ChanelMuslim.com – Para ahli dan praktisi di bidang kesehatan banyak yang menyatakan bahwa perokok rentan terkena Covid-19.
Salah satu yang menyatakannya adalah Dr. N. Paranietharan, WHO Rep to Indonesia 2020.
“Perokok berisiko tinggi terkena Covid-19.”
Begitulah kira-kira kutipan yang terdapat dalam presentasi Koordinator Smoke Free Jakarta, Dr. Dollaris Riauaty Suhadi dalam konferensi pers yang diadakan Kamis, (17/6/2021) via Zoom Meeting.
Baca Juga: Substansi Penting di balik Seruan Gubernur DKI Jakarta Terkait Kawasan Dilarang Merokok
Penyebab Perokok Rentan Terkena Covid-19
Selain itu, terdapat pendapat yang juga menyatakan risiko mengalami Covid-19 yang berat adalah 2x lipat pada perokok dibanding bukan perokok. (Zhao, et al.2020)
Dilansir covid19.go.id, ada juga pendapat dari Praktisi Kesehatan dan Dosen Warwick Medical School, Dr. James Gill yang menyatakan bahwa merokok adalah faktor risiko yang signifikan terkait risiko terinfeksi Covid-19.
Penyebabnya adalah merokok mengurangi kemampuan tubuh untuk melawan infeksi dari kemampuan untuk mendapatkan oksigen dari darah ke jaringan jaringan, hingga peningkatan kadar karbon monoksida dalam darah.
Infeksi pernapasan pada perokok yang terus meningkat akan menimbulkan kerusakan dan kematian yang terjadi pada silia (bulu-bulu halus) di saluran udara dan paru-paru.
Silia bertugas melapisi saluran udara, sehingga memiliki peran yang sangat vital dalam membersihkan lendir dan kotoran serta menyaring partikel-partikel yang dihirup.
Oleh sebab itu, silia juga berperan dalam mencegah virus dan bakteri masuk ke paru-paru.
Apabila rusak, maka hal tersebut meningkatkan risiko infeksi virus secara drastis.
Baca Juga: Pemerintah Diingatkan untuk Tidak Ubah Substansi UU Cipta Kerja
Dikeluarkannya Seruan Gubernur Terkait Kawasan Dilarang Merokok
Dalam presentasinya, selain menyampaikan pendapat ahli kesehatan terkait perokok yang rentan Covid-19, Dollaris juga menunjukkan data dari Kementerian Kesehatan (Riset Dasar Kesehatan) terkait usia perokok muda.
Jumlah perokok usia 10-19 tahun pada tahun 2015 adalah 7,2% dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 9,1%.
Hal inilah yang membuat Indonesia menghadapi epidemi tembakau dan tanpa disadari bahaya rokok ini mengancam keberlanjutan generasi bangsa.
Bisa dibayangkan bagaimana apabila banyak anak-anak dan remaja yang rentan terkena Covid-19 dan penyakit lainnya akibat dampak buruk rokok.
Melihat betapa bahayanya rokok, hal inilah yang melatarbelakangi dikeluarkannya Seruan Gubernur DKI Jakarta no.8 tahun 2021 terkait Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Semua masyarakat sudah tahu bagaimana dampak merokok.
Terlebih lagi, pada kondisi Covid-19 ini, merokok merupakan suatu hal yang tidak baik karena rentan terkena Covid-19.
Seperti itulah yang kira-kira disampaikan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Drs. H. Zainal M.SI.
Oleh sebab itu, Zainal berharap masyarakat menaati seruan ini agar bisa mencegah penyebaran Covid-19 dan dampak buruk lainnya akibat merokok.
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembinaan ke kawasan-kawasan seperti pasar modern, hotel, restoran, dan kampanye tentang larangan merokok. [Cms]