• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Membuat Perjanjian Perkawinan, Apa Saja Isinya?

September 16, 2022
in Pranikah, Unggulan
Membuat Perjanjian Perkawinan, Apa Saja Isinya?

Foto: Unsplash

81
SHARES
625
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MEMBUAT perjanjian perkawinan masih tabu di masyarakat kita, namun tidak sedikit pula yang sudah peduli dengan hal ini.

Perjanjian perkawinan atau yang disebut dengan prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum menikah secara sah.

Ini penting dilakukan untuk antisipasi kemungkinan buruk yang terjadi saat pernikahan berlangsung serta untuk mendapatkan hak legalitas yang mereka dapatkan ketika menikah.

Di Indonesia, perjanjian perkawinan didukung dan dilindungi oleh pemerintah secara hukum, melalui Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan yang berbunyi

“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Baca Juga: Kecerdasan Emosional dalam Perkawinan

Membuat Perjanjian Perkawinan, Apa Saja Isinya?

Menurut Praktisi Hukum Rosalita Chandra, SH, MH, dalam Kelas Ibu Cerdas Hukum mengatakan bahwa pada prinsipnya meskipun perjanjian pernikahan ini tidak bersifat wajib, namun ada atau tidak adanya perjanjian perkawinan, pasangan tetap wajib membicarakan harta perkawinan.

Hal ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum saat putusnya perkawinan. Selain itu harta perkawinan ini adalah cikal bakal harta yang akan diwariskan, sedangkan akhir usia seseorang tidak ada yang mengetahuinya.

Demikian pula ada atau tidak adanya harta perkawinan, pasangan tetap wajib membicarakan harta yang akan diwariskan.

Terkait ini, telah Allah tetapkan langsung dalam firman-Nya surah an-Nisa ayat 7, 11, 13, dan 14 tentang pembagian harta waris.

Lalu apa saja isi perjanjian perkawinan yang penting untuk dicantukan?

a. Menentukan pemisahan harta atau percampuran harta

b. Mengatur pembagian harta yang telah bercampur sebelum perjanjian perkawinan dibuat

c. Mengidentifikasi/membuktikan kepemilikan harta

d. Menentukan hutang pribadi/bawaan dan hutang bersama

e. Mengatur tanggung jawab atas hutang pribadi/bawaan dan hutang bersama

f. Menentukan pembagian tanggungjawab pemenuhan nafkah (nafkah istri, nafkah anak, termasuk rekening bersama)

g. Mengatur akibat perceraian (hak asuh anak, nilai bagian harta)

h. Hal-hal lain yang ingin diatur

Itulah penjelasan singkat tentang perjanjian perkawinan. Dan yang penting untuk diingat bahwa perjanjian perkawinana ini harus disetujui oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan sebagai komitemen untuk disepakati bersama dalam perjalanan mengarungi bahtera rumah tangga. [Ln]

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Apa Saja Isinya?membuat perjanjian perkawinan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Usai 6 Bulan Jalani Pendidikan, 50 Warga Binaan Lapas Ikuti Ujian Kader Dai

Next Post

Ditjenpas Kemenhukham, IMS Resmikan Ponpes Pertama di Lapas Nusakambangan

Next Post
Ditjenpas Kemenhukham - IMS Resmikan Ponpes Pertama di Lapas Nusakambangan

Ditjenpas Kemenhukham, IMS Resmikan Ponpes Pertama di Lapas Nusakambangan

Anjuran musyawarah dari Rasulullah

Istiqomah Bukan Berarti Tidak Pernah Berbuat Kesalahan

Wanita India Ini Dapat Hadiah Uang dan Tanah karena Masuk Islam

Oxfam: Perempuan dan Muslim India Berpenghasilan Lebih Rendah

  • Tafsir Surat Abasa Ayat 1-16

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5174 shares
    Share 2070 Tweet 1294
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7681 shares
    Share 3072 Tweet 1920
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5193 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Abdullah bin Sa’ad, Murtad dan Kembali pada Islam

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2074 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga