• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Hikmah Silaturahmi dalam Pembagian Waris

29/04/2021
in Oase
hikmah silaturahmi
94
SHARES
720
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hikmah silaturahmi dalam pembagian waris. Terkadang memiliki hubungan darah, belum tentu silaturahminya lebih dekat dibandingkan dengan sahabat, teman kerja atau tetangga. Bisa jadi kita lebih sering bertegur sapa dengan tetangga sebelah rumah daripada menanyakan kabar saudara sekandung.

Lebih sering juga bercerita segala sesuatu dengan sahabat atau teman sekantor daripada berbicara dengan orangtua di rumah. Kesibukan, keterbatasan waktu, jarak tinggal yang jauh, komunikasi yang jarang dilakukan bahkan perselisihan yang tidak selesai dari lama, adalah sebab-sebab yang menjadikan renggangnya silaturahmi. Padahal, hubungan darah adalah keterikatan yang paling dekat.

Baca juga: Menyikapi Silaturahmi di Masa Pandemi

Kondisi yang paling mengkhawatirkan dari jarangnya menyapa keluarga dan kerabat adalah saat silaturahmi itu berkurang frekuensinya dan lama-lama terputus seiring waktu. Padahal sebagai mahluk sosial, kita akan selalu membutuhkan relasi dengan orang lain. Untuk mengurus dan memakamkan jenazah kita sendiri saja, diperlukan bantuan orang lain.

Sesungguhnya pun, menjaga silaturahmi manfaatnya lebih banyak untuk diri kita sendiri. Sebagaimana diriwayatkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Apabila dikaitkan dengan pembagian waris, silaturahmi yang baik juga memiliki hikmahnya tersendiri. Sebab, membagi harta warisan dalam prosesnya bisa menjadi ibadah jika dilakukan dengan iman, dan bisa juga menjadi musibah jika dilakukan dengan tamak.

Terdapat beberapa potensi masalah dalam membagi warisan, antara lain saat muncul pertanyaan, “Dia ahli waris, tapi selama ini tak pernah bersilaturahmi dengan pewaris, atau dia tidak pernah ikut mengurus pewaris saat sakit. Apakah dia tetap mendapatkan warisan juga?”

Lalu ada pula pertanyaan, “Pewaris tidak punya anak laki-laki, dan saudara sekandungnya menjadi ahli waris bersama anak-anak perempuan pewaris. Apakah paman tersebut mendapat warisan juga walaupun selama ini tidak pernah berkomunikasi dengan pewaris dan tidak pernah memberi perhatian kepada anak-anak perempuan pewaris?”

Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com

Tags: hukum warisoasesilaturahmi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Barakallah 4 Tahun Menanti, Akhirnya Wardah Maulina Hamil

Next Post

Muliakan Yatim, Dompet Dhuafa Ajak Belanja Kebutuhan Lebaran

Next Post
Muliakan Yatim, Dompet Dhuafa Ajak Mereka Belanja Kebutuhan Lebaran

Muliakan Yatim, Dompet Dhuafa Ajak Belanja Kebutuhan Lebaran

Resep Kolak Pisang, Sajian Berbuka Paling Laris

Resep Kolak Pisang, Sajian Berbuka Paling Laris

Zakat Day LAZ Al Azhar, Solusi Bayar Zakat Digital

Zakat Day LAZ Al Azhar, Solusi Bayar Zakat Digital

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8370 shares
    Share 3348 Tweet 2093
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4292 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3776 shares
    Share 1510 Tweet 944
  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3348 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5356 shares
    Share 2142 Tweet 1339
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2117 shares
    Share 847 Tweet 529
  • Menghina Allah dalam Hati

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga