• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Cara Mencegah Kejahatan Seksual Berdasarkan Al-Qur’an

Desember 15, 2021
in Quran Hadis, Unggulan
Cara Mencegah Kejahatan Sesual Berdasarkan Al-Qur'an

Foto: Pixabay

94
SHARES
726
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Berita tentang adanya korban kejahatan seksual saat ini terus bermunculan dalam laman-laman media Indonesia.

Perempuan dan anak-anak sangat rentan menjadi korban. Namun dalam artikel ini kita tidak akan berpanjang lebar membahas kasus-kasus tersebut.

Yang perlu disoroti adalah tersebarnya pernyataan sebagai berikut:

Benarkah melindungi perempuan saat ini bukan lagi menjadi solusi? Sebaliknya hanya laki-laki yang justru perlu diberikan edukasi?

Pernyataan ini tentunya tidak tercetus begitu saja. Kasus pelecehan seksual yang terjadi saat ini banyak memakan korban perempuan yang berpakaian tertutup sekalipun. Sehingga ini menjadi alasan maraknya pernyataan diatas.

Namun kita perlu kritisi, terlepas dari kejamnya para tersangka ini.

Baca Juga: Aksi Tolak RUU TPKS di Gedung DPR RI

Cara Mencegah Kejahatan Seksual Berdasarkan Al-Qur’an

Dalam surah an-Nur ayat 30, Allah mula-mula memerintahkan laki-laki mukmin untuk menjaga pandangannya dan menjaga kemaluan.

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dapatkan pahala berdakwah dan gratis buku Rahasia Rezeki Berlimpah, klik di sini untuk detailnya

Menahan atau menjaga pandangan dari segala hal yang dilarang, mulai dari aurat perempuan hingga konten-konten yang membangkitkan syahwat seperti pronografi.

Belum lagi, semakin terbukanya teknologi, saat ini banyak perempuan yang tidak malu lagi joget-joget melalui platform sosial media.

Ini semakin menjadi tantangan bagi laki-laki untuk menjaga pandangannya. Karena bagaimana laki-laki merespon apa yang dilihatnya akan berbeda dengan perempuan.

Allah dalam surah an-Nur ayat 30 ini membuka dengan perintah menjaga pandangan. Karena dari pandangan inilah yang akan menggugah pikiran seseorang untuk bertindak. Jika padangan tidak tertahankan maka seseorang akan melakukan perbuatan keji untuk melampiaskan nafsu syahwatnya kepada yang tidak seharusnya.

Selain menjaga pandangan, laki-laki juga diperintah menjaga kemaluan, baik itu menghindari zina dan maupun menutup auratnya.  Artinya laki-laki juga memiliki kewajiban menutup aurat.

Kemudian Allah melanjutkan firman-Nya dengan kalimat ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ (yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka). Cara ini adalah cara yang paling baik dan paling suci, lafadz tafdzil (أَزْكَىٰ ) memberi makna paling suci menjadi tanda bahwa menjaga pandangan dan kemaluan memiliki urgensi yang sangat tinggi dalam mencegah segala bentuk kejahatan.

Tidak berhenti sampai di ayat 30, Allah juga memerintahkan perempuan untuk melakukan hal yang sama. Perempuan pun juga harus menjaga pandangan dan kemaluannya, terutama menjaga kemaluan dengan menutup aurat dan hanya menampakkanya kepada mahramnya saja.

Hal ini terdapat di kelanjutan ayat 31:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya… (sampai akhir ayat)

Perhiasan bisa bermakna aurat tubuhnya ataupun sikapnya. Ayat ini juga memaparkan siapa saja mahram bagi perempuan yang boleh melihat auratnya, dan secara tidak langsung memberitahu laki-laki siapa saja perempuan yang menjadi mahramnya.

Maka dari itu, harus ada kerjasama untuk saling menjaga dari kejahatan seksual, tidak hanya laki-laki namun perempuan juga diperintahkan untuk menutup segala pintu munculnya nafsu syahwat laki-laki yang sering menjadi tersangka dalam kasus kejahatan seksual.

Jika korban perempuan sudah memakai pakaian tertutup, dan menjaga perilakunya maka kesalahan tetap ada pada pihak laki-laki yang tidak menjaga pandangan.

Namun bukan berarti hanya laki-laki saja  yang harus menjaga diri. Karena nafsu syahwat bisa datang dari mana saja, dan pelampiasannya bisa kemana saja.

Bisa jadi tersangka sering menonton film porno, menyaksikan perempuan berjoget menampakkan lekukan tubuh di media sosial, dan sumber lainnya, hingga ia tidak bisa membendung keinginannya dan melampiaskannya kepada orang-orang yang bisa dijangkaunya termasuk keluarganya sendiri. Naudzu billahi min dzalik.

Oleh karena itu, jangan kita bersikap reaktif dengan mengeluarkan pernyataan sebagaimana di gambar. Mari kita sama-sama upayakan pencegahan secara menyeluruh, dengan menutup segala potensi kejahatan seksual. [Ln]

 

 

Tags: Cara Mencegah Kejahatan Sesual Berdasarkan Al-Qur'an
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kekaguman Umar kepada Sa’ad bin Abi Waqqash

Next Post

Ide Permainan untuk Mengisi Hari-Hari Anak 1 Tahun di Rumah

Next Post
Pendidikan Sosial Anak Usia Dini

Ide Permainan untuk Mengisi Hari-Hari Anak 1 Tahun di Rumah

Ustaz Edgar Hamas Bagikan Tips Mencintai Al-Qur’an

Ustaz Edgar Hamas Bagikan Tips Mencintai Al-Qur'an

Ustaz Muzammil Hasballah Ungkap Ciri-ciri Pemuda yang Keren

Ustaz Muzammil Hasballah Ungkap Ciri-ciri Pemuda yang Keren

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7446 shares
    Share 2978 Tweet 1862
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3059 shares
    Share 1224 Tweet 765
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1425 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Konvoi Global Sumud Flotilla Masuki Zona Kuning, Tiga WNI Terlibat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3108 shares
    Share 1243 Tweet 777
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5082 shares
    Share 2033 Tweet 1271
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3945 shares
    Share 1578 Tweet 986
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga