• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Al-Baqoroh 270: Kewajiban Menunaikan Nazar

13/02/2024
in Quran Hadis, Unggulan
Al-Baqoroh 270: Kewajiban Menunaikan Nazar

Foto: Pixabay

84
SHARES
645
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menunaikan nazar yang telah kita tetapkan adalah wajib. Sebagaimana kita telah berjanji untuk melaksanakan apa yang dijanjikan. Nazar ini artinya mewajibkan sesuatu pada diri sendiri atau menetapkan sesuatu atas diri kita semata-mata karena Allah. (asy-Syarhul Kabiir). Kewajiban menunaikan nazar ini kita temukan dalam surah al-Baqoroh ayat 270 yang berbunyi:

وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُهُۥ ۗ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.

Baca Juga: Al-Baqarah 286: Kemampuan Kita Melebihi Beban Kita

Al-Baqoroh 270: Kewajiban Menunaikan Nazar

Kalimat أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ (atau apa saja yang kamu nazarkan) pada asalnya menunjukkan seluruh bentuk nazar, baik nazar yang diperbolehkan agama maupun tidak. Namun kemudian ayat ini dibatasi oleh sebuah hadits yang berbunyi:

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)

Berdasarkan hadits diatas nazar yang wajib ditunaikan adalah nazar kebaikan yang tidak bertentangan dengan agama.

Sebagai contoh, jika saya berhasil lolos wawancara kerja di perusaan A, maka saya akan sedekah 1 juta kepada anak yatim.

Maka saat ia berhasil lolos wawancara kerja di harus menunaikan nazar tersebut. Dan jika ia sengaja tidak menunaikannya maka ia akan mendapatkan dosa.

Dan jika seseorang hendak membatalkan nazarnya, maka ia wajib membayar kafarat berupa:

1. Memberi makan sepuluh orang miskin, atau

2. memberi pakaian untuk mereka, atau

3. Memerdekakan seorang budak.

Dan jika ia tidak mampu untuk melaksanakan salah satu dari tiga kafarat di atas maka ia wajib berpuasa tiga hari, sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 89. [Ln]

 

 

Tags: Al-Baqoroh 270: Kewajiban Menunaikan Nazar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tak Ada Cara untuk Tidak di-Bully

Next Post

Perbedaan Syarat Nikah dan Syarat dalam Pernikahan

Next Post
Perbedaan Syarat Nikah dan Syarat dalam Pernikahan

Perbedaan Syarat Nikah dan Syarat dalam Pernikahan

5 Rahasia Allah di Dunia Ini yang Tidak Diketahui Manusia

5 Rahasia Allah di Dunia Ini yang Tidak Diketahui Manusia

Serunya Belajar Budidaya Lebah di Desa Binaan LAZ Al Azhar

Serunya Belajar Budidaya Lebah di Desa Binaan LAZ Al Azhar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8609 shares
    Share 3444 Tweet 2152
  • Bangsa yang Lupa Merenung: Relevankah Pancasila di Era Krisis Atensi?

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3874 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11422 shares
    Share 4569 Tweet 2856
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Suhud Alynudin Resmi Menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta, Siap Mengemban Amanah Umat dan Warga Ibu Kota

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rumah Zakat Hadir Dampingi Penyintas Kebakaran Kemayoran, Salurkan Bantuan dan Lakukan Pendataan Kebutuhan Pengungsi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kajian Akbar Bertema Langkah Baik Bersama Muslim Pro dan Maybank Indonesia Digelar Secara Gratis

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4401 shares
    Share 1760 Tweet 1100
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga