• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Kriteria Khusus Memilih Calon Suami adalah Mampu Memberi Nafkah

04/04/2026
in Pranikah, Unggulan
Kriteria Khusus Memilih Calon Suami

Foto: Pexels

90
SHARES
694
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KRITERIA khusus memilih calon suami adalah mampu memberi nafkah. Kriteria ini penting untuk diperhatikan. Sebab, nafkah merupakan kewajiban seorang suami.

Islam telah menetapkan satu dosa besar bagi laki-laki, khususnya bagi seorang suami. Yakni, jika ia memiliki sikap tidak bertanggung jawab atau menyia-nyiakan hak istri, anak-anak dan kedua orangtuanya dalam hal nafkah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al Hakim)

Tanggungan bagi seorang laki-laki yakni kedua orangtuanya. Ketika laki-laki telah menjadi suami maka tanggungannya menjadi istri dan kedua orangtuanya. Kemudian ketika laki-laki telah menjadi ayah maka tanggungannya menjadi istri, anak-anak, dan kedua orangtuanya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Baca juga: Al Kafa’ah, Sekufu dalam Memilih Pasangan

Kriteria Khusus Memilih Calon Suami adalah Mampu Memberi Nafkah

Sehingga Rasulullah menganjurkan bagi para wanita untuk menambahkan kriteria calon suami yang mampu memberikan nafkah. Nafkah mencakup lahir dan batin. Tidak bisa hanya salah satunya saja.

Pentingnya seorang wanita menambahkan kriteria calon suami yang mampu memberikan nafkah terdapat dalam kisah Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha. Saat itu, Fatimah menerima lamaran dari dua orang laki-laki. Kemudian ia menemui Rasulullah untuk meminta rekomendasi.

Dari Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu aku berkata, ‘Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku’.

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya’.” (HR. Bukhari – Muslim)

Berdasarkan kisah tersebut, Rasulullah tidak mengunggulkan Mu’awiyah karena miskin. Hal ini berarti bahwa kriteria mampu memberikan nafkah memang menjadi pertimbangan.

Namun, jangan sampai kriteria khusus memilih calon suami yang satu ini dipatok terlalu berlebihan. Selama laki-laki tersebut mampu berusaha dengan bekerja dan mencukupi nafkah, meski tidak berlebih, itu sudah mencukupi. [Wnd/Sdz]

Tags: kriteria pasangannafkahPranikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Memakai Minyak Harum saat Persiapan Sebelum Ihram

Next Post

Bani Israil akan Mengalami Tiga Hal Ini

Next Post
Bani Israil akan Mengalami Tiga Hal Ini

Bani Israil akan Mengalami Tiga Hal Ini

Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan

Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan (1)

Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8238 shares
    Share 3295 Tweet 2060
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Menghina Allah dalam Hati

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3691 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4224 shares
    Share 1690 Tweet 1056
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11266 shares
    Share 4506 Tweet 2817
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3301 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4548 shares
    Share 1819 Tweet 1137
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga