ChanelMuslim.com – Indahnya pernikahan syari lagi resmi. Percayalah pernikahan syari lagi resmi lebih indah daripada pernikahan ilegal.
Sebagai seorang calon suami atau calon istri, pernikahan adalah awal kehidupan baru tersebut dimulai. Jangan pernah salah kaprah, pacaran bukanlah awal perjalanan rumah tangga menuju halal. Pacaran hukummya haram sementara pernikahan adalah solusinya. Jadikan pernikahan sebagai awal untuk memulai kehidupan baru bersama seseoang yang telah ditakdirkan Allah untuk kita. Jangan dekati pacaran tapi menikahlah.
Ketahuilah bahwa pernikahan adalah sebuah akad yang agung yang dibangun di atas dasar hak dan kewajiban pasangan suami-istri kepada sang Kholiq. Bahkan pernikahan juga dibangun atas dasar hak.dan kewajiban pasangan suami istri kepada sesama.
Islampun sudah mengaturnya sejak awal proses pemilihan pasangan hidup, prosesi pernikahan itu sendiri, saat-saat bersama mengayuh biduk maupun ketika terselimuti kabut fitnah.
Indahnya Pernikahan Resmi
Bahkan ketika porak poranda sekali pun Islam mengaturnya.Islam mensyaratkan akad dari seorang wali wanita dengan disaksikan dua orang saksi, serta mensyari’atkan agar diumumkan kepada masyarakat adanya ikatan agung ini.
Dan berlayarnya bahtera rumah tangga ini dibarengi dengan keridhoan dan kebahagiaan, tanpa ada keresahan sosial dan pandangan curiga dari masyarakat
Namun seiring dengan semakin jauhnya manusia dari cahaya nubuwwah, bermuculanlah manusia yang melalaikan kewajiban.
Suami pura-pura lupa tugasnya atau istri terlalu berani pegang kemudi. Di luar rumah pun ada orang-orang yang mau bersaksi palsu, munculah problematika baru yang mungkin belum pernah ada sebelumnya.
Untuk menghindari hal itu dan untuk kebutuhan-kebutuhan penting lainnya maka dibutuhkanlah sebuah bukti akurat berupa pencatatan akad pernikahan oleh sebuah lembaga resmi.
Pemerintah muslim di seluruh dunia pun mewajibkan pencatatan pernikahan pada lembaga resmi tersebut. Banyak maslahat yang diperoleh dan banyak mafsadah yang dihilangkan atau setidak-tidaknya diminimalkan dengan hal baru ini, pencatatan akad nikah
Meski bukan syarat sah sebuah pernikahan, dan pernikahan tetap sah selama terpenuhi syarat rukun secara syar’i, namun karena pencatatan akad nikah diwajibkan oleh pemerintah maka wajib bagi setiap insan beriman untuk menaati ketetapan ini.
Bukankah merupakan salah satu pokok aqidah Ahlus Sunnah yang sudah mapan bahwa wajib menaati pemerintah selagi bukan untuk maksiat pada Alloh?
Jadi bagi calon pengantin, calon pasangan muda yang memiliki rencana menikah, ketahuilah bahwa indahnya pernikahan yang resmi dan sesuai syariat Allah Taala.
Baca Juga: 12 Hal yang Perlu Dilakukan saat Ta’aruf
Betapa indahnya pernikahan yang dimulai dengan pacaran setelah menikah, pernikahan yang diawali dengan keridhoan Allah, malaikat-malaikat mendoakannya. Bahkan kelak jika kita sudah melakukan pernikahan secara resmi, anak-anak yang lahir akan beruntung karena dengan mudah mengurus surat-surat seperti akte kelahiran dan lainnya.
Jadi, menikahkah dengan cara yang resmi agar indahnya pernikahan bisa dirasakan.
Semoga bermanfaat. [jwt]