• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 31 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Masyarakat Islam dan Kemudahan untuk Menikah

02/05/2025
in Pranikah, Unggulan
Masyarakat Islam dan Kemudahan untuk Menikah

foto:pinterest

73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TUJUAN utama dari manhaj Islam adalah mereformasi dan memperbaiki kondisi masyarakat muslim, serta menanamkan benih-benih yang baik di tengah masyarakat ini.

Karena itu, Islam tidak menganggap kemiskinan sebagai beban dan halangan untuk menikah.

Diriwayatkan dari Sahal Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Seorang lelaki berlalu di hadapan Rasulullah. Kemudian Rasulullah bertanya kepada para sahabat, ‘Bagaimana pendapat kalian tentang orang ini?”Mereka menjawab, ‘Ia layak melakukan pinangan untuk menikah. Jika ia memberi pertolongan (syafaat), pertolongannya layak diterima. Jika ia berkata-kata, patutlah kata-katanya didengarkan’.”

Sahal melanjutkan, “Rasulullah terdiam. Kemudian seseorang dari kalangan miskin muslimin berlalu di hadapan mereka. Rasulullah bertanya lagi kepada para sahabatnya, ‘Bagaimana pendapat kalian tentang orang ini?”

Mereka menjawab, ‘Jika melakukan pinangan, ia patut untuk tidak menikah. Jika memberi pertolongan, pertolongannya tak layak diterima. Dan jika ia berkata, ucapannya tidak perlu didengar.’

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Rasulullah bersabda, ‘Justru orang ini lebih baik daripada seisi bumi orang kaya yang tadi.’

Nabi Shallallah ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa kemiskinan bukan sesuatu yang layak membuat seseorang direndahkan.

Beliau menegaskan bahwa tolok ukur kemuliaan seseorang adalah seperti yang difirmankan Allah di dalam al-Quran, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.” (QS. Al Hujurat: 13).

Beliau juga mengajarkan kepada masyarakat muslim bahwa ada atau tiadanya harta bukanlah syarat untuk menerima atau menolak pernikahan.

Beliau bersabda, “Jika kalian didatangi oleh seseorang yang kalian sukai akhlak dan agamanya, kawinkanlah ia, sebab jika kalian tidak melakukannya, dikhawatirkan akan terjadi fitnah dan kerusakan yang luas di muka bumi.”

Masyarakat Islam dan Kemudahan untuk Menikah

Baca juga: Ingin Menikah tapi Belum Direstui Orangtua

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga menyatakan bahwa seorang lelaki muslim harus mencari wanita yang memiliki kualitas agama yang baik, dan tidak melulu mengutamakan wanita yang berharta atau cantik.

Islam tidak saja memberikan dukungan moril kepada kaum fakir yang ingin menikah, melainkan juga mengulurkan dukungan materil.

Ini diwujudkan dengan membebankan kepada para orangtua untuk menikahkan putra-putrinya, memerintahkan masyarakat muslim untuk membantu orang miskin yang ingin menikah, dan menekankan agar negara Islam memberikan bantuan kepada mereka.

Dalam kitab al-Mughni, Ibnu Quddamah rahimahullah berkata, “Seseorang dituntut untuk menjaga kesucian anaknya jika ia ingin menikah, dan ini adalah pendapat paling dominan di kalangan ulama mazhab Syafi’i.”

Masyarakat bertanggung jawab untuk menikahkan para pemuda lajangnya. Allah telah memerintahkan itu di dalam firman-Nya, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32).

Dalam menafsirkan ayat ini, Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Kawinkanlah orang yang tidak memiliki istri di antara kalian, sebab ini adalah jalan untuk meraih kesucian.”[Sdz]

Sumber: Buku Bekal Pernikahan karya Syaikh Mahmud Al-Mashri.

 

Tags: Masyarakat Islam dan Kemudahan untuk Menikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dr. Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025

Next Post

Film Tabayyun Akan Tayang Mulai 8 Mei 2025 di Bioskop Indonesia

Next Post
Film Tabayyun Akan Tayang Mulai 8 Mei 2025 di Bioskop Indonesia

Film Tabayyun Akan Tayang Mulai 8 Mei 2025 di Bioskop Indonesia

Mahar Para Istri dan Putri Nabi Muhammad

Mahar Para Istri dan Putri Nabi Muhammad

Light From The Heart to The World, ParagonCorp Terima Kunjungan Para Perempuan dari 27 Negara

Light From The Heart to The World, ParagonCorp Terima Kunjungan Para Perempuan dari 27 Negara

  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    519 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Funwalk An Nahl Islamic School Jadi Simbol Sinergi Orang Tua dan Sekolah Dampingi Anak

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7912 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3443 shares
    Share 1377 Tweet 861
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4103 shares
    Share 1641 Tweet 1026
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11129 shares
    Share 4452 Tweet 2782
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga