ChanelMuslim.com – Salah satu strategi efektif untuk tekan angka perokok pemula atau perokok anak-anak serta remaja adalah dengan menghapus iklan reklame rokok. Mengutip beberapa data, dari riset kesehatan, bahwa jumlah anak yang merokok pada usia 10-19 tahun meningkat dari 7,2 % pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.
Baca Juga: Ini Alasan Perokok Rentan Terkena Covid-19
Strategi Efektif Tekan Angka Perokok Pemula
Selain itu, melarang pemajangan produk rokok di retail-retail, toko, warung, dan semacamnya juga bisa efektif.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Smoke Free Jakarta, Dollaris Watty Suhadi dalam acara Konferensi Pers “Mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Penegakkan Larangan Reklame Rokok” pada Senin, (4/10/2021).
Ia menyampaikan bahwa kalau bisa, para balita, anak-anak, sampai remaja itu tidak tahu sama sekali merek-merek rokok agar mereka tidak menjadi perokok pemula.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa strategi ini sangat mudah dilakukan dan tidak memerlukan biaya yang besar.
“Strategi ini cukup mudah. Tidak memerlukan biaya yang mahal karena hanya melarang dan menegakkan, sehingga anak-anak serta remaja bisa dilindungi. Kalau bisa, anak-anak yang belia tidak pernah tau merek rokok itu apa aja,” ujarnya.
Dollaris berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa konsisten dalam melakukan penegakkan sekaligus sosialisasi.
“Sejak Agustus, Satpol PP sudah melakukan penertiban, termasuk sosialisasi di dalamnya. Sambil menyampaikan ke pengelola retail, termasuk toko-toko kelontong,” tambahnya.
Selama Agustus-September, sudah ada dari 30 lokasi yang dilakukan sosialisasi sekaligus penertiban oleh Satpol PP.
Dollaris juga menegaskan Pemprov DKI harus berani karena telah memiliki peraturan perundangan. Bermula dari perda no.9 tahun 2014, itu secara spesifik dibahas tentang penyelenggaraan reklame.
Di dalam perda itu pasal 12 ayat 4, menyebut bahwa dilarang menyelenggarakan reklame rokok di tempat-tempat yang ditetapkan melalui peraturan gubernur.
Seluruh lokasi, baik di dalam maupun luar ruangan itu tidak ada reklame rokok. Jadi, peraturannya sudah ada.
Oleh sebab itu, acara konferensi pers tersebut menegaskan kembali bahwa sudah jelas terkait larangan ini karena ada peraturannya.
Hal yang harus dilakukan adalah bagaimana pemerintah bersama-sama masyarakat melaksanakan kewajiban tersebut. [Cms]