• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ingin Menikah tapi Belum Direstui Orangtua

26/01/2026
in Syariah, Unggulan
Bagaimana Sikap Anak Saat Ibu Ingin Menikah Lagi?

Bagaimana Sikap Anak Saat Ibu Ingin Menikah Lagi? (foto: pixabay)

111
SHARES
857
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

INGIN menikah, tapi belum direstui orangtua. Assalamualaikum Ustazah, saya mau konsultasi tentang niat saya ingin menikahi calon pilihan saya tapi masih terbentur restu calon mertua saya.

Saya sudah shalat hajat dan istikarah untuk memantapkan hati, insya Allah saya yakin dengan pilihan saya. Bagaimana saya harus bersikap dan bertindak agar kami bisa dapat restu orangtua calon istri saya?

Oleh: Ustazah Nur Hamidah, M.Ag.

Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Soal restu orangtua, pernikahan adalah sakral yang menjadikan hubungan biologis laki-laki dan perempuan menjadi halal hanya dengan ijab qobul atas nama Allah subhanahu wa taala sehingga syarat dan rukun nikah terikat bagi siapapun muslim yang ingin melakukannya.

Syarat sah pernikahan adalah wali perempuan dengan kehadirannya melakukan ijab qobul kepada calon suami. Tanpa kehadiran wali dan ijab qobul maka tidak sah.

Wali yang utama adalah ayah kandung jika sudah wafat maka digantikan dengan wali mahram dari pihak wanita tersebut.

Restu dan ridho terkadang berbeda dengan ijab qobul. Bisa jadi tetap restu walaupun tidak menjadi wali. Akan tetapi, jika sudah menjadi wali maka sudah dianggap restu dan sah pernikahannya.

Dari Aisyah Radliyallahu Anha dia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: (Siapa saja wanita yang menikahkan dirinya sendiri dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya batil, batil, batil.

Dan apabila tidak ada wali bagi si perempuan, maka hakim atau penguasalah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada wali baginya). Diriwayatkan oleh At Turmudzi.

Terkadang, soal hati orangtua belum lapang dengan pernikahan anaknya, maka bicarakan dengan baik dan bijak. Sampaikan kepada orangtua kita kalo keberkahan hubungan tergantung dari ridho orangtua.

Jadi PR yang harus dilakukan adalah bagaimana mengambil hati orangtua yang kelak bakal jadi mertuanya untuk meminta maaf dan nasihat.

Jadi, jika serius ingin menikah maka sebaiknya perjuangan berdua dengan calon Anda untuk membuat strategi mengambil simpatik calon mertua agar menghindari konflik yang akan terjadi pasca pernikahan. Wallahu’alam.[ind]

Tags: Ingin Menikah tapi Belum Direstui Orangtua
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bedanya Ingin dengan Siap Menikah

Next Post

Tim SAR Gabungan Kerahkan 250 Personel untuk Operasi Pencarian Korban Longsor di Cisarua

Next Post
Tim SAR Gabungan Kerahkan 250 Personel untuk Operasi Pencarian Korban Longsor di Cisarua

Tim SAR Gabungan Kerahkan 250 Personel untuk Operasi Pencarian Korban Longsor di Cisarua

Menunda Pernikahan Sebab Materi

Menunda Pernikahan karena Materi

Kemhan bersama Unhan Pasang 60 Unit Instalasi Penjernih Air Siap Minum di Aceh Tamiang

Kemhan bersama Unhan Pasang 60 Unit Instalasi Penjernih Air Siap Minum di Aceh Tamiang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8276 shares
    Share 3310 Tweet 2069
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3718 shares
    Share 1487 Tweet 930
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4242 shares
    Share 1697 Tweet 1061
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11288 shares
    Share 4515 Tweet 2822
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2080 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2212 shares
    Share 885 Tweet 553
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
  • Menghina Allah dalam Hati

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3319 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5096 shares
    Share 2038 Tweet 1274
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga