• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Bentuk-Bentuk Mahar dalam Pernikahan

11/03/2024
in Pranikah, Unggulan
Bentuk-Bentuk Mahar dalam Pernikahan

Emas (Foto: Pixabay)

123
SHARES
944
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemberian mahar adalah kewajiban bagi suami. Sebelumnya pernah dijelaskan apa saja jenis-jenis mahar. Pada pembahasan kali ini kita akan membicarakan mengenai bentuk-bentuk mahar dalam pernikahan yang dibolehkan:

Bentuk mahar secara umum telah dijelaskan didalam Al-Qur’an yaitu berupa harta.

Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (An-Nisa’: 24)

Baca Juga: Dua Jenis Mahar dalam Islam

Bentuk-Bentuk Mahar dalam Pernikahan

Namun, harta seperti apa yang dimaksud. Para ulama membaginya kepada tiga bentuk harta. Dalam kitab Fiqih Mahar karya Isnan Anshory, Lc., M.Ag. disebutkan:

1. Mahar Uang atau Tsamman

Mahar berbentuk uang telah dipraktikan sendiri oleh Nabi SAW. Rasulullah memberikan mahar sebesar 500 dirham sebagaimana riwayat:

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Aisyah, istri Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam -: “Berapakah maskawin Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam-?” Dia menjawab: “Mahar beliau terhadap para istrinya adalah 12 uqiyah dan satu nasy. Tahukah kamu, berapakah satu nasy itu?” Abu Salamah menjawab: “Tidak.” Aisyah berkata: “1/2 uqiyah, jumlahnya (total) sama dengan 500 dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – untuk masing-masing istri beliau.” (HR. Muslim)

2. Mahar Benda atau Mutsamman

Benda yang dimaksud disini adalah benda yang bernilai, tidak najis dan bukan benda haram. Benda-benda yang tidak memiliki nilai jual tidak bisa dijadikan sebagai mahar. Dalil bolehnya menggunakan mahar benda:

Dari Sahl bin Sa’d – radhiyallahu ‘anhu –: bahwasanya Nabi – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda kepada seseorang: “Menikahlah meskipun maharnya hanya dengan cincin besi.” (HR. Bukhari)

3. Mahar Jasa atau Ujroh

Mahar bentuk jasa ini diperbolehkan. Jasa yang dimaksud adalah jasa seseorang seperti memberikan pembantu. Hal ini didasarkan pada kasih Nabi Musa yang menikahi anak Nabi Syuaib berupa jasa pekerjaan yang dilakukan Nabi Musa selama 8 tahun, sebagaimana bisa dilihat pada surah al-Qoshosh ayat 27.

Sedangkan untuk mahar hafalan Qur’an tidak bisa digunakan jika maknanya hanya sekedar setor hafalan. Yang dimaksud sesungguhnya adalah jasa mengajarkan al-Qur’an kepada Istri dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.

Itulah beberapa bentuk mahar yang ada pada syari’at. [Ln]

 

Tags: Bentuk-Bentuk Mahar dalam Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mencermati Perbedaan Awal Ramadan

Next Post

Sambut Ramadan, Salimah Kudus Bagikan Ratusan Kurma

Next Post
Sambut Ramadan, Salimah Kudus Bagikan Ratusan Kurma

Sambut Ramadan, Salimah Kudus Bagikan Ratusan Kurma

Satu Keluarga Lompat dari Lantai 22 Apartemen, Begini Tinjauan dari Sisi Psikologis

Satu Keluarga Lompat dari Lantai 22 Apartemen, Begini Tinjauan dari Sisi Psikologis

Kasih Sayang Rasulullah kepada Anak-Anak

Kasih Sayang Rasulullah kepada Anak-Anak

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8868 shares
    Share 3547 Tweet 2217
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3464 shares
    Share 1386 Tweet 866
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11575 shares
    Share 4630 Tweet 2894
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3995 shares
    Share 1598 Tweet 999
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4679 shares
    Share 1872 Tweet 1170
  • Salimah Jakarta Pusat Tingkatkan Literasi Digital Remaja melalui Pelatihan Media Sosial

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Shalat Taubat: Manfaat, Tata Cara, dan Keutamaannya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berdamai Lebih Mulia daripada Memenangkan Pertengkaran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga