• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Yuk, Wakafkan Uangmu!

28/04/2021
in Oase
yuk wakafkan
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Yuk, wakafkan uangmu! Bulan suci Ramadan adalah momen terbaik dalam memperbanyak amal ibadah. Karena di bulan ini setiap kebaikan akan mendapatkan imbalan berlipat dari Allah subhanahu wa ta’ala. Selain memperbanyak bacaan Al-Qur’an, amalan lain yang bisa dilakukan adalah bersedekah.

Salah satu bentuk sedekah adalah wakaf. Wakaf adalah menyerahkan sebagian harta benda milik kita untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah sesuai syariah.

Wakaf telah diatur dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 92, “Kamu sesekali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

Baca juga: 10 Alasan Kenapa Muslim Harus Bersemangat Wakaf Uang

Dalam sebuah hadist juga Rasulullah bersabda, ”Ketika anak adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakannya.”

Para ulama menafsirkan hadist tersebut bahwa pahala sedekah akan terus mengalir meskipun yang bersedekah telah meninggal dunia.

Selama ini yang diketahui kebanyakan muslim wakaf identik dengan tanah atau bangunan. Namun ternyata umat muslim bisa berwakaf dengan uang yang dikenal dengan Wakaf Uang.

Ternyata istilah wakaf uang baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah sehingga belum dikenal pada zaman Rasulullah.

Wakaf uang merujuk pada cash deposite di lembaga-lembaga keuangan seperti perbankan. Wakaf uang yang diinvestasikan dan keuntungannya digunakan untuk segala macam kegiatan yang bersifat keagamaan.

Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com

Nah, sekarang umat muslim lebih gampang jika ingin mewakafkan harta bendanya. Tidak harus menunggu punya tanah atau bangunan terlebih dahulu. Bagi umat muslim yang memiliki harta berupa uang atau logam mulia, wakaf uang bisa menjadi pilihan.

Saat ini telah banyak lembaga keuangan atau bank yang menawarkan program wakaf uang. Salah satunya di Bank Syariah Bukopin melalui Cash Waqf Linked Sukuk untuk memfasilitasi umat muslim yang ingin mewakafkan uangnya.

Untuk info lebih lanjut hubungi kantor Bank Syariah Bukopin terdekat atau ke laman sosial media:

Instagram: @bank_syariahbukopin

Facebook: Bank Syariah Bukopin

Twitter: @BSyariahBukopin

Youtube: Bank Syariah Bukopin

Tags: oasewakaf uang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menjawab Pertanyaan Anak Harus dengan Ilmu

Next Post

List Persiapan Lebaran Tanpa Mengganggu Ibadah

Next Post
List Persiapan Lebaran Tanpa Mengganggu Ibadah

List Persiapan Lebaran Tanpa Mengganggu Ibadah

menyiapkan bekal

Menyiapkan Bekal Sendiri untuk Akhirat dengan Wakaf Uang

Resep Sup Ayam ala Pak Min Klaten

Resep Sup Ayam ala Pak Min Klaten

  • Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    304 shares
    Share 122 Tweet 76
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9580 shares
    Share 3832 Tweet 2395
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1386 shares
    Share 554 Tweet 347
  • Muddassar Ahmed: Filantropis Muslim Asia, Bekerja untuk Mengatasi Kelaparan di London

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga