ChanelMuslim.com – Ihsan dalam bermuamalah akan berbuah jannah atau syurga. Dari Utsman Bin ‘Affan radhiyallahu anhu berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Sungguh Allah akan memasukkan ke dalam surga, seseorang yang memudahkan (orang lain) ketika memberikan utang dan ketika menagihnya. (Demikian juga seseorang yang memudahkan) orang lain ketika menjual dan membeli barang.” (HR Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah)
Baca Juga: Meneladani Ihsan dari Nabi Ibrahim dan Nabi Yusuf
Ihsan dalam Bermuamalah akan Berbuah Jannah
Oleh: Ustaz Rikza Maulan, Lc., M.Ag
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَدْخَلَ اللَّهُ الْجَنَّةَ رَجُلًا كَانَ سَهْلًا قَاضِيًا وَمُقْتَضِيًا وَبَائِعًا وَمُشْتَرِيًا (رواه أحمد والنسائي وابن ماجه)
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambali dalam Musnadnya, dalam Musnad Al-‘Asyrah Al-Mubasyaruna Bil Jannah, Musnad Utsman bin Affan, Hadits no 454. Diriwayatkan juga oleh Imam Nasa’i dalam Sunannya, Hadits no 4617 dan juga Imam Ibnu Majah dalam Sunannya, Hadits no 2193.
Hikmah Hadits
Muamalah merupakan bagian yang tidak terpisah-pisahkan dari ajaran agama Islam. Karena muamalah merupakan kebutuhan manusia dan menjadi bagian yang terbesar dalam kehidupan manusia.
Oleh karena itulah, muamalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam ajaran Islam.
Muamalah yang dilakukan secara baik dan benar, sesuai dengan kaidah dan etika syariah, bahkan akan dapat mengantarkan pelakunya masuk ke dalam surga, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.
Bahwa di antara bentuk muamalah yang dapat mengantarkan seseorang masuk ke dalam surga sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas adalah sebagai berikut.
Sahlan Qadhiyan wa Muqtadhiyan ( سهلا قاضيا ومقتضيا )
yaitu memudahkan orang lain dalam memberikan utang (pinjaman) dan juga dalam menagih utang.
Artinya, ia tidak mempersulit orang lain yang bermitra dengannya saat mitranya tersebut berutang, atau juga bahkan saat menagih hutang kepada mitranya.
Terkadang, orang lain dalam kondisi kesulitan sehingga perlu mendapatkan bantuan dan pinjaman.
Memang memberikan dan menagih utang dalam hadits ini adalah dalam konteks muamalah jual beli dan bisnis, yaitu terhadap orang yang dipercaya dan sudah diketahui keamanahannya yang apabila berutang ia akan membayar dan melunasinya.
Wa Ba’i’an Wa Musytariyan ( وبائعا ومشتريا )
yaitu memudahkan orang lain dalam jual beli. Ketika menjual ia memudahkan pembeli demikian juga ketika membeli ia memudahkan penjual. Ia tidak mempersulit atau menyusahkan pihak lain, bahkan berupaya untuk memudahkan orang lain dalam jual beli.
Gemar Mengamalkan Hadits Bisnis dan Muamalah
Para sahabat Nabi banyak yang menjadi para pengusaha sukses, salah satu sebabnya adalah karena mereka gemar mengamalkan hadits-hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam bisnis dan muamalah.
Kemudian Allah Subhanahu wa taala membukakan berbagai pintu keberkahan pada mereka.
Maka, mari kita bersama berupaya untuk mengamalkan sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam muamalah.
Dengan harapan, agar Allah Subhanahu wa taala ridha kepada kita dan menjadi sebab datangnya kebaikan dan keberkahan dunia akhirat.
Wallahu a’lam.[ind]