• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Bolehkan Wakaf Uang?

April 30, 2021
in Oase
bolehkan wakaf
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bolehkan wakaf uang? Sebagai masyarakat muslim kita sudah sering mendengar dan mengenal istilah wakaf. Di sepanjang jalan, kita sering melihat bangunan atau tanah dengan papan bertuliskan pemberi wakaf. Ada pula berupa masjid dan musholla.

Namun ternyata wakaf tidak hanya berupa tanah dan bangunan saja. Kini, wakaf juga bisa berupa uang. Mungkin masih belum familiar terkait dengan wakaf uang. Ada sebagian yang berpendapat boleh, ada pula yang tidak sependapat. Tentu mereka mempunyai dasar hukum masing-masing.

Baca juga: Hikmah Silaturahmi dalam Pembagian Waris

Lalu, apa saja dasar hukum yang membolehkan wakaf uang?

Dilansir dari website Badan Wakaf Indonesia dijelaskan, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).

  1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
  4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
  5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut.

Pertama, pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih. (Abu Su’ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-21)

Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com

Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i, “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang).” (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994], juz IX,m h. 379)

Selanjutnya muncul pertanyaan, bagaimana cara wakaf uang? Dimana dan bagaimana proses dan program penggunaannya?

Sebagai referensi pembaca dapat mengunjungi,

Instagram: bank_syariahbukopin

Facebook: Bank Syariah Bukopin

Twitter: @BSyariahBukopin

Youtube : Bank Syariah Bukopin

Ada banyak informasi yang bisa kita dapatkan terkait wakaf uang. Semoga bisa membantu dan bermanfaat!

Tags: bank syariah bukopinoasewakaf uang
Previous Post

Mintalah Didoakan oleh Orang Lain

Next Post

Pelatihan Online Digitalisasi Desa Wisata

Next Post
Pelatihan Online Digitalisasi Desa Wisata

Pelatihan Online Digitalisasi Desa Wisata

Ramadan, Ini Waktu-Waktu Mustajab Berdoa

Ramadan, Ini Waktu-Waktu Mustajab Berdoa

Salimah Berbagi Sejuta Bingkisan Ramadan

Salimah Berbagi Sejuta Bingkisan Ramadan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga