• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 17 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ternyata Obat Herbal Belum Tentu Halal

19/03/2022
in Berita
76
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Jamu atau obat herbal kembali marak diperjualbelikan, utamanya di tengah merebaknya pandemi corona virus disease (COVID-19). Hal ini karena jamu memiliki beragam khasiat yang dipercaya dapat mengatasi penyakit-penyakit tertentu dan meningkatkan imunitas. Apalagi ditambah banyak orang percaya bahwa konsumsi jamu memiliki efek samping yang lebih kecil dibanding obat kimia. Adakah titik kritis keharamannya?

Di Indonesia, jamu atau obat herbal diproduksi dengan memanfaatkan beragam tanaman dan rempah-rempah yang dipercaya memiliki banyak manfaat, seperti jahe, kunyit, sereh, dan sebagainya. Pada dasarnya, tanaman atau rempah-rempah masuk dalam daftar produk tidak kritis (positive list). Namun, akan lain ceritanya bila bahan-bahan tersebut mengalami proses pengolahan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam produksi jamu, utamanya apabila telah mengalami proses pengolahan khusus, seperti produksi pabrik. Mari kita ulas satu per satu.

Hal pertama yang harus dipastikan adalah kehalalan bahan. Tak dapat dimungkiri tumbuhan dan rempah melalui berbagai proses yang membutuhkan bahan-bahan lain untuk menolong keberhasilan proses tersebut. Beberapa bahan penolong berasal dari hewan, sehingga harus dipastikan bahan penolong tersebut berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariah.

Yang juga perlu diperhatikan, ada jamu yang menggunakan campuran bahan dari organ binatang buas. Sehingga status kehalalannya pun dapat diragukan, atau bahkan menjadi haram dikonsumsi bagi umat Muslim.

Ir. Muti Arintawati, M.Si., Wakil Direktur LPPOM MUI, menjelaskan, ada jamu herbal dari China, yang banyak dipergunakan untuk pasien setelah operasi besar. Misalnya untuk ibu-ibu setelah operasi Cesar, atau pasien operasi usus buntu. Konon, mengkonsumsi jamu atau obat tradisional China dapat mempercepat pemulihan luka.

“Setelah ingredient kandungan bahannya dibaca dengan teliti, ternyata, jamu atau obat yang disebut herbal itu mengandung bahan hewani juga. Diantaranya adalah darah ular, tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, dan sebagainya,” tutur Muti.

Hal yang menjadi titik kritis selanjutnya adalah cangkang kapsul. Dengan berkembangnya teknologi, saat ini sudah banyak jamu yang dimasukkan ke dalam cangkang kapsul. Pada dasarnya, cangkang kapsul itu dibuat dari bahan gelatin. Sayangnya, sebagian besar bahan gelatin berasal dari hewan.

Jika bicara soal gelatin, ada banyak hal yang harus diperhatikan. Gelatin adalah senyawa turunan protein yang diperoleh dengan cara mengekstrak kolagen hewan. “Sampai saat ini, belum ada produsen yang memproduksi kolagen secara komersial di Indonesia. Hampir 60% penggunaan kolagen dan gelatin di dunia berasal dari babi,” ujar Dr. Mala Nurimala, S.Pi., M.Si., Dosen Departemen Teknologi Hasil Perairan, Fakultas Perikan dan Ilmu Kelautan, IPB University sekaligus peneliti di Halal Science Center IPB.

Terdapat dua cara dalam mengekstraksi kolagen menjadi gelatin, yaitu dengan pengasaman dan enzimatis. Proses ekstraksi secara enzimatis yang perlu ditelaah lebih lanjut karena memerlukan enzim protease yang dapat memecah protein. Sayangnya, selama ini enzim protease yang banyak dijual berasal dari babi, seperti pepsin.

Fasilitas produksi jamu juga patut diperhatikan. “Sebagian perusahaan menggunakan fasilitas pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa jadi menerima pesanan tidak hanya dari satu perusahaan. Artinya, satu pabrik bisa memproduksi untuk sepuluh perusahaan,” terang Muti.

Karena itu, lanjutnya, ada kemungkinan dalam satu pabrik ada produk yang berbahan halal, ada juga yang mengandung najis. Apabila terjadi kontaminansi, itu bisa menyebabkan produk yang tadinya halal menjadi terkontaminansi najis, sehingga hukumnya menjadi nonhalal.

Berdasarkan panduan Al-Qur’an dan Sunnah, sebenarnya sangat mudah untuk menentukan kehalalan suatu obat. Hal ini terutama berlaku bagi jamu dan obat herbal, dimana semua tanaman (kecuali yang merugikan) dijamin kehalalannya untuk dikonsumsi.

Namun, keterlibatan teknologi yang berkembang pesat dan perdagangan bebas membuat penilaian ini tidak mudah. Ada banyak aspek yang harus dipenuhi dan dikaji oleh para ahli sebelum obat dan jamu tradisional tersebut dinyatakan halal.

Dari sini maka jelas, jamu herbal harus diteliti dengan proses sertifikasi halal, guna meyakinkan bahwa semua kandungan bahan dan proses produksinya memang halal menurut kaidah syariah. [ah/lppommui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sepuluh Santri Dewan Da’wah Ikuti Wisuda Santri Tahfidz Muamalat

Next Post

PBB: Blokade Israel Mengakibatkan Kerugian $ 16,5 Miliar Bagi Ekonomi Gaza

Next Post

PBB: Blokade Israel Mengakibatkan Kerugian $ 16,5 Miliar Bagi Ekonomi Gaza

Pria Afrika Selatan Ini Lakukan Perjalanan dari Cape Town ke Masjid Al-Aqsha dengan Berjalan Kaki

Punya Sisa Nasi Putih, Yuk Sarapan Pagi dengan Bola Nasi Goreng

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9343 shares
    Share 3737 Tweet 2336
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Houthi Bantah Serang Mekah

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1291 shares
    Share 516 Tweet 323
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4810 shares
    Share 1924 Tweet 1203
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2409 shares
    Share 964 Tweet 602
  • Anomali Langkah Arab Saudi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11765 shares
    Share 4706 Tweet 2941
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga