• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Al Kafa’ah, Sekufu dalam Memilih Pasangan

Maret 1, 2022
in Pranikah, Unggulan
Sekufu dalam Memilih Pasangan

Foto: Pexels

83
SHARES
638
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Al kafa’ah atau sekufu dalam memilih pasangan menjadi salah satu perihal wajib dalam menentukan pasangan. Al kafa’ah atau sekufu berarti sebanding atau setara dalam pengertian bahasa. Maksudnya sebanding atau setara dari berbagai aspek.

Berbagai aspek tersebut yakni agama, kedudukan, nasab atau keturunan, harta, rumah, dan lainnya termasuk pekerjaan. Namun, sering kali sekufu juga dilihat dari pendidikan, status kemerdekaan, hingga strata sosial dalam masyarakat.

Pentingnya al kafa’ah berdasarkan pada firman Allah dalam surat An Nur ayat 26 yang artinya sebagai berikut.

“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An Nur: 26)

Baca juga: Salah Kaprah Memahami Cinta pada Lawan Jenis dalam Islam

Namun, sekufu dalam agama lebih utama untuk diperhatikan. Sebab, sekufu dalam agama mampu melanggengkan rumah tangga. Pasangan yang setara persepsi agamanya akan memiliki kesamaan visi misi dalam hidup. Termasuk juga dalam menjalankan rumah tangga.

Selain itu, sekufu dalam kedudukan sosial juga penting dipertimbangkan. Hal tersebut sebagaimana pernah terjadi pada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Pernikahan yang terjadi antara Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu dengan Zainab binti Jahsy.

Keduanya memiliki kedudukan sosial yang berbeda. Zaid adalah laki-laki biasa yang tidak tampan. Sedangkan Zainab adalah wanita terpandang dan cantik. Pernikahan keduanya tidak berlangsung lama. Sebab, Zaid tidak mampu menyetarakan kedudukan Zainab selama pernikahan berlangsung.

Nah, dari sinilah al kafa’ah dinilai perlu untuk menjadi pertimbangan dalam memilih pasangan. Tapi jangan sampai al kafa’ah dibuat dengan kriteria yang terlalu dibuat-buat. Karena sesungguhnya kriteria yang paling utama yakni taat kepada Allah dan Rasul-Nya. [Wnd]

Tags: Pranikahsekufu
Previous Post

Pentingnya Kolaborasi Lembaga Zakat untuk Pemulihan Ekonomi

Next Post

5 Resep Rahasia Cantik Perempuan Indonesia

Next Post
5 Resep Rahasia Cantik Perempuan Indonesia

5 Resep Rahasia Cantik Perempuan Indonesia

Sakinah yang Pemalu

Sakinah yang Pemalu

5 Manfaat Belimbing Wuluh untuk Kesehatan

5 Manfaat Belimbing Wuluh untuk Kesehatan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga