• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Ketika Harta Terus Berguna Kendatipun Kita Telah Tiada (Wakaf)

12/06/2024
in Quran Hadis, Unggulan
Ketika Harta Terus Berguna Kendatipun Kita Telah Tiada (Wakaf)

Foto: Pixabay

113
SHARES
870
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Jika ingin meninggalkan dunia ini dengan tetap mengalirkan pahala dan manfaat untuk banyak orang, salah satunya adalah dengan memiliki harta yang terus berguna berupa wakaf. Hal ini disampaikan oleh Ustaz Rikza Maulan, Lc, M.Ag, yang memaparkan hikmah dari sebuah hadis berikut ini:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا… (رواه مسلم)

Dari Ibnu Umar ra berkata, “Bahwa Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu mendapatkan bagian tanah perkebunan di Khaibar, lalu dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta saran mengenai bagian tersebut, dia berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapat bagian tanah perkebunan di Khaibar, dan saya belum pernah mendapatkan harta yang sangat saya banggakan seperti kebun itu, maka apa yang anda perintahkan mengenai kebun tersebut?” beliau menjawab: “Jika kamu mau, tahanlah (wakafkanlah) asetnya dan sedekahkanlah (hasilnya)…”

(HR. Muslim, Hadits no 3085)

Hikmah Hadis:

1. Secara bahasa, wakaf bermakna menahan (al-habsu) dan mencegah (al-man’u), maksudnya adalah menahan atau mencegah harta yang diwakafkan agar tidak dijual, tidak dihibahkan atau tidak dihabiskan.

Sehingga harta dan atau aset yang diwakafkan harus tetap utuh dan langgeng, agar hasilnya bisa dirasakan manfaatnya bagi umat.

Sedangkan definisi wakaf secara istilah adalah “menahan asli harta dan mendermakan hasilnya di jalan Allah subhanahu wa ta’ala, yang diberikan oleh seseorang, keluarga, atau kelompok masyarakat secara permanen untuk kepentingan atau kemaslahatan bagi masyarakat, umat, dan bermanfaat lebih bagi kemaslahatan dakwah yang bernilai sangat mulia di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.”

Baca Juga: Sedekah Tak Ngurangi Harta

Ketika Harta Terus Berguna Kendatipun Kita Telah Tiada (Wakaf)

2. Wakaf hukumnya sunnah, yaitu sangat dianjurkan untuk dilakukan terlebih ketika seseorang memiliki kelebihan harta atau asset khususnya yang berwujud tanah. Dan orang yang berwakaf akan mendapatkan benefit sebagai berikut:

Mendapatkan derajat “al-birru“, yaitu kebaikan yang sempurna di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Hal ini sebagaimana dalam riwayat tentang kisah Abu Darda radhiyallahu ‘anhu yang mewakafkan tanah miliknya yang sangat berharga setelah membaca firman Allah subhanahu wa ta’ala, Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92)

b. Dilipatgandakan pahalanya oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Karena setiap harta yang dikeluarkan di jalan Allah (termasuk wakaf), maka kelak akan Allah lipatgandakan pahalanya hingga 700 kali lipat. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 261)

3. Mendapatkan pahala yang terus menerus mengalir, selama manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat dan ummat. Hal ini sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, tentang tiga amalan yang akan terus menerus mengalirkan pahala kebaikannya kendatipun ia telah meninggal dunia, diantaranya adalah shadaqah jariyah (wakaf).

3. Maka, oleh karena substansi dari wakaf adalah agar dapat dirasakan manfaatnya dalam jangka waktu yang panjang, dan atau agar pahalanya dapat mengalir terus menurus sepanjang zaman, maka salah satu ketentuan dari wakaf (harta yang diwakafkan) adalah bahwa harta tersebut harus bersifat langgeng dan tidak bisa habis.

Maka tidak boleh menjadikan barang yang habis sebagai objek wakaf, seperti makanan dan minuman, dan seterusnya. Utamanya wakaf bersifat barang atau aset yang relatif langgeng.

Wallahu A’lam

[Ln]

Tags: HartaKetika Harta Terus Berguna Kendatipun Kita Telah Tiada (Wakaf)wakaf
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keberanian Abu Ghayyats Menegur Anak Penguasa

Next Post

IDEAS: Banyak Daerah Defisit Daging Kurban, Pembagian Harus Sampai ke Pelosok

Next Post
IDEAS: Banyak Daerah Defisit Daging Kurban, Pembagian Harus Sampai ke Pelosok

IDEAS: Banyak Daerah Defisit Daging Kurban, Pembagian Harus Sampai ke Pelosok

Allah Mengajarkan Ilmu kepada Nabi Adam

Allah Mengajarkan Ilmu kepada Nabi Adam

Jangan Larang Lansia Aktif

Jangan Remehkan Kebaikan yang Biasa

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8807 shares
    Share 3523 Tweet 2202
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11547 shares
    Share 4619 Tweet 2887
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Gebyar Muharam Salimah Tulungagung: Konsultan Parenting Ungkap 3 Cara Sederhana Mendidik Anak Jadi Bertanggung Jawab

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Menghina Allah dalam Hati

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3968 shares
    Share 1587 Tweet 992
  • Rekomendasi Warna Hijab untuk Baju Abu-Abu

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Belajar Pengasuhan dan Pendidikan dari Drama Korea Teach You a Lesson

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Perhiasan yang Boleh Dipakai Laki-laki

    2429 shares
    Share 972 Tweet 607
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga