal

Sedetik pun, Masa Lalu Takkan Bisa Menjadi Milik Kita

Hanya Allah yang Tahu Sedekahku

Cara Memeriksa Kesehatan Paru-paru

Cara Memeriksa Kesehatan Paru-paru

  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • LPDP Tawarkan 4 Beasiswa S3 di Luar Negeri dengan Skema Co-Funding

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8676 shares
    Share 3470 Tweet 2169
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11467 shares
    Share 4587 Tweet 2867
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4438 shares
    Share 1775 Tweet 1110
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2460 shares
    Share 984 Tweet 615
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga