• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Hukum Meminang Pinangan Orang Lain

19/05/2021
in Pranikah, Unggulan
Hukum Meminang Pinangan Orang Lain

Hukum Meminang Pinangan Orang Lain Foto : Pixabay

176
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Hukum meminang pinangan orang lain. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga menjadi jelas apakah yang meminang sebelumnya meninggalkannya ataukah yang meminang pertama mengizinkannya.” (HR. Bukhari, no. 5142 dan Muslim, no. 1412).

Hadits ini menunjukkan larangan. Karena hal di atas menyebabkan terjadinya permusuhan dan kebencian. Karena tindakan tersebut menzalimi pelamar pertama dan mendahuluinya, padahal ia lebih dahulu.

Sebagaimana seseorang dalam hal ini akhirnya menyatakan dirinya istimewa dan menjatuhkan lainnya. Padahal mentazkiyah diri sendiri, itu tercela.

Hadits di atas menunjukkan ada pengecualian pihak kedua boleh meminang jika:

Pelamar pertama mengundurkan diri, maka boleh yang lainnya melamar si wanita.

Jika pelamar pertama mengizinkan pada yang lainnya untuk melamar.

Pihak ketiga tidak mengetahui kalau si wanita telah dilamar oleh laki-laki yang lain sebelumnya. Ini dianggap sebagai uzur.

Baca Juga : Nikah Tak Mesti Menunggu Jadi Sarjana

Bagaimana hukum nikah orang yang melamar di atas lamaran saudaranya?

Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim hafizhahullah berkata, “Namun jika sampai terjadi, seorang laki-laki meminang wanita pinangan saudaranya, lalu menikahinya, maka nikahnya sah meskipun ia telah bermaksiat. Karena peminanangan yang dilarang tersebut meskipun mendahului akad nikah, tetapi bukan termasuk syarat sahnya akad nikah, sehingga pernikahannya tidak harus dibatalkan dengan sebab pelanggaran tersebut.” (Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’, hlm. 464)

Apakah melamar seorang wanita telah dilamar laki-laki fasik?

Jumhur ulama menganggap tidak boleh laki-laki saleh melamar di atas lamaran laki-laki lainnya walaupun ia fasik. Karena hadits dalam hal ini sifatnya umum, tidak membedakan antara laki-laki fasik atau saleh.

Karena kefasikan tidaklah mengeluarkan seseorang dari Islam. Sedangkan kebanyakan ulama Malikiyah, Imam Al-Auza’i, Ibnu Hazm, berpendapat bahwa orang saleh lebih berhak melamar si wanita daripada laki-laki fasik.

Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (7:208) dalil pendapat pertama lebih kuat. Beliau menyatakan bahwa jika si wanita dan keluarganya menyetujuhi dilamar oleh laki-laki fasik, maka tidak boleh yang lainnya melamar di atas lamaran yang lainnya.

Baca Juga : Kiat – kiat untuk Menikah Bagian 1, Cari Calon sesuai Kriteria

Referensi : Buku Siap Naik Pelaminan, Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho.

[Ind/Wld].

Tags: Hukum Meminang Pinangan Orang Lain
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menyentuh, Ini Ucapan Hari Raya Marcell Siahaan

Next Post

Mantan Juru Bicara Gus Dur Meninggal Dunia

Next Post
Mantan Juru Bicara Gus Dur Meninggal Dunia

Mantan Juru Bicara Gus Dur Meninggal Dunia

doa adalah

Doa Adalah Penenang Jiwa

Foto Ilustrasi: Palestine Chronicle

Siapa yang Korup: Khaled Meshaal atau Benyamin Netanyahu? (2)

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8693 shares
    Share 3477 Tweet 2173
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11478 shares
    Share 4591 Tweet 2870
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4443 shares
    Share 1777 Tweet 1111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga