• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Dua Jenis Mahar dalam Islam

04/03/2024
in Pranikah, Unggulan
Dua Jenis Mahar dalam Islam

(Foto: Pixabay)

178
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam pernikahan kita tidak asing dengan istilah mahar. Ada dua jenis mahar yang ditetapkan syariat. Namun sebelumnya, mari kita pahami definis mahar. Imam al-Khathib asy-Syirbini dalam Mughni alMuhtaj, mendefinisikan mahar sebagai kewajiban suami kepada istri:

هو ما وجب علي بنكاح أو وطء أو تفويت يضع قهرًا

Harta yang wajib (diberikan laki-laki) karena sebab nikah, hubungan seksual, atau hilangnya keperawanan.

Baca Juga: Mahar Terbaik Menurut Islam

Dua Jenis Mahar dalam Islam

Disamping itu, mahar adalah hak istri, dalam surah an-Nisa’ ayat empat disebutkan:

Berikanlah mahar/maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya.

Para ulama membagi mahar menjadi dua jenis: mahar musamma (المهر المسمى) dan mahar mitsl (مهر المثل). Dalam kitab Fiqh an-Nikaah wa al-Faraaidh karya Muhammad Abdul Lathif keduanya memiliki definisi sebagai berikut:

1. Mahar Musamma (المهر المسمى) adalah mahar yang disebutkan pada akad yang sah dan telah disepakati antara dua belah pihak (suami dan istri).

2. Mahar Mitsl (مهر المثل) adalah mahar (yang diukur nilai dan kadarnya dengan) wanita-wanita yang sederajat atau dekat dengannya (istri).  Mereka adalah wanita-wanita yang sekelompok dengannya dalam hal usia, harta, kecantikan, negara dll. Jika tidak ada wanita semarga maka dipertimbangankan dengan mahar wanita-wanita yang paling dekat dengannya sejak dari kandungannya, dan jika tidak memiliki saudara kandung perempuan, maka dipertimbangkan dengan wanita-wanita senegerinya, atau dengan wanita-wanita terdekat yang serupa dengannya.

Sedangkan dalam Fiqih Mahar karya Isnan Anshory, Lc., M.Ag. Mahar Mitsl adalah yang belum disebutkan dalam akad pernikahan dan bisa jadi belum disepakati nilainya. Di mana mahar jenis ini akan ditetapkan jika terjadi suatu kasus seperti sang istri menuntut pemberian mahar, namun sang suami belum menetapkannya. Atau mahar belum ditetapkan setelah akad, namun sang suami terlanjur meninggal.

Supaya lebih jelas, berikut ini dalil yang menjelaskan mahar mitsl:

Dari Ibnu Mas’ud – radhiyallahu ‘anhu -: bahwa dia ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita. Lelaki tersebut belum menentukan mahar juga belum menyetubuhinya dan tiba-tiba meninggal. Ibnu Mas’ud menjawab: “Wanita itu berhak mendapatkan mahar yang sama (mahar mitsl) dengan mahar istri lainnya, tanpa dikurangi atau ditambah. Dia harus menjalani masa iddah dan dia mendapatkan harta warisan.” Lantas Ma’qil bin Sinan al-Asyja’i berdiri sambil berkata: “Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – telah memberi keputusan hukum mengenai Barwa’ binti Wasyiq, salah seorang dari kaum kami seperti yang engkau putuskan.” Mendengar itu, Ibnu Mas’ud merasa senang. (HR. Abu Dawud, Tirmizi, Nasai dan Ahmad) 

[Ln]

Tags: Dua Jenis Mahar dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Umroh Rasulullah

Next Post

Dukungan Mitra Temani Perjalanan 24 Tahun Salimah

Next Post
Dukungan Mitra Temani Perjalanan 24 Tahun Salimah

Dukungan Mitra Temani Perjalanan 24 Tahun Salimah

Kesaksian Relawan: Israel Membuat Framing Warga Palestina Menjarah Truk Bantuan

Kesaksian Relawan: Israel Membuat Framing Warga Palestina Menjarah Truk Bantuan

Beasiswa Girls in Tech Scholarship 2024 untuk Mahasiswa IT dan Fresh Graduate

Beasiswa Girls in Tech Scholarship 2024 untuk Mahasiswa IT dan Fresh Graduate

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7699 shares
    Share 3080 Tweet 1925
  • Ustadzah Lulung Bahas Kunci Sukses Rumah Tangga Bahagia di Majelis Taklim JISc

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3267 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Seorang Anak 18 Tahun Terluka Parah Akibat Tertabrak Kereta di Tambora, Jakarta Barat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1606 shares
    Share 642 Tweet 402
  • Siswa dan Guru SDN Kalibaru 01 Cilincing jadi Korban Tabrakan Minibus

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5186 shares
    Share 2074 Tweet 1297
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga