ChanelMuslim.com – Berita tentang adanya korban kejahatan seksual saat ini terus bermunculan dalam laman-laman media Indonesia.
Perempuan dan anak-anak sangat rentan menjadi korban. Namun dalam artikel ini kita tidak akan berpanjang lebar membahas kasus-kasus tersebut.
Yang perlu disoroti adalah tersebarnya pernyataan sebagai berikut:
Benarkah melindungi perempuan saat ini bukan lagi menjadi solusi? Sebaliknya hanya laki-laki yang justru perlu diberikan edukasi?
Pernyataan ini tentunya tidak tercetus begitu saja. Kasus pelecehan seksual yang terjadi saat ini banyak memakan korban perempuan yang berpakaian tertutup sekalipun. Sehingga ini menjadi alasan maraknya pernyataan diatas.
Namun kita perlu kritisi, terlepas dari kejamnya para tersangka ini.
Baca Juga: Aksi Tolak RUU TPKS di Gedung DPR RI
Cara Mencegah Kejahatan Seksual Berdasarkan Al-Qur’an
Dalam surah an-Nur ayat 30, Allah mula-mula memerintahkan laki-laki mukmin untuk menjaga pandangannya dan menjaga kemaluan.
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dapatkan pahala berdakwah dan gratis buku Rahasia Rezeki Berlimpah, klik di sini untuk detailnya
Menahan atau menjaga pandangan dari segala hal yang dilarang, mulai dari aurat perempuan hingga konten-konten yang membangkitkan syahwat seperti pronografi.
Belum lagi, semakin terbukanya teknologi, saat ini banyak perempuan yang tidak malu lagi joget-joget melalui platform sosial media.
Ini semakin menjadi tantangan bagi laki-laki untuk menjaga pandangannya. Karena bagaimana laki-laki merespon apa yang dilihatnya akan berbeda dengan perempuan.
Allah dalam surah an-Nur ayat 30 ini membuka dengan perintah menjaga pandangan. Karena dari pandangan inilah yang akan menggugah pikiran seseorang untuk bertindak. Jika padangan tidak tertahankan maka seseorang akan melakukan perbuatan keji untuk melampiaskan nafsu syahwatnya kepada yang tidak seharusnya.
Selain menjaga pandangan, laki-laki juga diperintah menjaga kemaluan, baik itu menghindari zina dan maupun menutup auratnya. Artinya laki-laki juga memiliki kewajiban menutup aurat.
Kemudian Allah melanjutkan firman-Nya dengan kalimat ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ (yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka). Cara ini adalah cara yang paling baik dan paling suci, lafadz tafdzil (أَزْكَىٰ ) memberi makna paling suci menjadi tanda bahwa menjaga pandangan dan kemaluan memiliki urgensi yang sangat tinggi dalam mencegah segala bentuk kejahatan.
Tidak berhenti sampai di ayat 30, Allah juga memerintahkan perempuan untuk melakukan hal yang sama. Perempuan pun juga harus menjaga pandangan dan kemaluannya, terutama menjaga kemaluan dengan menutup aurat dan hanya menampakkanya kepada mahramnya saja.
Hal ini terdapat di kelanjutan ayat 31:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya… (sampai akhir ayat)
Perhiasan bisa bermakna aurat tubuhnya ataupun sikapnya. Ayat ini juga memaparkan siapa saja mahram bagi perempuan yang boleh melihat auratnya, dan secara tidak langsung memberitahu laki-laki siapa saja perempuan yang menjadi mahramnya.
Maka dari itu, harus ada kerjasama untuk saling menjaga dari kejahatan seksual, tidak hanya laki-laki namun perempuan juga diperintahkan untuk menutup segala pintu munculnya nafsu syahwat laki-laki yang sering menjadi tersangka dalam kasus kejahatan seksual.
Jika korban perempuan sudah memakai pakaian tertutup, dan menjaga perilakunya maka kesalahan tetap ada pada pihak laki-laki yang tidak menjaga pandangan.
Namun bukan berarti hanya laki-laki saja yang harus menjaga diri. Karena nafsu syahwat bisa datang dari mana saja, dan pelampiasannya bisa kemana saja.
Bisa jadi tersangka sering menonton film porno, menyaksikan perempuan berjoget menampakkan lekukan tubuh di media sosial, dan sumber lainnya, hingga ia tidak bisa membendung keinginannya dan melampiaskannya kepada orang-orang yang bisa dijangkaunya termasuk keluarganya sendiri. Naudzu billahi min dzalik.
Oleh karena itu, jangan kita bersikap reaktif dengan mengeluarkan pernyataan sebagaimana di gambar. Mari kita sama-sama upayakan pencegahan secara menyeluruh, dengan menutup segala potensi kejahatan seksual. [Ln]