• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU Cipta Kerja Jangan Hanya Mengurusi Perumahan Elit

September 10, 2020
in Berita
77
SHARES
590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law, anggota Badan Legislasi DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah jangan hanya memikirkan kemudahan pemberian izin pembangunan rumah elit. Tapi perlu juga memfasilitasi kemudahan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)   

Menurut Mulyanto, persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah penyediaan rumah untuk MBR terutama yang berpenghasilan tidak tetap.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, backlog perumahan mencapai 7,64 juta unit per awal 2020 yang terdiri atas 6,48 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) non-fixed income, serta 1,72 juta unit rumah untuk MBR fixed income, dan 0,56 juta unit rumah untuk non-MBR.

Dilaporkan juga, bahwa saat ini terdapat 30 persen rumah susun sederhana sewa (rusunawa) kosong di tengah adanya defisit rumah di atas.  

"Ini kan aneh. Terjadi ketidaksesuaian, dimana di satu sisi defisit rumah masih besar, sementara di sisi lain, masih ada rusunawa yang kosong penghuni.

Ini soal pengelolaan yang tidak pas, yakni pembangunan rusunawa di tempat yang tidak cocok dengan kebutuhan masyarakat," ujar Mulyanto. 

Seperti diakui Pemerintah, bahwa sejak diundangkannya UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, persoalan untuk membangun rumah tunggal dan deret bagi MBR, terutama di kota-kota besar, belum dapat diwujudkan. Termasuk juga upaya pembangunan hunian berimbang, yang di dalamanya juga terdapat rumah untuk MBR belum terlaksana dengan baik. Kendalanya adalah keterbatasan lahan. 

Menurut Mulyanto, Pemerintah harus bekerja keras untuk merumuskan RUU Cipta Kerja terkait dengan sektor perumahan ini. Jangan berhenti sekedar pada penyesuaian nomenklatur perizinan berusaha yang meliputi keringan sanksi menjadi sekedar sanksi administratif, serta mereduksi kewenangan Pemerintah Daerah.  

" Saya minta Pemerintah dapat mencari terobosan baru dalam aspek regulasi, agar terkait persoalan defisit perumahan untuk MBR serta hunian berimbang ini dapat benar-benar terwujud.

Evaluasi secara terintegrasi dan mendalam terhadap persoalan ini nampaknya belum dilakukan oleh Pemerintah, sehingga tidak muncul usulan-usulan solusi bagi persoalan rumah rakyat ini.

Pasal-pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja inisiatif Pemerintah terkait soal defisit perumahan serta hunian berimbang terkesan hanya perubahan nomenklatur, bukan soal yang subtansial sebagai solusi masalah perumahan nasional," imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. 

"Pengalaman Pemerintah selama 9 tahun melaksanakan UU No.1/2011, nampaknya belum terkristalisasi untuk dapat memunculkan solusi struktural terkait masalah perumahan ini," tandas Mulyanto. [My] 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Alasan Muyassaroh Lebih Pilih Diskualifikasi MTQ daripada Buka Cadar

Next Post

Beasiswa untuk Mahasiswa D3, D4, dan S1 dari Kabupaten Luwu Timur

Next Post

Beasiswa untuk Mahasiswa D3, D4, dan S1 dari Kabupaten Luwu Timur

Beasiswa S2 dan S3 di King Fahd University of Petroleum dan Minerals Arab Saudi

Beasiswa Korean Government Scholarship Program (KGSP) untuk lulusan SMA Sederajat

  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7621 shares
    Share 3048 Tweet 1905
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Inginkah Masuk Surga?

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5128 shares
    Share 2051 Tweet 1282
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga