• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 7 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Membuat Perjanjian Perkawinan, Apa Saja Isinya?

16/09/2022
in Pranikah, Unggulan
Membuat Perjanjian Perkawinan, Apa Saja Isinya?

Foto: Unsplash

82
SHARES
627
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MEMBUAT perjanjian perkawinan masih tabu di masyarakat kita, namun tidak sedikit pula yang sudah peduli dengan hal ini.

Perjanjian perkawinan atau yang disebut dengan prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum menikah secara sah.

Ini penting dilakukan untuk antisipasi kemungkinan buruk yang terjadi saat pernikahan berlangsung serta untuk mendapatkan hak legalitas yang mereka dapatkan ketika menikah.

Di Indonesia, perjanjian perkawinan didukung dan dilindungi oleh pemerintah secara hukum, melalui Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan yang berbunyi

“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Baca Juga: Kecerdasan Emosional dalam Perkawinan

Membuat Perjanjian Perkawinan, Apa Saja Isinya?

Menurut Praktisi Hukum Rosalita Chandra, SH, MH, dalam Kelas Ibu Cerdas Hukum mengatakan bahwa pada prinsipnya meskipun perjanjian pernikahan ini tidak bersifat wajib, namun ada atau tidak adanya perjanjian perkawinan, pasangan tetap wajib membicarakan harta perkawinan.

Hal ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum saat putusnya perkawinan. Selain itu harta perkawinan ini adalah cikal bakal harta yang akan diwariskan, sedangkan akhir usia seseorang tidak ada yang mengetahuinya.

Demikian pula ada atau tidak adanya harta perkawinan, pasangan tetap wajib membicarakan harta yang akan diwariskan.

Terkait ini, telah Allah tetapkan langsung dalam firman-Nya surah an-Nisa ayat 7, 11, 13, dan 14 tentang pembagian harta waris.

Lalu apa saja isi perjanjian perkawinan yang penting untuk dicantukan?

a. Menentukan pemisahan harta atau percampuran harta

b. Mengatur pembagian harta yang telah bercampur sebelum perjanjian perkawinan dibuat

c. Mengidentifikasi/membuktikan kepemilikan harta

d. Menentukan hutang pribadi/bawaan dan hutang bersama

e. Mengatur tanggung jawab atas hutang pribadi/bawaan dan hutang bersama

f. Menentukan pembagian tanggungjawab pemenuhan nafkah (nafkah istri, nafkah anak, termasuk rekening bersama)

g. Mengatur akibat perceraian (hak asuh anak, nilai bagian harta)

h. Hal-hal lain yang ingin diatur

Itulah penjelasan singkat tentang perjanjian perkawinan. Dan yang penting untuk diingat bahwa perjanjian perkawinana ini harus disetujui oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan sebagai komitemen untuk disepakati bersama dalam perjalanan mengarungi bahtera rumah tangga. [Ln]

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Apa Saja Isinya?membuat perjanjian perkawinan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Usai 6 Bulan Jalani Pendidikan, 50 Warga Binaan Lapas Ikuti Ujian Kader Dai

Next Post

Ditjenpas Kemenhukham, IMS Resmikan Ponpes Pertama di Lapas Nusakambangan

Next Post
Ditjenpas Kemenhukham - IMS Resmikan Ponpes Pertama di Lapas Nusakambangan

Ditjenpas Kemenhukham, IMS Resmikan Ponpes Pertama di Lapas Nusakambangan

Anjuran musyawarah dari Rasulullah

Istiqomah Bukan Berarti Tidak Pernah Berbuat Kesalahan

Wanita India Ini Dapat Hadiah Uang dan Tanah karena Masuk Islam

Oxfam: Perempuan dan Muslim India Berpenghasilan Lebih Rendah

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7804 shares
    Share 3122 Tweet 1951
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Jangan Terbawa Arus

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Grand Launching LAZNAS NPC: Komitmen Transparansi dan Perluas Jangkauan Kemanusiaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga