• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 9 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Anjuran dan Kebolehan dalam Proses Akad dan Walimah

01/04/2024
in Pranikah, Unggulan
Anjuran dan Kebolehan dalam Proses Akad dan Walimah

Foto: Pixabay

113
SHARES
867
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam proses akad dan walimah ada hal-hal yang dianjurkan dan ada hal-hal yang boleh dilakukan. Anjuran disini dalam arti lebih baik dilakukan demi kemaslahatan.

Berikut ini hal-hal yang dianjurkan dalam pernikahan:

Pertama: Khatbah nikah sebelum akad. Meskipun khatbah nikah bukan syarat sah akad nikah, namun dengan adanya khatbah nikah membuat proses pernikahan menjadi lebih khitmat. Demikian pula sebagai nasihat kepada para mempelai sebelum akad.

Ke dua: Menikah di bulan Syawwal. Dalam sebuah hadits disebutkan “Rasulullah Saw. menikahiku pada bulan Syawwal. Adakah istri beliau yang lebih beruntung daripada aku?” (H.R. Muslim).

Ke tiga: Menyebutkan mahar ketika mengucapkan akad nikah, agar menghindari perselisihan setelahnya. Dan akan lebih baik jika mahar diserahkan di majelis akad.

Baca Juga: Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

Anjuran dan Kebolehan dalam Proses Akad dan Walimah

Ke empat: Mendoakan mempelai dengan mengucapkan baarakallahu laka wa baaraka alaika wa jama’a bainakumaa fii khair (Semoga Allah memberkahimu di waktu senang dan susah, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan)

Ke lima: Mengadakan walimah sebagai ungkapan rasa syukur atas terselenggaranya pernikahan. Rasulullah Saw. bersabdah: “Buatlah walimah, berpestalah meski hanya dengan seekor kambing.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hal-hal yang dibolehkan

Pertama: Boleh meminjam baju untuk pernikahan.  Hal ini pernah dicontohkan oleh Aisyah yang meminjami budak wanitanya pakaian yang ia peroleh sesama Rasulullah Saw masih hidup. Wanita-wanita Madinah sering meminjam pakaian itu ketika mereka menikah.

Ke dua: Meramaikan pernikahan dengan musik. Suatu kali, Rasulullah Saw. mendatangi rumah seorang shahabiyah yang menikah. Lalu, gadis-gadis mulai memukul rebana dan melontarkan nyanyian yang berisi pujian kepada syuhada perang Badar.

Tiba-tiba, salah satu dari mereka bersyair, “Di tengah kita ada Nabi yang mengetahui apa yang terjadi esok hari.” Rasulullah Saw kemudian menimpalinya, “Jangan engkau ucapkan kalimat itu, tapi ucapkanlah seperti sebelumnya.”

Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa Rasulullah Saw membolehkan memukul rebana dan nyanyian pada saat pernikahan. Nyanyian yang dimaksud adalah nyanyian yang tidak berlebihan, tidak ada rayuan dan tidak ada ajakan untuk bermaksiat.

Ke tiga: Tidak harus mengucapkan lafadz ijab kabul dalam sekali napas, sebagaimana yang umum dalam masyarakat kita.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa kabul yang diucapkan tidak persis langsung setelah ijab adalah sah. Syaratnya, mereka berada dalam satu majelis dan tidak menyibukkan diri di luar akad. Antara ucapan ijab dan kabul boleh ada pemisah asalkan masih dalam tahap ringan dan tetap dalam koteks bersegera. [Ln]

 

Tags: Anjuran dan Kebolehan dalam Proses Akad dan Walimah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bersegera Memenuhi dan Menjalankan Ajaran Rasul

Next Post

Chanelmuslim.com Gembirakan Anak Yatim Dhuafa dengan Paket Kornet dan Santunan

Next Post
Chanelmuslim.com Gembirakan Anak Yatim Dhuafa dengan Paket Kornet dan Santunan

Chanelmuslim.com Gembirakan Anak Yatim Dhuafa dengan Paket Kornet dan Santunan

Brand Diamond Milk Dukung Remember 2024, Berikan Ribuan Susu Bagi Anak-anak Yatim dan Dhuafa

Brand Diamond Milk Dukung Remember 2024, Berikan Ribuan Susu Bagi Anak-anak Yatim dan Dhuafa

Kerjakan Apa yang Kamu Katakan (Tafsir Ash-Shaf: 3)

Kerjakan Apa yang Kamu Katakan (Tafsir Ash-Shaf: 3)

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Siswa SMA Islam PB Soedirman Bangun Perusahaan Mini di Desa Cibunian, Warga Sambut Antusias Bazar Murah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8357 shares
    Share 3343 Tweet 2089
  • Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2238 shares
    Share 895 Tweet 560
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3768 shares
    Share 1507 Tweet 942
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2113 shares
    Share 845 Tweet 528
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4283 shares
    Share 1713 Tweet 1071
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5109 shares
    Share 2044 Tweet 1277
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga