• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 13 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU Cipta Kerja Jangan Hanya Mengurusi Perumahan Elit

10/09/2020
in Berita
77
SHARES
591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law, anggota Badan Legislasi DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah jangan hanya memikirkan kemudahan pemberian izin pembangunan rumah elit. Tapi perlu juga memfasilitasi kemudahan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)   

Menurut Mulyanto, persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah penyediaan rumah untuk MBR terutama yang berpenghasilan tidak tetap.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, backlog perumahan mencapai 7,64 juta unit per awal 2020 yang terdiri atas 6,48 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) non-fixed income, serta 1,72 juta unit rumah untuk MBR fixed income, dan 0,56 juta unit rumah untuk non-MBR.

Dilaporkan juga, bahwa saat ini terdapat 30 persen rumah susun sederhana sewa (rusunawa) kosong di tengah adanya defisit rumah di atas.  

"Ini kan aneh. Terjadi ketidaksesuaian, dimana di satu sisi defisit rumah masih besar, sementara di sisi lain, masih ada rusunawa yang kosong penghuni.

Ini soal pengelolaan yang tidak pas, yakni pembangunan rusunawa di tempat yang tidak cocok dengan kebutuhan masyarakat," ujar Mulyanto. 

Seperti diakui Pemerintah, bahwa sejak diundangkannya UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, persoalan untuk membangun rumah tunggal dan deret bagi MBR, terutama di kota-kota besar, belum dapat diwujudkan. Termasuk juga upaya pembangunan hunian berimbang, yang di dalamanya juga terdapat rumah untuk MBR belum terlaksana dengan baik. Kendalanya adalah keterbatasan lahan. 

Menurut Mulyanto, Pemerintah harus bekerja keras untuk merumuskan RUU Cipta Kerja terkait dengan sektor perumahan ini. Jangan berhenti sekedar pada penyesuaian nomenklatur perizinan berusaha yang meliputi keringan sanksi menjadi sekedar sanksi administratif, serta mereduksi kewenangan Pemerintah Daerah.  

" Saya minta Pemerintah dapat mencari terobosan baru dalam aspek regulasi, agar terkait persoalan defisit perumahan untuk MBR serta hunian berimbang ini dapat benar-benar terwujud.

Evaluasi secara terintegrasi dan mendalam terhadap persoalan ini nampaknya belum dilakukan oleh Pemerintah, sehingga tidak muncul usulan-usulan solusi bagi persoalan rumah rakyat ini.

Pasal-pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja inisiatif Pemerintah terkait soal defisit perumahan serta hunian berimbang terkesan hanya perubahan nomenklatur, bukan soal yang subtansial sebagai solusi masalah perumahan nasional," imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. 

"Pengalaman Pemerintah selama 9 tahun melaksanakan UU No.1/2011, nampaknya belum terkristalisasi untuk dapat memunculkan solusi struktural terkait masalah perumahan ini," tandas Mulyanto. [My] 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Alasan Muyassaroh Lebih Pilih Diskualifikasi MTQ daripada Buka Cadar

Next Post

Beasiswa untuk Mahasiswa D3, D4, dan S1 dari Kabupaten Luwu Timur

Next Post

Beasiswa untuk Mahasiswa D3, D4, dan S1 dari Kabupaten Luwu Timur

Beasiswa S2 dan S3 di King Fahd University of Petroleum dan Minerals Arab Saudi

Beasiswa Korean Government Scholarship Program (KGSP) untuk lulusan SMA Sederajat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7706 shares
    Share 3082 Tweet 1927
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3271 shares
    Share 1308 Tweet 818
  • Keutamaan Berkumpul di Masjid dan Membaca Al-Qur’an

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Teknologi jadi Solusi Terintegrasi yang Berpusat pada Manusia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1609 shares
    Share 644 Tweet 402
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2022 shares
    Share 809 Tweet 506
  • Prodi Keperawatan Universitas Airlangga Surabaya Masuk Daftar Terbaik di Asia Tenggara

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5202 shares
    Share 2081 Tweet 1301
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga