• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Pernikahan sebagai Fitrah Insani

10/06/2025
in Pranikah
Pembelajaran Tatap Muka jadi Solusi Atasi Pernikahan Dini

(Foto: Pexels/Gabriel Peter)

88
SHARES
678
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERNIKAHAN sebagai fitrah insani. Syariat Islam tidak mengenal konsep kerahiban. Karena kerahiban bertentangan dengan fitrah manusia, kecenderungan dan nalurinya.

Baihaqi telah meriwayatkan hadits dari Sa’ad bin Abi waqqash ra., “Sesungguhnya Allah telah menggantikan pola hidup kerahiban kita dengan ajaran agama yang lurus dan mudah.”

Baca Juga: Kenyataan-Kenyataan Pahit dalam Pernikahan

Pernikahan sebagai Fitrah Insani

Rasulullah pun bersabda dalam riwayat Thabrani dan baihaqi, “Siapa saja yang mampu untuk menikah, namun ia tidak menikah maka tidaklah ia termasuk golonganku.”

Berdasarkan hadits-hadits di atas, kita mendapat pelajaran bahwa Islam mengharamkan seorang muslim untuk menahan diri dari pernikahan dan hidup berzuhud dengan niat melakukan pola kerahiban, menyepi untuk ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.

Begitu juga terhadap seorang muslim yang menolak menikah karena merasa pernikahan itu hanyalah sebuah komitmen yang akan membatasi kebebasan dirinya. Padahal seorang muslim itu mampu melaksanakannya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Apabila kita renungkan sikap Rasulullah mengenai pernikahan ini kita akan melihat bagaimana syariat Islam memelihara kepentingan individu-individu di dalam masyarakat dan memahami kebutuhan jiwa manusia.

Syariat tentang pernikahan ini tentunya berdasarkan pengetahuan yang diberikan Allah swt tentang hakekat manusia dan tuntutan keinginan serta kecenderungannya.

Setiap manusia mempunyai keinginan untuk hidup berpasangan saling mencintai dan dicintai. Batasan yang diberikan syariat Islam membuat setiap individu di dalam masyarakat tidak akan melanggar batas-batas fitrah dan tidak akan melakukan hal yang berada di luar kemampuannya.

Bahkan ia akan berjalan di jalan yang benar secara mudah, alami, lurus, dan sesuai dengan fitrahnya. Ia tidak akan terjatuh ketika manusia lain berjalan lurus. Ia tidak akan mundur ketika orang lain maju terus, dan tidak akan lemah ketika iman lainnya kuat.

“(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah (itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.” (QS. Ar Rum:30) [MAY/Cms/Sdz]

Tags: Pernikahan sebagai fitrah insani
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Warisan Bermakna Lebih Penting daripada Warisan Harta

Next Post

Akibat Melanggar Janji kepada Allah

Next Post
Menang dan Kalah Tetap Memuji Allah

Akibat Melanggar Janji kepada Allah

Tiga Siswi Sekolah Dasar di Depok Raih Penghargaan Tertinggi pada Ajang Internasional

Tiga Siswi Sekolah Dasar di Depok Raih Penghargaan Tertinggi pada Ajang Internasional

Hafalan Al-Qur’an Hilang karena Dibutakan Cinta (2)

Tiga Faktor yang Mendorong Tumbuhnya Cinta

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7968 shares
    Share 3187 Tweet 1992
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1711 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3493 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Menyambut Ramadan Meraih Ketinggian Derajat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4451 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11152 shares
    Share 4461 Tweet 2788
  • Laki-Laki yang Gerahamnya Lebih Besar dari Gunung Uhud di Neraka

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Bangun Kolaborasi untuk Masyarakat, Salimah Bogor Audiensi dengan Wakil Ketua DPRD

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga