• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Perbedaan Syarat Nikah dan Syarat dalam Pernikahan

13/02/2024
in Pranikah, Unggulan
Perbedaan Syarat Nikah dan Syarat dalam Pernikahan

Foto: Pexels

119
SHARES
914
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Banyak orang yang masih salah paham mengenai hal-hal seputar pernikahan yang mana pengetahuan tentangnya menjadi sesuatu yang mendasar sebelum memasuki jenjang pernikahan. Seperti hukum pernikahan, rukun nikah, syarat nikah ataupun syarat dalam pernikahan.

Ustaz Ahmad Zarkasih dalam kajian online DIN 3 yang diadakan oleh Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM) mengungkapkan bahwa banyak yang masih salah paham tentang hukum nikah, ada yang menganggap bahwa hukum nikah adalah sunnah atau ada pula yang menganggap bahwa hukum nikah adalah wajib.

Baca Juga: Jalan Panjang Menuju Pernikahan Impian

Perbedaan Syarat Nikah dan Syarat dalam Pernikahan

Padahal hukum nikah tiap orang berbeda bergantung pada keadaannya. Bisa menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh ataupun haram. Sebagaimana hadits nabi:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).’

Kesalahpahaman lainnya yaitu mengenani dua istilah berikut; syarat nikah dan syarat dalam pernikahan. Ini adalah dua hal yang berbeda, syarat nikah adalah rukun nikah itu sendiri seperti adanya wali, dua saksi laki-laki, mempelai laki-laki harus muslim dan lain-lain.

Syarat nikah ini akan membatal akad nikah jika tidak terpenuhi dan otomatis nikahnya akan batal.

Sedangkan syarat dalam pernikahan adalah syarat yang diajukan oleh salah satu pihak, baik laki-laki atau perempuan kepada yang lain, dan akad pernikahan bergantung pada syarat tersebut.

Dalam artinya yang lebih sederhana syarat ini adalah kesepakatan yang diajukan oleh salah satu pihak untuk melangsungkan pernikahan. Jika kesepakatan ini tidak dilaksanakan maka pernikahan ini akan batal.

Namun, syarat yang diajukan tidak boleh bertentangan dengan syari’at atau tidak boleh bertentangan dengan tujuan akad nikah, seperti syarat yang diajukan oleh pihak perempuan untuk tidak memiliki anak selama pernikahan. Maka syarat ini batal karena bertabrakan dengan tujuan akad.

Para ulama sepakat bahwa syarat yang bertentangan tujuan akad maka akad nikahnya batal. Namun, tidak sedikit ulama yang berpendapat bahwa syarat jika dilakukan maka akan berdosa namun akadnya tetap sah.

Ustaz Ahmad Zarkasih menganjurkan dari pada memberlakukan syarat dalam pernikahan alangkah baiknya untuk masing-masing pasangan mengetahui lebih dalam kewajiban dan tanggung jawab yang akan diemban ketika berumah tangga. [Ln]

 

 

 

 

Tags: Perbedaan Syarat Nikah dan Syarat dalam Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Al-Baqoroh 270: Kewajiban Menunaikan Nazar

Next Post

5 Rahasia Allah di Dunia Ini yang Tidak Diketahui Manusia

Next Post
5 Rahasia Allah di Dunia Ini yang Tidak Diketahui Manusia

5 Rahasia Allah di Dunia Ini yang Tidak Diketahui Manusia

Serunya Belajar Budidaya Lebah di Desa Binaan LAZ Al Azhar

Serunya Belajar Budidaya Lebah di Desa Binaan LAZ Al Azhar

Jangan Salah Paham Dengan Takdir

Jangan Salah Paham dengan Takdir

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9496 shares
    Share 3798 Tweet 2374
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4291 shares
    Share 1716 Tweet 1073
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11828 shares
    Share 4731 Tweet 2957
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2454 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4851 shares
    Share 1940 Tweet 1213
  • Doa setelah Shalat sesuai Sunnah Nabi

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Kopi Alam Bekasi, Menikmati Kopi dan Suasana Asri di Tengah Kota

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2397 shares
    Share 959 Tweet 599
  • Demo Besar Pelajar di Prancis kian Tak Terkendali

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga