ChanelMuslim.com – Yuk, wakafkan uangmu! Bulan suci Ramadan adalah momen terbaik dalam memperbanyak amal ibadah. Karena di bulan ini setiap kebaikan akan mendapatkan imbalan berlipat dari Allah subhanahu wa ta’ala. Selain memperbanyak bacaan Al-Qur’an, amalan lain yang bisa dilakukan adalah bersedekah.
Salah satu bentuk sedekah adalah wakaf. Wakaf adalah menyerahkan sebagian harta benda milik kita untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah sesuai syariah.
Wakaf telah diatur dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 92, “Kamu sesekali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Baca juga: 10 Alasan Kenapa Muslim Harus Bersemangat Wakaf Uang
Dalam sebuah hadist juga Rasulullah bersabda, ”Ketika anak adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakannya.”
Para ulama menafsirkan hadist tersebut bahwa pahala sedekah akan terus mengalir meskipun yang bersedekah telah meninggal dunia.
Selama ini yang diketahui kebanyakan muslim wakaf identik dengan tanah atau bangunan. Namun ternyata umat muslim bisa berwakaf dengan uang yang dikenal dengan Wakaf Uang.
Ternyata istilah wakaf uang baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah sehingga belum dikenal pada zaman Rasulullah.
Wakaf uang merujuk pada cash deposite di lembaga-lembaga keuangan seperti perbankan. Wakaf uang yang diinvestasikan dan keuntungannya digunakan untuk segala macam kegiatan yang bersifat keagamaan.
Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com
Nah, sekarang umat muslim lebih gampang jika ingin mewakafkan harta bendanya. Tidak harus menunggu punya tanah atau bangunan terlebih dahulu. Bagi umat muslim yang memiliki harta berupa uang atau logam mulia, wakaf uang bisa menjadi pilihan.
Saat ini telah banyak lembaga keuangan atau bank yang menawarkan program wakaf uang. Salah satunya di Bank Syariah Bukopin melalui Cash Waqf Linked Sukuk untuk memfasilitasi umat muslim yang ingin mewakafkan uangnya.
Untuk info lebih lanjut hubungi kantor Bank Syariah Bukopin terdekat atau ke laman sosial media:
Instagram: @bank_syariahbukopin
Facebook: Bank Syariah Bukopin
Twitter: @BSyariahBukopin
Youtube: Bank Syariah Bukopin