• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 30 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Hikmah Silaturahmi dalam Pembagian Waris

29/04/2021
in Oase
hikmah silaturahmi
96
SHARES
736
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hikmah silaturahmi dalam pembagian waris. Terkadang memiliki hubungan darah, belum tentu silaturahminya lebih dekat dibandingkan dengan sahabat, teman kerja atau tetangga. Bisa jadi kita lebih sering bertegur sapa dengan tetangga sebelah rumah daripada menanyakan kabar saudara sekandung.

Lebih sering juga bercerita segala sesuatu dengan sahabat atau teman sekantor daripada berbicara dengan orangtua di rumah. Kesibukan, keterbatasan waktu, jarak tinggal yang jauh, komunikasi yang jarang dilakukan bahkan perselisihan yang tidak selesai dari lama, adalah sebab-sebab yang menjadikan renggangnya silaturahmi. Padahal, hubungan darah adalah keterikatan yang paling dekat.

Baca juga: Menyikapi Silaturahmi di Masa Pandemi

Kondisi yang paling mengkhawatirkan dari jarangnya menyapa keluarga dan kerabat adalah saat silaturahmi itu berkurang frekuensinya dan lama-lama terputus seiring waktu. Padahal sebagai mahluk sosial, kita akan selalu membutuhkan relasi dengan orang lain. Untuk mengurus dan memakamkan jenazah kita sendiri saja, diperlukan bantuan orang lain.

Sesungguhnya pun, menjaga silaturahmi manfaatnya lebih banyak untuk diri kita sendiri. Sebagaimana diriwayatkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Apabila dikaitkan dengan pembagian waris, silaturahmi yang baik juga memiliki hikmahnya tersendiri. Sebab, membagi harta warisan dalam prosesnya bisa menjadi ibadah jika dilakukan dengan iman, dan bisa juga menjadi musibah jika dilakukan dengan tamak.

Terdapat beberapa potensi masalah dalam membagi warisan, antara lain saat muncul pertanyaan, “Dia ahli waris, tapi selama ini tak pernah bersilaturahmi dengan pewaris, atau dia tidak pernah ikut mengurus pewaris saat sakit. Apakah dia tetap mendapatkan warisan juga?”

Lalu ada pula pertanyaan, “Pewaris tidak punya anak laki-laki, dan saudara sekandungnya menjadi ahli waris bersama anak-anak perempuan pewaris. Apakah paman tersebut mendapat warisan juga walaupun selama ini tidak pernah berkomunikasi dengan pewaris dan tidak pernah memberi perhatian kepada anak-anak perempuan pewaris?”

Baca selengkapnya di oase ChanelMuslim.com

Tags: hukum warisoasesilaturahmi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Barakallah 4 Tahun Menanti, Akhirnya Wardah Maulina Hamil

Next Post

Muliakan Yatim, Dompet Dhuafa Ajak Belanja Kebutuhan Lebaran

Next Post
Muliakan Yatim, Dompet Dhuafa Ajak Mereka Belanja Kebutuhan Lebaran

Muliakan Yatim, Dompet Dhuafa Ajak Belanja Kebutuhan Lebaran

Resep Kolak Pisang, Sajian Berbuka Paling Laris

Resep Kolak Pisang, Sajian Berbuka Paling Laris

Zakat Day LAZ Al Azhar, Solusi Bayar Zakat Digital

Zakat Day LAZ Al Azhar, Solusi Bayar Zakat Digital

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    300 shares
    Share 120 Tweet 75
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9432 shares
    Share 3773 Tweet 2358
  • BPJPH Terbitkan Regulasi untuk Perkuat Kepastian, Pengawasan dan Penandaan Produk

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Muhammadiyah Menetapkan Awal Ramadan: 8 Februari 2027

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Beragam Manfaat dari Labu Kuning yang Jarang Diketahui

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ingat Bahwa Rezeki Sudah Tertakar dan Tidak Akan Tertukar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Rekomendasi Warna Baju yang Cocok Dipadukan dengan Celana Coklat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • Menag Nilai Penguatan Keterbukaan Informasi Tidak Cukup di Tingkat Pusat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kecerdasan Seorang Pemimpin

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga