• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Al-Baqarah 221, Larangan Pernikahan Beda Agama

16/09/2023
in Quran Hadis, Unggulan
Al-Baqarah 221, Larangan Pernikahan Beda Agama

Foto: Pixabay

111
SHARES
855
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ATURAN tentang larangan pernikahan beda agama akhir-akhir ini kembali menerima perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia. Pasalnya ada seorang laki-laki non-muslim beragama Katolik, yang mengajukan pengujian UU Perkawinan nikah beda agama.

Ia mengajukan permohonan tersebut sebagai bentuk keresahannya karena ia terhalang menikahi wanita muslim yang dicintainya.

Menurutnya, agama tidak semestinya menghambat seseorang untuk menikah. Ia mengajukan supaya adanya perubahan terhadap UU tersebut.

Tak sedikit yang memberikan dukungan kepadanya, bahkan dari kalangan muslim. Padahal, sangat jelas larangan menikah beda agama tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.

Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Baca Juga: AILA Indonesia: Pernikahan Beda Agama Ancaman Ketahanan Keluarga

Al-Baqarah 221, Larangan Pernikahan Beda Agama

Ayat ini secara jelas menegasakan larangan laki-laki muslim menikahi wanita musyrik, demikian sebaliknya, larangan menikahkan wanita muslim dengan laki-laki musyrik.

Tetapi ayat di atas tidak menjelaskan tentang penikahan dengan ahli kitab yaitu Yahudi dan Nasrani, sebagaimana disebutkan dalam kitab tafsir at-Tahrir wa At-Tanwir Ibnu ‘Asyur

Musyrik disini adalah orang-orang yang menyekutukan Allah dan tidak mengikuti agama-agama sebelum Nabi Muhammad.

Berbeda dengan ahli kitab, mereka menyekutukan Allah dan mengikuti agama sebelum Nabi Muhammad. Namun, mereka mengingkari kerasulan dan kenabian Muhammad.

Namun, di surah Al-Maidah ayat 5 yang berbunyi:

… وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ…

…(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu…

Memperbolehkan pernikahan antara laki-laki muslim dengan ahli kitab, ini juga disepakati oleh empat ulama madzhab fiqih, ditambah Auzaa’iy dan Ats-Tsauriy.

Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc,. MA mengatakan bahwa ada perbedaan tingkatan status kebolehan yang disepakati oleh para ulama ini. Sebagian ulama menghukumi mubah dan sebagai makruh.

Namun yang juga perlu digaris bawahi bahwa kebolehan menikahi mereka mensyaratkan perempuan ahli kitab tersebut adalah sosok yang suci dari perzinahan, masuk dalam katagori muhshanat dan statusnya bukan penduduk harbiy (orang kafir yang memerangi Islam) yang boleh dibunuh.

Dalam madzhab Syafi’i, ahli kitab yang dimaksud nasabnya harus sampai kepada Bani Isra’il, walaupun syarat yang ini masih diperselisihkan antara ulama.

Sedangkan pernikahan wanita muslim dengan ahli kitab tidak ada dalil yang membolehkannya. Para ulama sepakat melarang.

Surah Al-Baqarah ayat 221, di atas masih bersifat umum, sehingga ia dikhususkan dengan surah Al-Maidah ayat 5. Dalam kaidah ushul fiqh ini diistilahkan dengan ‘am urida bihi al-khusush [العام أريد به الخصوص]

Sebagian ulama madzhab Asy-Syafi’i mengatakan bahwa larangan menikahkan wanita muslim dengan ahli kitab kembali pada Al-Baqarah 221.

Dengan penjelasan lain, bahwa surah Al-Maidah ayah 5 ini hanya mengkhususkan pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab.

Lalu pada surah Al-Baqarah di atas ada kata “خَيْرٌ ” (lebih baik). memberi makna bahwa lebih baik menikahi budak wanita muslim dari pada wanita merdeka non-muslim karena mereka memberi banyak manfaat dari segi agama.

Berbeda dengan wanita non-muslim yang tidak membawa manfaat dari segi agama sama sekali bahkan cenderung sebatas memberikan manfaat yang bersifat duniawi. [Ln]

 

Tags: Al-Baqarah 221Larangan Pernikahan Beda AgamaPernikahan Beda Agama
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jenis Buah yang Ampuh Cerahkan Kulit dari Dalam

Next Post

Menjadi Instruktur RGI, Muhidin Cetak Ribuan Pemuda Mandiri

Next Post
Menjadi Instruktur RGI, Muhidin Cetak Ribuan Pemuda Mandiri

Menjadi Instruktur RGI, Muhidin Cetak Ribuan Pemuda Mandiri

Rasulullah Mendoakan Ayahnya Abdullah bin Busr yang Menghidangkan Makanan

Rasulullah Mendoakan Ayahnya Abdullah bin Busr yang Menghidangkan Makanan

Ini Cerita Perjalanan Hijrah Ingrid Kansil hingga Memutuskan Istiqomah Berhijab

Ini Cerita Perjalanan Hijrah Ingrid Kansil hingga Memutuskan Istiqomah Berhijab

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9515 shares
    Share 3806 Tweet 2379
  • Cara AS ‘Jinakkan’ Rusia dan Cina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4299 shares
    Share 1720 Tweet 1075
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11837 shares
    Share 4735 Tweet 2959
  • Rahasia Memasak Kacang Hijau agar Warnanya Tetap Hijau

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2404 shares
    Share 962 Tweet 601
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • 7 Warna Hijab yang Bikin Tunik Putih Terlihat Lebih Anggun dan Stylish

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2514 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1400 shares
    Share 560 Tweet 350
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga