• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Al Kafa’ah, Sekufu dalam Memilih Pasangan

Maret 1, 2022
in Pranikah, Unggulan
Sekufu dalam Memilih Pasangan

Foto: Pexels

84
SHARES
644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Al kafa’ah atau sekufu dalam memilih pasangan menjadi salah satu perihal wajib dalam menentukan pasangan. Al kafa’ah atau sekufu berarti sebanding atau setara dalam pengertian bahasa. Maksudnya sebanding atau setara dari berbagai aspek.

Berbagai aspek tersebut yakni agama, kedudukan, nasab atau keturunan, harta, rumah, dan lainnya termasuk pekerjaan. Namun, sering kali sekufu juga dilihat dari pendidikan, status kemerdekaan, hingga strata sosial dalam masyarakat.

Pentingnya al kafa’ah berdasarkan pada firman Allah dalam surat An Nur ayat 26 yang artinya sebagai berikut.

“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An Nur: 26)

Baca juga: Salah Kaprah Memahami Cinta pada Lawan Jenis dalam Islam

Namun, sekufu dalam agama lebih utama untuk diperhatikan. Sebab, sekufu dalam agama mampu melanggengkan rumah tangga. Pasangan yang setara persepsi agamanya akan memiliki kesamaan visi misi dalam hidup. Termasuk juga dalam menjalankan rumah tangga.

Selain itu, sekufu dalam kedudukan sosial juga penting dipertimbangkan. Hal tersebut sebagaimana pernah terjadi pada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Pernikahan yang terjadi antara Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu dengan Zainab binti Jahsy.

Keduanya memiliki kedudukan sosial yang berbeda. Zaid adalah laki-laki biasa yang tidak tampan. Sedangkan Zainab adalah wanita terpandang dan cantik. Pernikahan keduanya tidak berlangsung lama. Sebab, Zaid tidak mampu menyetarakan kedudukan Zainab selama pernikahan berlangsung.

Nah, dari sinilah al kafa’ah dinilai perlu untuk menjadi pertimbangan dalam memilih pasangan. Tapi jangan sampai al kafa’ah dibuat dengan kriteria yang terlalu dibuat-buat. Karena sesungguhnya kriteria yang paling utama yakni taat kepada Allah dan Rasul-Nya. [Wnd]

Tags: Pranikahsekufu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pentingnya Kolaborasi Lembaga Zakat untuk Pemulihan Ekonomi

Next Post

5 Resep Rahasia Cantik Perempuan Indonesia

Next Post
5 Resep Rahasia Cantik Perempuan Indonesia

5 Resep Rahasia Cantik Perempuan Indonesia

Sakinah yang Pemalu

Sakinah yang Pemalu

5 Manfaat Belimbing Wuluh untuk Kesehatan

5 Manfaat Belimbing Wuluh untuk Kesehatan

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2998 shares
    Share 1199 Tweet 750
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4911 shares
    Share 1964 Tweet 1228
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1973 shares
    Share 789 Tweet 493
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7363 shares
    Share 2945 Tweet 1841
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Anak Indonesia Lakukan Aksi Solidaritas untuk Anak Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2747 shares
    Share 1099 Tweet 687
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga