Saturday, April 17, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Mahar Terbaik Menurut Islam

Mahar merupakan bentuk kejujuran dan  keseriusan mempelai pria kepada mempelai wanita. Dalam Islam, hukum mahar adalah wajib untuk kesempurnaan pernikahan.

February 7, 2021
in Pranikah, Unggulan
4 min read
0
Mahar Terbaik Menurut Islam
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram


ChanelMuslim.com- Mahar atau yang biasa disebut dengan mas kawin adalah sejumlah harta yang diserahkan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita karena terjadinya akad pernikahan sebagai penghormatan dan sebagai lambang ketulusan hati.


Mahar juga mempunyai sembilan nama, salah satunya shadaq, yang artinya benar, jujur, dan tulus. Mahar merupakan bentuk kejujuran dan  keseriusan mempelai pria kepada mempelai wanita. Dalam Islam, hukum mahar adalah wajib untuk kesempurnaan pernikahan.


Allah swt berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 4 yang artinya:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

“Mahar adalah harta yang wajib diserahkan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita karena sebab pernikahan. Namun, mahar tidak hanya diperuntukkan untuk nikah saja, bisa jadi mahar itu di luar pernikahan. Contohnya ketika kedua mempelai menikah, ternyata setelah menikah sudah berhubungan, dan baru ketahuan bahwa mereka mahrom, tapi bukan mahrom karena hubungan darah. Mahromnya adalah dua orang ini telah disusui oleh satu ibu. Maka pernikahan itu dianggap tidak pernah terjadi, bukan cerai.

“Mahar yang ada di dalam pernikahan itu wajib karena sudah melakukan hubungan seksual antarkeduanya, sebagai timbal balik,” ujar Ustaz Muhammad Aqil Haidar saat mengisi acara Yayasan Komunitas Dukung Sahabat Menikah (YKDSM) dengan tema “Mahar Pernikahan Menurut Islam” pada Sabtu, (06/02/2021).


Perlu diketahui, untuk menuju pernikahan, selain saling mengenal karakter calon pasangan, proses lamaran, penting juga menyiapkan serta memberikan mahar untuk mempelai wanita. Tapi sebenarnya seperti apa mahar pernikahan menurut Islam?


Adapun hukum mahar dalam Islam itu adalah wajib. Artinya memberikan mahar atau mas kawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.


Selanjutnya hukum mahar adalah sunnah, artinya meskipun sah, mahar itu tidak disebutkan ketika akad, tetapi disunnahkan untuk menyebutkan mahar di dalam perikahan karena itu akan lebih mencegah dari permusuhan, lebih baik disebutkan agar terhindar dari keributan.

Mungkin saat ini, yang banyak diketahui orang adalah bahwa mahar termasuk rukun dalam pernikahan, tetapi ternyata mahar tidak termasuk rukun dalam pernikahan, hal ini disampaikan oleh Ustaz Muhammad Aqil Haidar saat mengisi acara di YKDSM.

“Hukum mahar, mahar tidak termasuk rukun dalam pernikahan. Karena maksud terbesar dari pernikahan adalah kehalalalan beristimta’ antara suami. Maka pernikahan itu akan tetap tercapai tujuan utamanya, meskipun mahar itu tidak ada, karena mahar itu bukan termasuk rukun nikah,” ujar lulusan universitas Islam Muhammad Ibnu Saud Saudi Arabia itu.


Apakah sah jika pernikahan tanpa mahar? Ustaz Aqil menjelaskan bahwa sah tidaknya pernikahab dilihat dari apa yang menjadi alasan tidak adanya mahar dalam pernikahan tersebut.


“Apakah tidak adanya mahar itu merupakan syarat dari suami, atau kerelaan istri. Jika pernikahan tanpa mahar syarat dari suami, maka pernikahan tetap sah. Jika mempelai wanita tidak rela, maka istri wajib menuntut mahar kepada suami, dan pernikahannya tetap sah,” ujarnya.


Mahar itu berupa sesuatu yang memiliki manfaat bagi istri, dalam bentuk uang, benda, dan upah. Batasnya segala sesuatu yang bisa diperjualbelikan, atau dijadikan jaminan baik berupa benda ataupun manfaat, banyak atau sedikit asalkan masih bernilai maka masih sah sebagai mahar. Kalau tidak, maka tidak sah. Dan jika pada suatu akad maharnya adalah sesuatu yang tidak berharga, maka wajib mahar mitsil.

Seperti yang sering terjadi di masyarkat, ada mahar jenis lainnya yang berhubungan dengan hal-hal baik di akhirat, yaitu hafalan Alquran. Namun, ada pertanyaan apakah mahar bacaan Alquran diperbolehkan?

“Bacaan Alquran itu bisa dijadikan harta atau tidak? Bisa dijual apa tidak? Kalau tidak, maka tidak sah untuk dijadikan mahar,” ujarnya.


Ustaz Aqil melanjutkan bahwa empat mahzab ulama mengatakan Alquran itu tidak bisa dijadikan mahar, kalaupun mahar itu atas dasar hanya bacaan Alquran, maka laki-laki wajib memberikan mahar mitsil, kecuali perempuan meniadakannya dan tidak menuntut.

“Memang ada hadist riwayat Bukhari dan Muslim, seorang sahabat bernama Sahal bin Saad dinikahkan kepada seorang perempuan, Imam An Nawawi mensyarah hadist itu mengatakan yang dimakud dalam hadist ini bukan memberikan bacaan Alquran, tetapi mengajarkan Alquran karena harta yang bernilai komersial, pernikahannya tetap sah, tapi menyebutkan bacan Alquran sebagai mahar itu yang kurang tepat,” ungkap Ustaz Aqil yang juga pendiri Rumah Fiqih itu.


Maka, yang lebih tepat, yang dimaksud menjadikan hafalan Alquran sebagai mahar adalah sang suami mengajarkan hafalan Alquran kepada istrinya, bukan sekadar membacakannya.
Dalam memberikan mahar mempelai pria ke mempelai wanita biasanya sering kali membebani karena harus memberikan mahar terbaik untuk calon istrinya. Namun, pada kenyataannya, memberikan mahar bukanlah sesuatu yang sifatnya membebani atau menyusahkan.

“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.” (HR.Ahmad)

Meskipun wanita sebaiknya meringankan maharnya, bukan berarti pihak laki-laki memberikan mahar seenaknya untuk mempelai wanita tanpa dilihat terlebih dahulu kelayakan maharnya.


Jika mempelai pria mampu memberikan mahar yang mahal, silakan lakukan. Jika tidak, jangan dipaksakan. Pemberian mahar secara berlebihan tidak diperbolehkan juga. Hal ini dimaksudkan supaya tidak menimbulkan kesulitan bagi lelaki untuk melangsungkan pernikahannya. Sebab, mempersulit pernikahan dapat menghasilkan dampak yang buruk.

Mahar itu akan menjadi milik istri, maka yang lebih tepat untuk negosiasi mahar bukan walinya, tetapi calon mempelai wanita. Walaupun nanti yang menjadi wasilahnya adalah wali, tapi yang berhak menentukan adalah calon istri.

Tidak ada batasan maksimal dalam memberikan mahar. Menurut para ahli Fiqh, memang ada yang menetapkan jumlah minimal untuk maskawin, misal, mazhab Syafi’i tidak ada batasan atau ukuran mas kawin, mazhab Hanafi menetapkan jumlah tidak kurang dari 10 dirham, sementara mazhab Maliki menetapkan seperempat dinar.

Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KSDM) merupakan komunitas yang membantu sahabat yang ingin menikah. Dengan cara mengadakan kelas nikah seperti membuka kelas taaruf bagi ikhwan dan akhwat yang ingin menjemput jodoh terbaiknya.[ind/Walidah]

Tags: Mahar Pernikahan Menurut Islam
Previous Post

Salimah Pangkalpinang Ikuti Musda se-Provinsi Babel Secara Virtual

Next Post

Cara Membuat Macaroni Schotel Cheesy dan Lumer

Related Posts

Perlombaan dalam Kebaikan Para Sahabat Nabi

Perlombaan dalam Kebaikan Para Sahabat Nabi

April 17, 2021
501
ASTON Priority Simatupang Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

ASTON Priority Simatupang Hotel & Conference Center Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

April 17, 2021
505
LAZ Al Azhar Siapkan Paket BukaA Puasa dan Sahur untuk Santri RGI Selama Ramadan

LAZ Al Azhar Siapkan Paket Buka Puasa dan Sahur untuk Santri RGI Selama Ramadan

April 17, 2021
502
Arti Dan Keutamaan Surat Al-Fatihah

Arti dan Keutamaan Surat Al-Fatihah

April 17, 2021
500
Sambut Ramadan dan Lebaran, MUFFEST Bekasi Resmi Dibuka

Sambut Ramadan dan Lebaran, MUFFEST Bekasi Resmi Dibuka

April 17, 2021
510
Ramadan sebagai Sarana Muhasabah

Amalan agar Terbebas dari Neraka (1)

April 16, 2021
508
Tata Cara Berbuka Puasa Sesuai Tuntunan Rasulullah

Tata Cara Berbuka Puasa Sesuai Tuntunan Rasulullah

April 16, 2021
509
Lima Kebiasaan Baru dari Bulan Ramadan

Lima Kebiasaan Baru dari Bulan Ramadan

April 16, 2021
509
Tips Menjalani Puasa Bagi Penderita Hipertensi

Tips Menjalani Puasa Bagi Penderita Hipertensi

April 16, 2021
502
Mengenal Konsep Autophagi

Mengenal Konsep Autophagi

April 16, 2021
507
Next Post
Cara Membuat Macaroni Schotel Cheesy dan Lumer

Cara Membuat Macaroni Schotel Cheesy dan Lumer

Hukum Cebok atau Beristinjak dengan Tisu

Hukum Cebok atau Beristinjak dengan Tisu

Barakallah, Ikke Nurjanah Resmi Menikah dengan Karlie Fu

Barakallah, Ikke Nurjanah Resmi Menikah dengan Karlie Fu

Terbaru

Perlombaan dalam Kebaikan Para Sahabat Nabi

Perlombaan dalam Kebaikan Para Sahabat Nabi

April 17, 2021
Program Banpres Produktif Usaha Mikro 2021

Program Banpres Produktif Usaha Mikro 2021

April 17, 2021
ASTON Priority Simatupang Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

ASTON Priority Simatupang Hotel & Conference Center Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

April 17, 2021
Perhatikan Kuas yang Dipakai Mengoles Makanan

Perhatikan Kuas yang Dipakai Mengoles Makanan

April 17, 2021
LAZ Al Azhar Siapkan Paket BukaA Puasa dan Sahur untuk Santri RGI Selama Ramadan

LAZ Al Azhar Siapkan Paket Buka Puasa dan Sahur untuk Santri RGI Selama Ramadan

April 17, 2021
Perkembangan Covid-19 di Kota Depok

Perkembangan Covid-19 di Kota Depok

April 17, 2021
Arti Dan Keutamaan Surat Al-Fatihah

Arti dan Keutamaan Surat Al-Fatihah

April 17, 2021
Sambut Ramadan dan Lebaran, MUFFEST Bekasi Resmi Dibuka

Sambut Ramadan dan Lebaran, MUFFEST Bekasi Resmi Dibuka

April 17, 2021
Pengungsi Rohingya Jalani Ramadan di Pulau Terpencil

Pengungsi Rohingya Jalani Ramadan di Pulau Terpencil

April 16, 2021
Lentera Ramadan Jadi Pendapatan Keluarga di Gaza

Lentera Ramadan Jadi Pendapatan Keluarga di Gaza

April 16, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Ini Sinopsis Film Ada Syurga Di Rumahmu

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Hisablah Diri sebelum Dihisab

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga