• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 8 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Inilah Alasan Muyassaroh Lebih Pilih Diskualifikasi MTQ daripada Buka Cadar

10/09/2020
in Berita
88
SHARES
676
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Peserta putri MTQ ke-37 di Sumut, Muyassaroh, menyatakan lebih memilih didiskualfikasi daripada harus melepas cadar di depan umum. Hal itu karena ia lebih takut kepada Allah dari hal apa pun.

Peserta putri MTQ ke-37 di Sumut, Muyassaroh, menjelaskan alasan lebih memilih didiskualifikasi daripada harus membuka cadar di depan umum. Hal tersebut lantaran dirinya lebih takut kepada Allah dari hal apa pun.

Seperti dilansir laman detikcom, ungkapan itu disampaikan salah seorang keluarganya, Abdul Rahman. Melalui kakak iparnya itu, peserta yang sudah mengikuti MTQ sejak tahun 2012 ini menjelaskan alasan tersebut.

"Keyakinan cadar itu bukan spontanitas dia laksanakan. Artinya apapun dunia yang ditawarkan sama dia dengan unsur membuka salah satu kebiasaan dia, baik itu cadarnya atau yang lainnya, maka dia lebih takut dengan yang membuat aturan, yaitu Allah SWT," kata Abdul Rahman, kepada wartawan di Medan, Kamis (10/9/2020).

Abdul Rahman juga menjelaskan bahwa adik iparnya itu sudah mengenakan cadar sejak lama dan belum pernah membukanya di depan umum.

"Demi Allah saya katakan, saya sebagai abang iparnya pun belum pernah sekalipun melihat wajahnya. Makanya beliau merasa berat untuk melepas itu," tambahnya.

Abdul Rahman mengaku, pihak keluarga sangat terkejut ketika Muyassaroh diminta untuk membuka cadar di MTQ tersebut. Padahal, sejak tahun 2012 ia mengikuti MTQ, belum pernah ada aturan yang memintanya untuk membuka cadar.

Muyassaroh mengaku, masih menurut Abdul Rahman, belum pernah diberitahu tentang aturan tersebut. Ia baru tahu ketika sudah tampil di panggung peserta MTQ.

“Kenapa aturan itu ada tapi saya tidak disampaikan?” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang peserta putri MTQ ke-37 di Sumut diminta untuk melepas cadar oleh salah seorang dewan juri. Hal tersebut, menurutnya sudah peraturan nasional dan sudah diterapkan di Pontianak.

Setelah  peserta putri tersebut mengkonfirmasi permintaan itu dua kali, dewan juri yang belakangan diketahui berasal dari pusat itu pun memastikan permintaannya itu. Bahkan menurutnya, cadarnya dibuka saat mengikuti MTQ itu saja. Dan silakan dikenakan kembali di semua kegiatan.

Sementara itu, ketua panitia MTQ, Palid Muda Harahap menjelaskan bahwa kejadian itu murni sebagai kesalahpahaman. Hal ini karena dewan juri tersebut berasal dari pusat.

"Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di level nasional. Tetapi, di Sumut, kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu melalui dewan juri wanita. Kejadian saat itu murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat," ujar Ketua Panitia Pelaksana MTQ Palid Muda Harahap dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9).

Palid juga menjelaskan bahwa Muyyassaroh sudah diminta untuk tampil ulang. Namun, yang bersangkutan menolak. Palid menegaskan pihaknya tidak melarang peserta MTQ Sumut menggunakan cadar karena sudah ada penyesuaian untuk MTQ ke-37 Sumut. (Mh)

 

 

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

ACT dan Rumah Panca Sila Lakukan Penyemprotan Probiotik di Sejumlah Wilayah

Next Post

RUU Cipta Kerja Jangan Hanya Mengurusi Perumahan Elit

Next Post

RUU Cipta Kerja Jangan Hanya Mengurusi Perumahan Elit

Beasiswa untuk Mahasiswa D3, D4, dan S1 dari Kabupaten Luwu Timur

Beasiswa S2 dan S3 di King Fahd University of Petroleum dan Minerals Arab Saudi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9276 shares
    Share 3710 Tweet 2319
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Trik Mudah Mengolah Pare agar Tidak Pahit

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11740 shares
    Share 4696 Tweet 2935
  • Doa untuk Bayi Baru Lahir Sesuai Tuntunan Rasulullah

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Asosiasi PPIU Bentuk Kanal Komunikasi bagi Tour Leader yang Mendampingi Jemaah

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4199 shares
    Share 1680 Tweet 1050
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga