ChanelMuslim.com – Kriteria khusus memilih calon suami adalah mampu memberi nafkah. Kriteria ini penting untuk diperhatikan. Sebab, nafkah merupakan kewajiban seorang suami.
Islam telah menetapkan satu dosa besar bagi laki-laki, khususnya bagi seorang suami. Yakni, jika ia memiliki sikap tidak bertanggung jawab atau menyia-nyiakan hak istri, anak-anak dan kedua orangtuanya dalam hal nafkah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al Hakim)
Tanggungan bagi seorang laki-laki yakni kedua orangtuanya. Ketika laki-laki telah menjadi suami maka tanggungannya menjadi istri dan kedua orangtuanya. Kemudian ketika laki-laki telah menjadi ayah maka tanggungannya menjadi istri, anak-anak, dan kedua orangtuanya.
Baca juga: Al Kafa’ah, Sekufu dalam Memilih Pasangan
Sehingga Rasulullah menganjurkan bagi para wanita untuk menambahkan kriteria calon suami yang mampu memberikan nafkah. Nafkah mencakup lahir dan batin. Tidak bisa hanya salah satunya saja.
Pentingnya seorang wanita menambahkan kriteria calon suami yang mampu memberikan nafkah terdapat dalam kisah Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha. Saat itu, Fatimah menerima lamaran dari dua orang laki-laki. Kemudian ia menemui Rasulullah untuk meminta rekomendasi.
Dari Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu aku berkata, ‘Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku’.
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya’.” (HR. Bukhari – Muslim)
Berdasarkan kisah tersebut, Rasulullah tidak mengunggulkan Mu’awiyah karena miskin. Hal ini berarti bahwa kriteria mampu memberikan nafkah memang menjadi pertimbangan.
Namun, jangan sampai kriteria khusus memilih calon suami yang satu ini dipatok terlalu berlebihan. Selama laki-laki tersebut mampu berusaha dengan bekerja dan mencukupi nafkah, meski tidak berlebih, itu sudah mencukupi. [Wnd]