• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Bolehkan Wakaf Uang?

30/04/2021
in Oase
bolehkan wakaf
75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bolehkan wakaf uang? Sebagai masyarakat muslim kita sudah sering mendengar dan mengenal istilah wakaf. Di sepanjang jalan, kita sering melihat bangunan atau tanah dengan papan bertuliskan pemberi wakaf. Ada pula berupa masjid dan musholla.

Namun ternyata wakaf tidak hanya berupa tanah dan bangunan saja. Kini, wakaf juga bisa berupa uang. Mungkin masih belum familiar terkait dengan wakaf uang. Ada sebagian yang berpendapat boleh, ada pula yang tidak sependapat. Tentu mereka mempunyai dasar hukum masing-masing.

Baca juga: Hikmah Silaturahmi dalam Pembagian Waris

Lalu, apa saja dasar hukum yang membolehkan wakaf uang?

Dilansir dari website Badan Wakaf Indonesia dijelaskan, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).

  1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
  4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
  5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut.

Pertama, pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih. (Abu Su’ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-21)

Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com

Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i, “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang).” (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994], juz IX,m h. 379)

Selanjutnya muncul pertanyaan, bagaimana cara wakaf uang? Dimana dan bagaimana proses dan program penggunaannya?

Sebagai referensi pembaca dapat mengunjungi,

Instagram: bank_syariahbukopin

Facebook: Bank Syariah Bukopin

Twitter: @BSyariahBukopin

Youtube : Bank Syariah Bukopin

Ada banyak informasi yang bisa kita dapatkan terkait wakaf uang. Semoga bisa membantu dan bermanfaat!

Tags: bank syariah bukopinoasewakaf uang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mintalah Didoakan oleh Orang Lain

Next Post

Pelatihan Online Digitalisasi Desa Wisata

Next Post
Pelatihan Online Digitalisasi Desa Wisata

Pelatihan Online Digitalisasi Desa Wisata

Mengenal Li’an, Ketika Suami Menuduh Istrinya

Mengenal Li'an, Ketika Suami Menuduh Istrinya

Ramadan, Ini Waktu-Waktu Mustajab Berdoa

Ramadan, Ini Waktu-Waktu Mustajab Berdoa

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8659 shares
    Share 3464 Tweet 2165
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4425 shares
    Share 1770 Tweet 1106
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11455 shares
    Share 4582 Tweet 2864
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2220 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3897 shares
    Share 1559 Tweet 974
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2232 shares
    Share 893 Tweet 558
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2452 shares
    Share 981 Tweet 613
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga