ChanelMuslim.com- Nikah tak mesti menunggu sarjana. Sebagian pemuda yang sudah mampu menikah dan sudah punya kemampuan finansial, namun sengaja menunda nikah. Padahal menikah tak melihat pada umur.
Dikutip dari buku Siap dipinang karya Muhammad Abdul Tuasikal bahwa menikah tak juga menunggu sampai dapat gelar, tak mesti menunggu hingga diwisuda sarjana.
Coba perhatikan saja di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada ‘Amr bin Al ‘Ash dan anaknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash.
Dikutip dari buku Siap dipinang karya Muhammad Abdul Tuasikal bahwa
Kalau dilihat ternyata umur keduanya –antara bapak dan anak- hanya terpaut sepuluh atau sebelas tahun.
Bayangkan di usia berapa ‘Amr itu menikah? Sangat-sangat belia.
Dari situ Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Untuk zaman ini, tidak mungkin seseorang menikah di bawah dua puluh tahun, biasanya di atas umur tersebut.
Bahkan yang menikah dini –di bawah dua puluh tahun- malah jadi ‘aib. Ini jelas anggapan keliru.
Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan menikah dengan umur. Beliau hanya mengatakan,
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah.” (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400).
Sehingga pemahaman yang ada pada kalangan muda bahwa menikah haruslah menunggu hingga selesai sekolah, keliru besar.
Pemahaman ini harus diluruskan. Karena anggapan seperti itu bertentangan dengan dalil yang menyatakan bahwa siapa yang sudah punya kemampuan, maka menikahlah.
Sekali lagi, menikah tidaklah mesti menunggu hingga selesai kuliah. Pemahaman seperti itu adalah pemahaman keliru.
Nikah sama sekali tidak menghalangi orang untuk kuliah. Bahkan ada yang dengan menikah, barulah ia bisa merampungkan kuliahnya.” (Fathu Dzil Al-Jalali wa Al-Ikram, 4:229).
Namun menikah di masa kuliah harus mempertimbangkan banyak hal terutama persetujuan orang tua.[Ind/Wld].