• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Menikah Dengan Mantan Istri Bapak (Tafsir An-Nisaa’: 22)

23/09/2021
in Quran Hadis
Menikah Dengan Mantan Istri Bapak (Tafsir An-Nisaa': 22)

Foto: Unsplash

98
SHARES
754
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menikah dengan mantan istri bapak sendiri, atau yang dimaksud disini adalah mantan ibu tiri telah dijelaskan didalam al-Qur’an surah an-Nisaa’ ayat 22 yang berbunyi:

وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

Makna lafadz مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ (wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu) adalah wanita yang telah dinikahi oleh bapak kita baik wanita tersebut telah dicampuri ataupun belum pernah dicampuri. Sebagaimana sebuah hadits riwayat Barra’ bin Azab:

“Telah melintas dihadapanku pamanku Abu Burdah dengan membawa bendera maka aku bertanya kepadanya kemana engkau pergi? Jawabnya: Rasulullah Saw telah mengutusku ke rumah seorang laki-laki yang mengawini perempuan bekas istri bapaknya. Agar membawakan kepala orang tersebut kepada Nabi saw. (H.R. Tirmidzi).

Baca Juga: Menyembunyikan Sesuatu dalam Rahim (Tafsir Al-Baqarah: 228)

Menikah Dengan Mantan Istri Bapak (Tafsir An-Nisaa’: 22)

Sedangkan lafadz إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ (terkecuali pada masa yang telah lampau) maksudnya adalah jika kejadian menikah isteri bapak terjadi pada masa sebelum turunnya ayat maka tidak ada dosa atau diampunkan oleh Allah. Dan tidak perlu menceraikannya karena hal tersebut terjadi pada saat sebelum turun larangan.

Pernikahan adalah masalah keduniaan, dalam sebuat kaidah ushul fiqh bahwa segala masalah keduniaan pada asalnya mubah atau boleh dikerjakan sampai ada dalil yang melarangnya.

Allah diakhir ayat mencela perbuatan menikahi isteri dari bapak dengan lafadz إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلًا (Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)). Perbuatan ini tergolong perbuatan keji dari sisi syariat agama dan dari sisi adat istiadat. Tidak ada kebaikan sama sekali berdasarkan akal pula.

Kesimpulannya, larangan menikahi wanita atau mantan isteri bapak yang telah diceraikan atau yang ditinggal wafat oleh bapak. Baik wanita tersebut telah dicampuri atau tidak. Perbuatan ini termasuk dari salah satu kebiasaan di zaman jahiliyah, sebagai mana sebuah hadits:

Adalah orang-orang Jahiliyah mengharamkan apa-apa yang Allah haramkan kecuali (kawin) dengan perempuan yang pernah menjadi isteri bapak dan memadukan dua saudara. (H.R. Ibnu Jarir)

Orang jahiliyah sebelum Islam membolehkan menikahi isteri bapak dan menikahi dua adik kakak pada waktu yang bersamaan. Sedangkan untuk urusan pernikahan dengan wanita lain ada kemiripan dengan Islam. [Ln]

Sumber: Tafsir Ayat-Ayat Hukum II, Oleh: Luthfie Abdullah Ismail, Lc.

Tags: Menikah Dengan Mantan Istri Bapak (Tafsir An-Nisaa': 22)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ilmuwan di AS dan Kanada Cari Relawan untuk Menonton Video Kucing

Next Post

Ini Enam Doa Paling Penting Untuk Sehari-Hari

Next Post
Ini Enam Doa Paling Penting Untuk Sehari-Hari

Ini Enam Doa Paling Penting Untuk Sehari-Hari

Tawar Menawar Iman Abdullah bin Hudzaifah dan Kaisar

Tawar Menawar Iman Abdullah bin Hudzaifah dan Kaisar

Imam asy Syafi’i, Maksiat, dan Hapalan

Imam asy Syafi’i, Maksiat, dan Hapalan

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1734 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1903 shares
    Share 761 Tweet 476
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3511 shares
    Share 1404 Tweet 878
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11170 shares
    Share 4468 Tweet 2793
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3233 shares
    Share 1293 Tweet 808
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7985 shares
    Share 3194 Tweet 1996
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga