ChanelMuslim.com – Al kafa’ah atau sekufu dalam memilih pasangan menjadi salah satu perihal wajib dalam menentukan pasangan. Al kafa’ah atau sekufu berarti sebanding atau setara dalam pengertian bahasa. Maksudnya sebanding atau setara dari berbagai aspek.
Berbagai aspek tersebut yakni agama, kedudukan, nasab atau keturunan, harta, rumah, dan lainnya termasuk pekerjaan. Namun, sering kali sekufu juga dilihat dari pendidikan, status kemerdekaan, hingga strata sosial dalam masyarakat.
Pentingnya al kafa’ah berdasarkan pada firman Allah dalam surat An Nur ayat 26 yang artinya sebagai berikut.
“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An Nur: 26)
Baca juga: Salah Kaprah Memahami Cinta pada Lawan Jenis dalam Islam
Namun, sekufu dalam agama lebih utama untuk diperhatikan. Sebab, sekufu dalam agama mampu melanggengkan rumah tangga. Pasangan yang setara persepsi agamanya akan memiliki kesamaan visi misi dalam hidup. Termasuk juga dalam menjalankan rumah tangga.
Selain itu, sekufu dalam kedudukan sosial juga penting dipertimbangkan. Hal tersebut sebagaimana pernah terjadi pada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Pernikahan yang terjadi antara Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu dengan Zainab binti Jahsy.
Keduanya memiliki kedudukan sosial yang berbeda. Zaid adalah laki-laki biasa yang tidak tampan. Sedangkan Zainab adalah wanita terpandang dan cantik. Pernikahan keduanya tidak berlangsung lama. Sebab, Zaid tidak mampu menyetarakan kedudukan Zainab selama pernikahan berlangsung.
Nah, dari sinilah al kafa’ah dinilai perlu untuk menjadi pertimbangan dalam memilih pasangan. Tapi jangan sampai al kafa’ah dibuat dengan kriteria yang terlalu dibuat-buat. Karena sesungguhnya kriteria yang paling utama yakni taat kepada Allah dan Rasul-Nya. [Wnd]