• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Perbedaan Syarat Nikah dan Syarat dalam Pernikahan

13/02/2024
in Pranikah, Unggulan
Perbedaan Syarat Nikah dan Syarat dalam Pernikahan

Foto: Pexels

118
SHARES
908
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Banyak orang yang masih salah paham mengenai hal-hal seputar pernikahan yang mana pengetahuan tentangnya menjadi sesuatu yang mendasar sebelum memasuki jenjang pernikahan. Seperti hukum pernikahan, rukun nikah, syarat nikah ataupun syarat dalam pernikahan.

Ustaz Ahmad Zarkasih dalam kajian online DIN 3 yang diadakan oleh Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM) mengungkapkan bahwa banyak yang masih salah paham tentang hukum nikah, ada yang menganggap bahwa hukum nikah adalah sunnah atau ada pula yang menganggap bahwa hukum nikah adalah wajib.

Baca Juga: Jalan Panjang Menuju Pernikahan Impian

Perbedaan Syarat Nikah dan Syarat dalam Pernikahan

Padahal hukum nikah tiap orang berbeda bergantung pada keadaannya. Bisa menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh ataupun haram. Sebagaimana hadits nabi:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).’

Kesalahpahaman lainnya yaitu mengenani dua istilah berikut; syarat nikah dan syarat dalam pernikahan. Ini adalah dua hal yang berbeda, syarat nikah adalah rukun nikah itu sendiri seperti adanya wali, dua saksi laki-laki, mempelai laki-laki harus muslim dan lain-lain.

Syarat nikah ini akan membatal akad nikah jika tidak terpenuhi dan otomatis nikahnya akan batal.

Sedangkan syarat dalam pernikahan adalah syarat yang diajukan oleh salah satu pihak, baik laki-laki atau perempuan kepada yang lain, dan akad pernikahan bergantung pada syarat tersebut.

Dalam artinya yang lebih sederhana syarat ini adalah kesepakatan yang diajukan oleh salah satu pihak untuk melangsungkan pernikahan. Jika kesepakatan ini tidak dilaksanakan maka pernikahan ini akan batal.

Namun, syarat yang diajukan tidak boleh bertentangan dengan syari’at atau tidak boleh bertentangan dengan tujuan akad nikah, seperti syarat yang diajukan oleh pihak perempuan untuk tidak memiliki anak selama pernikahan. Maka syarat ini batal karena bertabrakan dengan tujuan akad.

Para ulama sepakat bahwa syarat yang bertentangan tujuan akad maka akad nikahnya batal. Namun, tidak sedikit ulama yang berpendapat bahwa syarat jika dilakukan maka akan berdosa namun akadnya tetap sah.

Ustaz Ahmad Zarkasih menganjurkan dari pada memberlakukan syarat dalam pernikahan alangkah baiknya untuk masing-masing pasangan mengetahui lebih dalam kewajiban dan tanggung jawab yang akan diemban ketika berumah tangga. [Ln]

 

 

 

 

Tags: Perbedaan Syarat Nikah dan Syarat dalam Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Al-Baqoroh 270: Kewajiban Menunaikan Nazar

Next Post

5 Rahasia Allah di Dunia Ini yang Tidak Diketahui Manusia

Next Post
5 Rahasia Allah di Dunia Ini yang Tidak Diketahui Manusia

5 Rahasia Allah di Dunia Ini yang Tidak Diketahui Manusia

Serunya Belajar Budidaya Lebah di Desa Binaan LAZ Al Azhar

Serunya Belajar Budidaya Lebah di Desa Binaan LAZ Al Azhar

Jangan Salah Paham Dengan Takdir

Jangan Salah Paham dengan Takdir

  • 5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9189 shares
    Share 3676 Tweet 2297
  • Nama itu Doa untuk Anak

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1957 shares
    Share 783 Tweet 489
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    299 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Hijrahfest 2024 Hadirkan Puluhan Influencer, Begini Kata Ikram Afro

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Ketahui Jenis Kopi yang Aman bagi Kesehatan Ginjal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga