• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Webinar LPPOM MUI Bahas Implementasi Regulasi Produk Kosmetik di Indonesia

03/12/2021
in Berita
Webinar LPPOM MUI Bahas Implementasi Regulasi Produk Kosmetik di Indonesia

Webinar LPPOM MUI Bahas Implementasi Regulasi Produk Kosmetik di Indonesia

99
SHARES
762
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Webinar LPPOM MUI bahas implementasi regulasi produk kosmetik di Indonesia. Berdasarkan data LPPOM MUI, sejak 5 tahun lalu (2017), perusahaan kosmetik yang sudah melakukan sertifikasi halal sejumlah 794 perusahaan, dengan sertifikat halal sejumlah 1.913, dan produk kosmetik sejumlah 75.385 produk.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Khusus untuk produk kosmetik, kewajiban sertifikasi halal ditetapkan sejak 17 Oktober tahun ini.

“Saat ini, kita masih dalam masa transisi. Perusahaan kosmetik masih memiliki waktu 5 tahun ke depan, hingga 2026, untuk mempersiapkan pemenuhan regulasi ini dengan melakukan sertifikasi halal produk,” terang Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si dalam webinar halal internasional yang diselenggarakan LPPOM MUI bersama PT Pamerindo Indonesia dengan tema “Get into Indonesia Cosmetics Market: Halal and Labeling Requirements” pada 2 Desember 2021.

Muti juga menjelaskan, berdasarkan data LPPOM MUI, sejak 5 tahun lalu (2017), jumlah perusahaan kosmetik yang sudah melakukan sertifikasi halal sejumlah 794 perusahaan, dengan sertifikat halal sejumlah 1.913, dan produk kosmetik sejumlah 75.385 produk.

Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM RI, Dra. Dwiana Andayani, Apt., membahas “Persyaratan Label untuk Produk Kosmetik di Indonesia”.

Menurutnya, yang dimaksud label kosmetik adalah segala informasi tentang kosmetik berupa gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan dalam kosmetik, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau sebagai bagian dari kemasan, dan yang dicetak langsung pada kosmetik produk.

“Sementara aturan terkait label kosmetik, tertulis dalam Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika. Khususnya, dalam Pasal 2, penandaan pada label kosmetik harus memenuhi beberapa kriteria,” papar Dwiana.

Baca Juga: Burger KFC Haram, Ini Klarifikasi LPPOM MUI

Webinar LPPOM MUI Bahas Implementasi Regulasi Produk Kosmetik di Indonesia

Pertama, lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan, seperti nama produk, keunggunalan, cara penggunaan, bahan, produsen, masa kedaluarsa, dan sebagainya.

Kedua, obyektif dengan memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan kosmetika.

Ketiga, tidak menyesatkan dengan memberikan informasi yang jujur, akurat, dapat dipertanggung jawabkan, dan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan.

Keempat, tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.

Advisor Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI, Dr. Ir. Hj. Mulyorini R. Hilwan, M.Sc., mengangkat tema “Persyaratan Sertifikasi Halal untuk Kosmetik”.

Menurutnya, ada lima alasan kosmetik perlu disertifikasi halal, yaitu memenuhi konsumen muslim, keunggulan kompetitif, memenuhi peraturan pemerintah, beberapa bahan kosmetik kritis dari segi kehalalannya, serta beberapa kosmetik tahan air.

“Berdasarkan UU JPH, produk kosmetik termasuk dalam produk yang wajib disertifikasi halal. Kemudian, Pasal 2 pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan,” tegas Mulyorini.

Ketua Umum Perkosmi, Sancoyo Antarikso, mengangkat tema “Kisah Sukses Pemenuhan Regulasi Indonesia”.

Menurutnya, implementasi regulasi kosmetik di Indonesia sudah baik, meskipun ada beberapa poin yang perlu ditingkatkan.

“Saat ini, Indonesia menjadi salah satu pengadopsi awal regulasi kosmetik. Kesadaran untuk sertifikasi halal produk kosmetik pun terus meningkat. Dari segi nilai, kosmetik halal di Indonesia lebih banyak daripada kosmetik yang belum halal,” jelas Pak Sancoyo.

Namun, lanjutnya, ada beberapa tantangan yang dihadapi industri kosmetik di Indonesia.

Di antaranya, tidak semua produk kosmetik yang diedarkan dan diperdagangkan di Indonesia telah bersertifikat halal, masih banyak produk kosmetik impor, perlu percepatan sertifikasi halal produk kosmetik, serta perlu terciptanya ekosistem halal seperti tersedianya bahan dasar yang halal di Indonesia. [ind]

 

Tags: Webinar LPPOM MUI Bahas Implementasi Regulasi Produk Kosmetik di Indonesia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hari Disabilitas Internasional, Mengenal Macam-macam Disabilitas

Next Post

BSI Bersama Yayasan BSMU Luncurkan Program BSI Scholarship  

Next Post
BSI Bersama Yayasan BSMU Luncurkan Program BSI Scholarship  

BSI Bersama Yayasan BSMU Luncurkan Program BSI Scholarship  

Heri Koswara Bicara tentang Disabilitas dan Menuju Bekasi Kota Inklusif

Heri Koswara Bicara tentang Disabilitas dan Menuju Bekasi Kota Inklusif

Netty Prasetiyani: Segera Implementasikan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas

Netty Prasetiyani: Segera Implementasikan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9002 shares
    Share 3601 Tweet 2251
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11646 shares
    Share 4658 Tweet 2912
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2314 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4067 shares
    Share 1627 Tweet 1017
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4717 shares
    Share 1887 Tweet 1179
  • Saudi Education Expo 2026 Buka Akses Pendidikan Tinggi Arab Saudi bagi Pelajar Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2391 shares
    Share 956 Tweet 598
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh Tutup Pendampingan Dua Tahun, Program Bidan untuk Negeri Berlanjut di Sabang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga