ChanelMuslim.com – Banyak orang yang masih salah paham mengenai hal-hal seputar pernikahan yang mana pengetahuan tentangnya menjadi sesuatu yang mendasar sebelum memasuki jenjang pernikahan. Seperti hukum pernikahan, rukun nikah, syarat nikah ataupun syarat dalam pernikahan.
Ustaz Ahmad Zarkasih dalam kajian online DIN 3 yang diadakan oleh Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM) mengungkapkan bahwa banyak yang masih salah paham tentang hukum nikah, ada yang menganggap bahwa hukum nikah adalah sunnah atau ada pula yang menganggap bahwa hukum nikah adalah wajib.
Baca Juga: Jalan Panjang Menuju Pernikahan Impian
Perbedaan Syarat Nikah dan Syarat dalam Pernikahan
Padahal hukum nikah tiap orang berbeda bergantung pada keadaannya. Bisa menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh ataupun haram. Sebagaimana hadits nabi:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).’
Kesalahpahaman lainnya yaitu mengenani dua istilah berikut; syarat nikah dan syarat dalam pernikahan. Ini adalah dua hal yang berbeda, syarat nikah adalah rukun nikah itu sendiri seperti adanya wali, dua saksi laki-laki, mempelai laki-laki harus muslim dan lain-lain.
Syarat nikah ini akan membatal akad nikah jika tidak terpenuhi dan otomatis nikahnya akan batal.
Sedangkan syarat dalam pernikahan adalah syarat yang diajukan oleh salah satu pihak, baik laki-laki atau perempuan kepada yang lain, dan akad pernikahan bergantung pada syarat tersebut.
Dalam artinya yang lebih sederhana syarat ini adalah kesepakatan yang diajukan oleh salah satu pihak untuk melangsungkan pernikahan. Jika kesepakatan ini tidak dilaksanakan maka pernikahan ini akan batal.
Namun, syarat yang diajukan tidak boleh bertentangan dengan syari’at atau tidak boleh bertentangan dengan tujuan akad nikah, seperti syarat yang diajukan oleh pihak perempuan untuk tidak memiliki anak selama pernikahan. Maka syarat ini batal karena bertabrakan dengan tujuan akad.
Para ulama sepakat bahwa syarat yang bertentangan tujuan akad maka akad nikahnya batal. Namun, tidak sedikit ulama yang berpendapat bahwa syarat jika dilakukan maka akan berdosa namun akadnya tetap sah.
Ustaz Ahmad Zarkasih menganjurkan dari pada memberlakukan syarat dalam pernikahan alangkah baiknya untuk masing-masing pasangan mengetahui lebih dalam kewajiban dan tanggung jawab yang akan diemban ketika berumah tangga. [Ln]