• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU Profesi Psikologi Bukti Keseriusan Negara dalam Perbaikan Keluarga Indonesia

30/06/2020
in Berita
79
SHARES
607
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS, Anis Byarwati mengatakan pihaknya mengapresiasi masuknya aturan terkait dengan keluarga sebagai bidang yang diatur dan diberi payung hukum dalam RUU tentang Praktik Psikologi.

“Kami menyambut baik, mengapresiasi dan menyetujui aturan terkait dengan keluarga sebagai bidang yang diatur dan diberi payung hukum dalam RUU ini,” katanya di Gedung Parlemen, 29/6/2020.

Anis yang pada hari ini membacakan pandangan Fraksi PKS terhadap RUU Tentang Profesi Psikologi yang telah dibahas dan diharmonisasi oleh panja Baleg selama lebih dari 3 bulan, menegaskan pentingnya negara memberikan perhatian yang serius terhadap keluarga yang merupakan lingkungan inti yang akan membentuk karakter masyarakat.

“Lahirnya SDM unggul yang sehat jiwa raga, yang akan membangun negeri dan membawa kemajuan bangsa, dimulai di keluarga,” tegasnya.

Oleh karena itu, menurut Anis menjaga atau memperbaiki kondisi keluarga melalui konseling, pelatihan dan berbagai cara lainnya merupakan suatu hal yang penting untuk diberi payung hukum. Keberadaan payung hukum ini akan menunjukkan perhatian serta keseriusan negara dalam memperbaiki kondisi keluarga-keluarga yang pada akhirnya akan menghasilkan masyarakat yang sehat secara kejiwaan.

Dalam penjelasannya, Anis mengungkapkan bahwa situasi pandemi yang dihadapi masyarakat dunia pada hari ini, berdampak pada kesehatan mental masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang mengalami gangguan mental karena mengahadapi berbagai tekanan sebagai dampak pandemi.

Sejumlah peneliti di Lancet Psychiatry mengimbau agar penelitian tentang dampak pandemi COVID-19 terhadap kesehatan mental dapat diprioritaskan. Emily Holmes dari Departemen Psikologi Universitas Uppsala menyatakan peningkatan gejala stres dan cemas selama situasi pandemik telah diprediksi para ahli, tetapi adanya resiko jumlah orang yang mengidap anxiety, depresi, dan melakukan tindakan berbahaya seperti menyakiti diri sendiri meningkat signifikan.

“Dalam situasi seperti ini, kehadiran para psikolog sangat dibutuhkan dan profesi mereka perlu dilindungi hukum,” ujar Anis.

Anis juga menyampaikan PKS mengapresiasi keterbukaan terhadap kolaborasi ilmu yang ditunjukkan dalam RUU ini, yang juga sejalan dengan kode etik psikologi itu sendiri. Penjelasan tentang praktisi psikologi yang secara eksplisit menyatakan tidak harus linier secara pendidikan, cukup dengan menempuh salah satu jenjang pendidikan psikologi, telah membuka kemungkinan kolaborasi ilmu yang memungkinkan munculnya bidang ilmu atau bidang pekerjaan baru dimasa mendatang yang mungkin tidak cukup diatasi oleh bidang ilmu yang ada sekarang.

“Perkembangan ilmu pengetahuan menjadikan kolaborasi ini suatu keniscayaan yang tidak bisa dicegah,” tutupnya.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

CIMB Niaga Syariah dan YPI Al-Azhar Sediakan Program Pembiayaan Edu Xtra

Next Post

Hukum Satu Ekor Kambing dengan Dua Niat: Aqiqah dan Qurban

Next Post
Hukum Satu Ekor Kambing dengan Dua Niat: Aqiqah dan Qurban

Hukum Satu Ekor Kambing dengan Dua Niat: Aqiqah dan Qurban

Tolak Aneksasi Israel, Dukungan Indonesia terhadap Palestina merupakan janji Konferensi Asia-Afrika

Resep Pisang Goreng Keju, Menu Sarapan Pagi Mudah dan Cepat Saji

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7950 shares
    Share 3180 Tweet 1988
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2901 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3480 shares
    Share 1392 Tweet 870
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4129 shares
    Share 1652 Tweet 1032
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Salimah Bogor Resmikan Empat Pimpinan Cabang Baru Sekaligus

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hikmah Awet Muda ala Ashabul Kahfi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Asosiasi Tuli Muslim Indonesia Ajak Direktur Majelis Hukama Muslimin Jadi Pembina

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1130 shares
    Share 452 Tweet 283
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga