• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 7 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Membuat Perjanjian Perkawinan, Apa Saja Isinya?

16/09/2022
in Pranikah, Unggulan
Membuat Perjanjian Perkawinan, Apa Saja Isinya?

Foto: Unsplash

82
SHARES
630
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MEMBUAT perjanjian perkawinan masih tabu di masyarakat kita, namun tidak sedikit pula yang sudah peduli dengan hal ini.

Perjanjian perkawinan atau yang disebut dengan prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum menikah secara sah.

Ini penting dilakukan untuk antisipasi kemungkinan buruk yang terjadi saat pernikahan berlangsung serta untuk mendapatkan hak legalitas yang mereka dapatkan ketika menikah.

Di Indonesia, perjanjian perkawinan didukung dan dilindungi oleh pemerintah secara hukum, melalui Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan yang berbunyi

“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Baca Juga: Kecerdasan Emosional dalam Perkawinan

Membuat Perjanjian Perkawinan, Apa Saja Isinya?

Menurut Praktisi Hukum Rosalita Chandra, SH, MH, dalam Kelas Ibu Cerdas Hukum mengatakan bahwa pada prinsipnya meskipun perjanjian pernikahan ini tidak bersifat wajib, namun ada atau tidak adanya perjanjian perkawinan, pasangan tetap wajib membicarakan harta perkawinan.

Hal ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum saat putusnya perkawinan. Selain itu harta perkawinan ini adalah cikal bakal harta yang akan diwariskan, sedangkan akhir usia seseorang tidak ada yang mengetahuinya.

Demikian pula ada atau tidak adanya harta perkawinan, pasangan tetap wajib membicarakan harta yang akan diwariskan.

Terkait ini, telah Allah tetapkan langsung dalam firman-Nya surah an-Nisa ayat 7, 11, 13, dan 14 tentang pembagian harta waris.

Lalu apa saja isi perjanjian perkawinan yang penting untuk dicantukan?

a. Menentukan pemisahan harta atau percampuran harta

b. Mengatur pembagian harta yang telah bercampur sebelum perjanjian perkawinan dibuat

c. Mengidentifikasi/membuktikan kepemilikan harta

d. Menentukan hutang pribadi/bawaan dan hutang bersama

e. Mengatur tanggung jawab atas hutang pribadi/bawaan dan hutang bersama

f. Menentukan pembagian tanggungjawab pemenuhan nafkah (nafkah istri, nafkah anak, termasuk rekening bersama)

g. Mengatur akibat perceraian (hak asuh anak, nilai bagian harta)

h. Hal-hal lain yang ingin diatur

Itulah penjelasan singkat tentang perjanjian perkawinan. Dan yang penting untuk diingat bahwa perjanjian perkawinana ini harus disetujui oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan sebagai komitemen untuk disepakati bersama dalam perjalanan mengarungi bahtera rumah tangga. [Ln]

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Apa Saja Isinya?membuat perjanjian perkawinan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Usai 6 Bulan Jalani Pendidikan, 50 Warga Binaan Lapas Ikuti Ujian Kader Dai

Next Post

Ditjenpas Kemenhukham, IMS Resmikan Ponpes Pertama di Lapas Nusakambangan

Next Post
Ditjenpas Kemenhukham - IMS Resmikan Ponpes Pertama di Lapas Nusakambangan

Ditjenpas Kemenhukham, IMS Resmikan Ponpes Pertama di Lapas Nusakambangan

Anjuran musyawarah dari Rasulullah

Istiqomah Bukan Berarti Tidak Pernah Berbuat Kesalahan

Wanita India Ini Dapat Hadiah Uang dan Tanah karena Masuk Islam

Oxfam: Perempuan dan Muslim India Berpenghasilan Lebih Rendah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8343 shares
    Share 3337 Tweet 2086
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4278 shares
    Share 1711 Tweet 1070
  • Muslim Pro Perluas Layanan ke Fintech, Luncurkan Amanah Pro Bersama Maybank Indonesia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11315 shares
    Share 4526 Tweet 2829
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4583 shares
    Share 1833 Tweet 1146
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2231 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2105 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3761 shares
    Share 1504 Tweet 940
  • OJK Dukung Peluncuran Amanah Pro, Dorong Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga