ChanelMuslim.com – Menunaikan nazar yang telah kita tetapkan adalah wajib. Sebagaimana kita telah berjanji untuk melaksanakan apa yang dijanjikan. Nazar ini artinya mewajibkan sesuatu pada diri sendiri atau menetapkan sesuatu atas diri kita semata-mata karena Allah. (asy-Syarhul Kabiir). Kewajiban menunaikan nazar ini kita temukan dalam surah al-Baqoroh ayat 270 yang berbunyi:
وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُهُۥ ۗ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ
Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.
Baca Juga: Al-Baqarah 286: Kemampuan Kita Melebihi Beban Kita
Al-Baqoroh 270: Kewajiban Menunaikan Nazar
Kalimat أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ (atau apa saja yang kamu nazarkan) pada asalnya menunjukkan seluruh bentuk nazar, baik nazar yang diperbolehkan agama maupun tidak. Namun kemudian ayat ini dibatasi oleh sebuah hadits yang berbunyi:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)
Berdasarkan hadits diatas nazar yang wajib ditunaikan adalah nazar kebaikan yang tidak bertentangan dengan agama.
Sebagai contoh, jika saya berhasil lolos wawancara kerja di perusaan A, maka saya akan sedekah 1 juta kepada anak yatim.
Maka saat ia berhasil lolos wawancara kerja di harus menunaikan nazar tersebut. Dan jika ia sengaja tidak menunaikannya maka ia akan mendapatkan dosa.
Dan jika seseorang hendak membatalkan nazarnya, maka ia wajib membayar kafarat berupa:
1. Memberi makan sepuluh orang miskin, atau
2. memberi pakaian untuk mereka, atau
3. Memerdekakan seorang budak.
Dan jika ia tidak mampu untuk melaksanakan salah satu dari tiga kafarat di atas maka ia wajib berpuasa tiga hari, sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 89. [Ln]