• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 3 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU Cipta Kerja Jangan Hanya Mengurusi Perumahan Elit

10/09/2020
in Berita
79
SHARES
611
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law, anggota Badan Legislasi DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah jangan hanya memikirkan kemudahan pemberian izin pembangunan rumah elit. Tapi perlu juga memfasilitasi kemudahan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)   

Menurut Mulyanto, persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah penyediaan rumah untuk MBR terutama yang berpenghasilan tidak tetap.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, backlog perumahan mencapai 7,64 juta unit per awal 2020 yang terdiri atas 6,48 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) non-fixed income, serta 1,72 juta unit rumah untuk MBR fixed income, dan 0,56 juta unit rumah untuk non-MBR.

Dilaporkan juga, bahwa saat ini terdapat 30 persen rumah susun sederhana sewa (rusunawa) kosong di tengah adanya defisit rumah di atas.  

"Ini kan aneh. Terjadi ketidaksesuaian, dimana di satu sisi defisit rumah masih besar, sementara di sisi lain, masih ada rusunawa yang kosong penghuni.

Ini soal pengelolaan yang tidak pas, yakni pembangunan rusunawa di tempat yang tidak cocok dengan kebutuhan masyarakat," ujar Mulyanto. 

Seperti diakui Pemerintah, bahwa sejak diundangkannya UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, persoalan untuk membangun rumah tunggal dan deret bagi MBR, terutama di kota-kota besar, belum dapat diwujudkan. Termasuk juga upaya pembangunan hunian berimbang, yang di dalamanya juga terdapat rumah untuk MBR belum terlaksana dengan baik. Kendalanya adalah keterbatasan lahan. 

Menurut Mulyanto, Pemerintah harus bekerja keras untuk merumuskan RUU Cipta Kerja terkait dengan sektor perumahan ini. Jangan berhenti sekedar pada penyesuaian nomenklatur perizinan berusaha yang meliputi keringan sanksi menjadi sekedar sanksi administratif, serta mereduksi kewenangan Pemerintah Daerah.  

" Saya minta Pemerintah dapat mencari terobosan baru dalam aspek regulasi, agar terkait persoalan defisit perumahan untuk MBR serta hunian berimbang ini dapat benar-benar terwujud.

Evaluasi secara terintegrasi dan mendalam terhadap persoalan ini nampaknya belum dilakukan oleh Pemerintah, sehingga tidak muncul usulan-usulan solusi bagi persoalan rumah rakyat ini.

Pasal-pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja inisiatif Pemerintah terkait soal defisit perumahan serta hunian berimbang terkesan hanya perubahan nomenklatur, bukan soal yang subtansial sebagai solusi masalah perumahan nasional," imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. 

"Pengalaman Pemerintah selama 9 tahun melaksanakan UU No.1/2011, nampaknya belum terkristalisasi untuk dapat memunculkan solusi struktural terkait masalah perumahan ini," tandas Mulyanto. [My] 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Alasan Muyassaroh Lebih Pilih Diskualifikasi MTQ daripada Buka Cadar

Next Post

Beasiswa untuk Mahasiswa D3, D4, dan S1 dari Kabupaten Luwu Timur

Next Post

Beasiswa untuk Mahasiswa D3, D4, dan S1 dari Kabupaten Luwu Timur

Beasiswa S2 dan S3 di King Fahd University of Petroleum dan Minerals Arab Saudi

Beasiswa Korean Government Scholarship Program (KGSP) untuk lulusan SMA Sederajat

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9449 shares
    Share 3780 Tweet 2362
  • Kemenag Gelar Sosialisasi Masa Persiapan Pensiun bagi ASN yang Memasuki Purnabakti

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2439 shares
    Share 976 Tweet 610
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4273 shares
    Share 1709 Tweet 1068
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1325 shares
    Share 530 Tweet 331
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11806 shares
    Share 4722 Tweet 2952
  • Mengenal Apa itu Creatine dan Apa Saja Manfaatnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ini Dia Penyebab Susah Tidur dan Tips Menghilangkan Insomnia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keberkahan Palestina dalam Al-Qur’an dan Hadis

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga