ChanelMuslim.com – Dalam proses akad dan walimah ada hal-hal yang dianjurkan dan ada hal-hal yang boleh dilakukan. Anjuran disini dalam arti lebih baik dilakukan demi kemaslahatan.
Berikut ini hal-hal yang dianjurkan dalam pernikahan:
Pertama: Khatbah nikah sebelum akad. Meskipun khatbah nikah bukan syarat sah akad nikah, namun dengan adanya khatbah nikah membuat proses pernikahan menjadi lebih khitmat. Demikian pula sebagai nasihat kepada para mempelai sebelum akad.
Ke dua: Menikah di bulan Syawwal. Dalam sebuah hadits disebutkan “Rasulullah Saw. menikahiku pada bulan Syawwal. Adakah istri beliau yang lebih beruntung daripada aku?” (H.R. Muslim).
Ke tiga: Menyebutkan mahar ketika mengucapkan akad nikah, agar menghindari perselisihan setelahnya. Dan akan lebih baik jika mahar diserahkan di majelis akad.
Baca Juga: Hukum Akad Nikah dengan Teleconference
Anjuran dan Kebolehan dalam Proses Akad dan Walimah
Ke empat: Mendoakan mempelai dengan mengucapkan baarakallahu laka wa baaraka alaika wa jama’a bainakumaa fii khair (Semoga Allah memberkahimu di waktu senang dan susah, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan)
Ke lima: Mengadakan walimah sebagai ungkapan rasa syukur atas terselenggaranya pernikahan. Rasulullah Saw. bersabdah: “Buatlah walimah, berpestalah meski hanya dengan seekor kambing.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hal-hal yang dibolehkan
Pertama: Boleh meminjam baju untuk pernikahan. Hal ini pernah dicontohkan oleh Aisyah yang meminjami budak wanitanya pakaian yang ia peroleh sesama Rasulullah Saw masih hidup. Wanita-wanita Madinah sering meminjam pakaian itu ketika mereka menikah.
Ke dua: Meramaikan pernikahan dengan musik. Suatu kali, Rasulullah Saw. mendatangi rumah seorang shahabiyah yang menikah. Lalu, gadis-gadis mulai memukul rebana dan melontarkan nyanyian yang berisi pujian kepada syuhada perang Badar.
Tiba-tiba, salah satu dari mereka bersyair, “Di tengah kita ada Nabi yang mengetahui apa yang terjadi esok hari.” Rasulullah Saw kemudian menimpalinya, “Jangan engkau ucapkan kalimat itu, tapi ucapkanlah seperti sebelumnya.”
Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa Rasulullah Saw membolehkan memukul rebana dan nyanyian pada saat pernikahan. Nyanyian yang dimaksud adalah nyanyian yang tidak berlebihan, tidak ada rayuan dan tidak ada ajakan untuk bermaksiat.
Ke tiga: Tidak harus mengucapkan lafadz ijab kabul dalam sekali napas, sebagaimana yang umum dalam masyarakat kita.
Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa kabul yang diucapkan tidak persis langsung setelah ijab adalah sah. Syaratnya, mereka berada dalam satu majelis dan tidak menyibukkan diri di luar akad. Antara ucapan ijab dan kabul boleh ada pemisah asalkan masih dalam tahap ringan dan tetap dalam koteks bersegera. [Ln]