• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Kriteria Khusus Memilih Calon Suami adalah Mampu Memberi Nafkah

08/07/2025
in Pranikah, Unggulan
Kriteria Khusus Memilih Calon Suami

Foto: Pexels

88
SHARES
676
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KRITERIA khusus memilih calon suami adalah mampu memberi nafkah. Kriteria ini penting untuk diperhatikan. Sebab, nafkah merupakan kewajiban seorang suami.

Islam telah menetapkan satu dosa besar bagi laki-laki, khususnya bagi seorang suami. Yakni, jika ia memiliki sikap tidak bertanggung jawab atau menyia-nyiakan hak istri, anak-anak dan kedua orangtuanya dalam hal nafkah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al Hakim)

Tanggungan bagi seorang laki-laki yakni kedua orangtuanya. Ketika laki-laki telah menjadi suami maka tanggungannya menjadi istri dan kedua orangtuanya. Kemudian ketika laki-laki telah menjadi ayah maka tanggungannya menjadi istri, anak-anak, dan kedua orangtuanya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Baca juga: Al Kafa’ah, Sekufu dalam Memilih Pasangan

Kriteria Khusus Memilih Calon Suami adalah Mampu Memberi Nafkah

Sehingga Rasulullah menganjurkan bagi para wanita untuk menambahkan kriteria calon suami yang mampu memberikan nafkah. Nafkah mencakup lahir dan batin. Tidak bisa hanya salah satunya saja.

Pentingnya seorang wanita menambahkan kriteria calon suami yang mampu memberikan nafkah terdapat dalam kisah Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha. Saat itu, Fatimah menerima lamaran dari dua orang laki-laki. Kemudian ia menemui Rasulullah untuk meminta rekomendasi.

Dari Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu aku berkata, ‘Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku’.

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya’.” (HR. Bukhari – Muslim)

Berdasarkan kisah tersebut, Rasulullah tidak mengunggulkan Mu’awiyah karena miskin. Hal ini berarti bahwa kriteria mampu memberikan nafkah memang menjadi pertimbangan.

Namun, jangan sampai kriteria khusus memilih calon suami yang satu ini dipatok terlalu berlebihan. Selama laki-laki tersebut mampu berusaha dengan bekerja dan mencukupi nafkah, meski tidak berlebih, itu sudah mencukupi. [Wnd/Sdz]

Tags: kriteria pasangannafkahPranikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Subhanallah, Inilah Negara tanpa Malam

Next Post

Niatkan sebagai Sedekah Kita

Next Post
Berperahu, Pengurus Salimah Tebar Bantuan Korban Banjir Gorontalo

Niatkan sebagai Sedekah Kita

Kisah Suami yang Menjaga Mood Istrinya

Benarkah Plafon Semakin Tinggi Maka Rumah Akan Semakin Sejuk? Ini Kata Arsitek

Universitas Negeri Malang Luncurkan Inovasi Air Hujan jadi Air Minum Rendah Mineral

Universitas Negeri Malang Luncurkan Inovasi Air Hujan jadi Air Minum Rendah Mineral

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3436 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7903 shares
    Share 3161 Tweet 1976
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6706 shares
    Share 2682 Tweet 1677
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5269 shares
    Share 2108 Tweet 1317
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga