• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Membuat Perjanjian Perkawinan, Apa Saja Isinya?

16/09/2022
in Pranikah, Unggulan
Membuat Perjanjian Perkawinan, Apa Saja Isinya?

Foto: Unsplash

82
SHARES
628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MEMBUAT perjanjian perkawinan masih tabu di masyarakat kita, namun tidak sedikit pula yang sudah peduli dengan hal ini.

Perjanjian perkawinan atau yang disebut dengan prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum menikah secara sah.

Ini penting dilakukan untuk antisipasi kemungkinan buruk yang terjadi saat pernikahan berlangsung serta untuk mendapatkan hak legalitas yang mereka dapatkan ketika menikah.

Di Indonesia, perjanjian perkawinan didukung dan dilindungi oleh pemerintah secara hukum, melalui Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan yang berbunyi

“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Baca Juga: Kecerdasan Emosional dalam Perkawinan

Membuat Perjanjian Perkawinan, Apa Saja Isinya?

Menurut Praktisi Hukum Rosalita Chandra, SH, MH, dalam Kelas Ibu Cerdas Hukum mengatakan bahwa pada prinsipnya meskipun perjanjian pernikahan ini tidak bersifat wajib, namun ada atau tidak adanya perjanjian perkawinan, pasangan tetap wajib membicarakan harta perkawinan.

Hal ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum saat putusnya perkawinan. Selain itu harta perkawinan ini adalah cikal bakal harta yang akan diwariskan, sedangkan akhir usia seseorang tidak ada yang mengetahuinya.

Demikian pula ada atau tidak adanya harta perkawinan, pasangan tetap wajib membicarakan harta yang akan diwariskan.

Terkait ini, telah Allah tetapkan langsung dalam firman-Nya surah an-Nisa ayat 7, 11, 13, dan 14 tentang pembagian harta waris.

Lalu apa saja isi perjanjian perkawinan yang penting untuk dicantukan?

a. Menentukan pemisahan harta atau percampuran harta

b. Mengatur pembagian harta yang telah bercampur sebelum perjanjian perkawinan dibuat

c. Mengidentifikasi/membuktikan kepemilikan harta

d. Menentukan hutang pribadi/bawaan dan hutang bersama

e. Mengatur tanggung jawab atas hutang pribadi/bawaan dan hutang bersama

f. Menentukan pembagian tanggungjawab pemenuhan nafkah (nafkah istri, nafkah anak, termasuk rekening bersama)

g. Mengatur akibat perceraian (hak asuh anak, nilai bagian harta)

h. Hal-hal lain yang ingin diatur

Itulah penjelasan singkat tentang perjanjian perkawinan. Dan yang penting untuk diingat bahwa perjanjian perkawinana ini harus disetujui oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan sebagai komitemen untuk disepakati bersama dalam perjalanan mengarungi bahtera rumah tangga. [Ln]

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Apa Saja Isinya?membuat perjanjian perkawinan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Usai 6 Bulan Jalani Pendidikan, 50 Warga Binaan Lapas Ikuti Ujian Kader Dai

Next Post

Ditjenpas Kemenhukham, IMS Resmikan Ponpes Pertama di Lapas Nusakambangan

Next Post
Ditjenpas Kemenhukham - IMS Resmikan Ponpes Pertama di Lapas Nusakambangan

Ditjenpas Kemenhukham, IMS Resmikan Ponpes Pertama di Lapas Nusakambangan

Anjuran musyawarah dari Rasulullah

Istiqomah Bukan Berarti Tidak Pernah Berbuat Kesalahan

Wanita India Ini Dapat Hadiah Uang dan Tanah karena Masuk Islam

Oxfam: Perempuan dan Muslim India Berpenghasilan Lebih Rendah

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1819 shares
    Share 728 Tweet 455
  • SD Jakarta Islamic School JISc Satu-satunya Sekolah Islam di Jakarta Timur yang Ditunjuk sebagai Sekolah Model AI

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Gerhana Bulan Total Hiasi Langit Indonesia pada 3 Maret 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3248 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Kemenhaj Pastikan Proses Kepulangan Jemaah Umroh Secara Bertahap

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kemenag Ajak Umat Islam Laksanakan Shalat Khusuf saat Gerhana Bulan Total

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1928 shares
    Share 771 Tweet 482
  • Simak Tata Cara Shalat Khusuf saat Gerhana Bulan Total

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berikut Daftar Minyak Goreng Bebas Afiliasi, Jangan Sampai Salah Pilih

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • BMKG Sampaikan Puncak Gerhana Bulan Total bisa Diamati di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga