ChanelMuslim.com – Ada 9 pengusaha perusak negara dijelaskan oleh Ustaz Aunur Rafiq Saleh berikut ini. Sembilan orang yang disebutkan ayat berikut ini adalah para tokoh dan pengusaha kaya di Hijr, kota kaum Tsamud yang didakwahi Nabi Saleh alaihis salam.
وَكَا نَ فِى الْمَدِيْنَةِ تِسْعَةُ رَهْطٍ يُّفْسِدُوْنَ فِى الْاَ رْضِ وَلَا يُصْلِحُوْنَ
“Dan di kota itu ada sembilan orang laki-laki yang berbuat kerusakan di bumi, mereka tidak melakukan perbaikan.” (QS. An-Naml: 48)
Sembilan orang yang disebutkan ayat ini adalah para tokoh dan pengusaha kaya di Hijr, kota kaum Tsamud yang didakwahi Nabi Saleh alaihis salam.
Kesembilan orang inilah yang menggerakkan masyarakat Tsamud untuk menentang dakwah Nabi Saleh alaihis salam, membunuh ontanya dan merencanakan pembunuhan Nabi Saleh alaihis salam.
Mereka yang sembilan orang inilah yang merusak negeri Tsamud dengan berbagai kerusakan dan kejahatan.
Kesembilan perusak negara ini tidak punya i’tikad baik sama sekali untuk berbuat baik kepada negara dan rakyatnya.
Mereka mengeruk kekayaan negara dan merusak mental penduduknya dengan memprovokasi dan membiayai masyarakat pendukungnya untuk menentang dakwah dan ajakan perbaikan yang diserukan oleh Nabi Saleh alaihis salam dan para pengikutnya.
Karena itu, Allah menyebut mereka yang sembilan ini dengan sifat kejahatan yang tidak menyisakan i’tikad kebaikan sedikit pun: “membuat kerusakan di bumi dan mereka tidak berbuat kebaikan”.
Baca Juga: Menjadi Pengusaha Muslimah, Ini Tipsnya
9 Pengusaha Perusak Negara
Di antara kerusakan yang dilakukan oleh sembilan pengusaha perusak negara ini adalah merusak ekonomi negara.
Sebagian ahli tafsir menyebutkan bentuk perusakan ekonomi yang mereka lakukan di antaranya dengan cara mengikis atau memecah koin dinar dan dirham yang menjadi mata uang saat itu sehingga berkurang timbangannya dan bisa menimbulkan kelangkaan mata uang.
Kejahatan ini bisa merusak ekonomi negara dan karena itu Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarangnya:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُكْسَرَ سِكَّةُ الْمُسْلِمِينَ الْجَائِزَةُ بَيْنَهُمْ إِلَّا مِنْ بَأْسٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk memecah mata uang muslimin yang diperbolehkan (berlaku) diantara mereka kecuali karena perkara yang mengharuskannya.” (Sunan Abi Dawud 2992)
Kejahatan mempermainkan dan merusak mata uang ini termasuk kejahatan ekonomi yang biasa dilakukan oleh para perusak negara.
Kejahatan ini pula yang pernah dilakukan kaum Nabi Syu’aib dan dilarangnya kemudian mereka menjawab:
قَا لُوْا يٰشُعَيْبُ اَصَلٰوتُكَ تَأْمُرُكَ اَنْ نَّتْرُكَ مَا يَعْبُدُ اٰبَآ ؤُنَاۤ اَوْ اَنْ نَّـفْعَلَ فِيْۤ اَمْوَا لِنَا مَا نَشٰٓ ؤُا ۗ اِنَّكَ لَاَ نْتَ الْحَـلِيْمُ الرَّشِيْدُ
“Mereka berkata, Wahai Syu’aib! Apakah agamamu yang menyuruhmu agar kami meninggalkan apa yang disembah nenek moyang kami atau melarang kami mengelola harta kami menurut cara yang kami kehendaki? Sesungguhnya engkau benar-benar orang yang sangat penyantun dan pandai.” (QS. Hud: 87).
Wallahua’lam. Semoga kita terhindar dari kejahatan 9 pengusaha perusak negara tersebut.[ind]