• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Dua Jenis Mahar dalam Islam

Maret 4, 2024
in Pranikah, Unggulan
Dua Jenis Mahar dalam Islam

(Foto: Pixabay)

158
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam pernikahan kita tidak asing dengan istilah mahar. Ada dua jenis mahar yang ditetapkan syariat. Namun sebelumnya, mari kita pahami definis mahar. Imam al-Khathib asy-Syirbini dalam Mughni alMuhtaj, mendefinisikan mahar sebagai kewajiban suami kepada istri:

هو ما وجب علي بنكاح أو وطء أو تفويت يضع قهرًا

Harta yang wajib (diberikan laki-laki) karena sebab nikah, hubungan seksual, atau hilangnya keperawanan.

Baca Juga: Mahar Terbaik Menurut Islam

Dua Jenis Mahar dalam Islam

Disamping itu, mahar adalah hak istri, dalam surah an-Nisa’ ayat empat disebutkan:

Berikanlah mahar/maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya.

Para ulama membagi mahar menjadi dua jenis: mahar musamma (المهر المسمى) dan mahar mitsl (مهر المثل). Dalam kitab Fiqh an-Nikaah wa al-Faraaidh karya Muhammad Abdul Lathif keduanya memiliki definisi sebagai berikut:

1. Mahar Musamma (المهر المسمى) adalah mahar yang disebutkan pada akad yang sah dan telah disepakati antara dua belah pihak (suami dan istri).

2. Mahar Mitsl (مهر المثل) adalah mahar (yang diukur nilai dan kadarnya dengan) wanita-wanita yang sederajat atau dekat dengannya (istri).  Mereka adalah wanita-wanita yang sekelompok dengannya dalam hal usia, harta, kecantikan, negara dll. Jika tidak ada wanita semarga maka dipertimbangankan dengan mahar wanita-wanita yang paling dekat dengannya sejak dari kandungannya, dan jika tidak memiliki saudara kandung perempuan, maka dipertimbangkan dengan wanita-wanita senegerinya, atau dengan wanita-wanita terdekat yang serupa dengannya.

Sedangkan dalam Fiqih Mahar karya Isnan Anshory, Lc., M.Ag. Mahar Mitsl adalah yang belum disebutkan dalam akad pernikahan dan bisa jadi belum disepakati nilainya. Di mana mahar jenis ini akan ditetapkan jika terjadi suatu kasus seperti sang istri menuntut pemberian mahar, namun sang suami belum menetapkannya. Atau mahar belum ditetapkan setelah akad, namun sang suami terlanjur meninggal.

Supaya lebih jelas, berikut ini dalil yang menjelaskan mahar mitsl:

Dari Ibnu Mas’ud – radhiyallahu ‘anhu -: bahwa dia ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita. Lelaki tersebut belum menentukan mahar juga belum menyetubuhinya dan tiba-tiba meninggal. Ibnu Mas’ud menjawab: “Wanita itu berhak mendapatkan mahar yang sama (mahar mitsl) dengan mahar istri lainnya, tanpa dikurangi atau ditambah. Dia harus menjalani masa iddah dan dia mendapatkan harta warisan.” Lantas Ma’qil bin Sinan al-Asyja’i berdiri sambil berkata: “Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – telah memberi keputusan hukum mengenai Barwa’ binti Wasyiq, salah seorang dari kaum kami seperti yang engkau putuskan.” Mendengar itu, Ibnu Mas’ud merasa senang. (HR. Abu Dawud, Tirmizi, Nasai dan Ahmad) 

[Ln]

Tags: Dua Jenis Mahar dalam Islam
Previous Post

Kisah Umroh Rasulullah

Next Post

Dukungan Mitra Temani Perjalanan 24 Tahun Salimah

Next Post
Dukungan Mitra Temani Perjalanan 24 Tahun Salimah

Dukungan Mitra Temani Perjalanan 24 Tahun Salimah

Kesaksian Relawan: Israel Membuat Framing Warga Palestina Menjarah Truk Bantuan

Kesaksian Relawan: Israel Membuat Framing Warga Palestina Menjarah Truk Bantuan

Beasiswa Girls in Tech Scholarship 2024 untuk Mahasiswa IT dan Fresh Graduate

Beasiswa Girls in Tech Scholarship 2024 untuk Mahasiswa IT dan Fresh Graduate

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga