• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 23 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Nikah Tak Mesti Menunggu Jadi Sarjana

13/05/2021
in Pranikah, Unggulan
Nikah Tak Mesti Menunggu Sarjana

Nikah Tak Mesti Menunggu Sarjana Foto : Pixabay

71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Nikah tak mesti menunggu sarjana. Sebagian pemuda yang sudah mampu menikah dan sudah punya kemampuan finansial, namun sengaja menunda nikah. Padahal menikah tak melihat pada umur.

Dikutip dari buku Siap dipinang karya Muhammad Abdul Tuasikal bahwa menikah tak juga menunggu sampai dapat gelar, tak mesti menunggu hingga diwisuda sarjana.

Coba perhatikan saja di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada ‘Amr bin Al ‘Ash dan anaknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash.

Dikutip dari buku Siap dipinang karya Muhammad Abdul Tuasikal bahwa

Kalau dilihat ternyata umur keduanya –antara bapak dan anak- hanya terpaut sepuluh atau sebelas tahun.
Bayangkan di usia berapa ‘Amr itu menikah? Sangat-sangat belia.

Dari situ Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Untuk zaman ini, tidak mungkin seseorang menikah di bawah dua puluh tahun, biasanya di atas umur tersebut.

Bahkan yang menikah dini –di bawah dua puluh tahun- malah jadi ‘aib. Ini jelas anggapan keliru.

Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan menikah dengan umur. Beliau hanya mengatakan,

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah.” (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400).

Sehingga pemahaman yang ada pada kalangan muda bahwa menikah haruslah menunggu hingga selesai sekolah, keliru besar.

Pemahaman ini harus diluruskan. Karena anggapan seperti itu bertentangan dengan dalil yang menyatakan bahwa siapa yang sudah punya kemampuan, maka menikahlah.

Sekali lagi, menikah tidaklah mesti menunggu hingga selesai kuliah. Pemahaman seperti itu adalah pemahaman keliru.

Nikah sama sekali tidak menghalangi orang untuk kuliah. Bahkan ada yang dengan menikah, barulah ia bisa merampungkan kuliahnya.” (Fathu Dzil Al-Jalali wa Al-Ikram, 4:229).

Namun menikah di masa kuliah harus mempertimbangkan banyak hal terutama persetujuan orang tua.[Ind/Wld].

Tags: Nikah Tak Mesti Menunggu SarjanaPranikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yuk, Ajak Anak Ikut Membayar Zakat Fitrah ke Masjid!

Next Post

Memilih Bacaan yang Baik untuk Anak

Next Post
Memilih Bacaan yang Baik untuk Anak

Memilih Bacaan yang Baik untuk Anak

Hangatkan Lebaran dengan Bread Pudding

Hangatkan Lebaran dengan Bread Pudding

Kiat – kiat untuk Menikah Bagian 1 "Cari ikhwan dan akhwat sesuai kriteria"

Kiat – kiat untuk Menikah Bagian 1, Cari Calon sesuai Kriteria

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3300 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Wisata Baru Sekitar Pantai Drini GunungKidul Hadirkan Pintu Masuk Membelah Pegunungan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7741 shares
    Share 3096 Tweet 1935
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Hukum Perayaan Hari Ibu dalam Islam

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Semua dari dan untuk Ibu

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Indonesia Mengunci Posisi Runner-Up SEA Games 2025 dengan Perolehan 91 Medali Emas

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga