• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Peluang Memohon Doa Saat Walimah

31/01/2025
in Pranikah, Unggulan
Peluang Memohon Doa Saat Walimah

Foto: Pixabay

118
SHARES
904
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DI antara hikmah walimah adalah memohon doa kepada para tamu undangan yang hadir. Sekaligus peluang untuk bersedekah sebagai bentuk rasa syukur.

Oleh karena hikmah yang mulia ini, tidak patut jika kita mengharapkan pemberian hadiah kepada yang hadir.

Dalam Kajian Dauroh Ilmu Nikah 2 (DIN 2) yang diadakan oleh Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM) mengundang Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc., MA.

 Ia menyampaikan materi berjudul Walimah Mudah kepada para peserta tetap kajian tersebut. (2/9)

Menurut Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc., MA., walimah juga sebagai bentuk rasa syukur atas peluang untuk beribadah.

Bagi seorang suami, rasa syukur itu hadir karena ia diberi kesempatan untuk beribadah berupa memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya.

Untuk istri, rasa syukur tersebut hadir karena ia mempunyai kesempatan untuk mengabdi kepada keluarga.

Sehingga tidak tepat bentuk rasa syukur ini dijadikan media untuk pamer atas kemewahan dan kemegahan pernikahan

Baca Juga: Walimah itu Mudah, Tidak Memberatkan

Peluang Memohon Doa Saat Walimah

Dalam mengadakan walimah sebaiknya menghadirkan orang-orang shalih.

Karena, sebagaimana hikmah walimah yang telah disebutkan diawal, walimah menjadi kesempatan bagi kita untuk meminta doa kepada mereka atas keberlangsung kehidupan rumah tangga.

Jika walimah memiliki hikmah yang mulia, maka memperhatikan adab saat mengadakan walimah sangatlah penting.

Jangan mencampurkan kegiatan-kegiatan yang mengandung maksiat.

Hukum menghadiri walimah:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Hukum menghadiri walimah adalah wajib atau fardhu ‘ain, sebagaimana sabdah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Jika kalian diundang ke walimah maka datanglah.”

Bahkan ulamapun juga menganjurkan menghadiri walimahnya orang non muslim jika tidak ada unsur yang diharamkan, atau hanya hadir saat acara makan-makan.

Sedangkan untuk ritual peribadatan mereka bisa kita lewatkan.

Ada beberapa kriteria saat walimah menjadi wajib untuk dihadiri, diantaranya:

Tidak ada pembeda si miskin dan kaya. Fenomena walimah saat ini, banyak memisahkan tempat duduk antara orang yang kaya maupun yang miskin. Jika konsep walimah seperti ini maka kita tidak wajib untuk hadir.

Tidak ada kemaksiata yang nyata. Seperti, tidak menghidangkan makan-makanan yang diharamkan, atau tidak terjadi percampuran laki-laki dan perempuan yang menyulut hawa nafsu, seperti menari bersama.

Lokasinya tidak terlalu jauh. Jika yang undangan walimah dilaksanakan di luar kota atau ditempat-tempat yang sulit dijangkau oleh kediaman kita

Tidak untuk pamer

Yang mengundang muslim, jika yang mengundah non muslim maka tidak ada kewajiban untuk hadir.

Demikianlah Islam mengatur walimah, artikel ini berusaha meluruskan pemahaman masyarakat yang semakin bergeser dari nilai-nilai Islam akibat gengsi dan budaya yang telah mengakar. [Ln/Sdz]

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

SMA JISc Adakan Presentasi Produk Program dengan Tema Kewirausahaan

Next Post

Menginfakkan Harta dengan Cara yang Baik, Tafsir Al-Baqarah Ayat 195

Next Post
Menginfakkan Harta dengan Cara yang Baik, Tafsir Al-Baqarah Ayat 195

Menginfakkan Harta dengan Cara yang Baik, Tafsir Al-Baqarah Ayat 195

Inilah Negara Penghafal Qur’an Terbanyak

Yang Bertakwa Yang Berilmu

Khawatir Akan Masa Depan Bagian dari Penghambat Kebahagiaan

Pelangi Penghancur Masa Depan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8247 shares
    Share 3299 Tweet 2062
  • Yuk Berburu Menu Vegetarian di Vegan Festival Indonesia 2018

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Menghina Allah dalam Hati

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3696 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4229 shares
    Share 1692 Tweet 1057
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11269 shares
    Share 4508 Tweet 2817
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3304 shares
    Share 1322 Tweet 826
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2063 shares
    Share 825 Tweet 516
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga