• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Inilah Alasan Muyassaroh Lebih Pilih Diskualifikasi MTQ daripada Buka Cadar

September 10, 2020
in Berita
83
SHARES
639
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Peserta putri MTQ ke-37 di Sumut, Muyassaroh, menyatakan lebih memilih didiskualfikasi daripada harus melepas cadar di depan umum. Hal itu karena ia lebih takut kepada Allah dari hal apa pun.

Peserta putri MTQ ke-37 di Sumut, Muyassaroh, menjelaskan alasan lebih memilih didiskualifikasi daripada harus membuka cadar di depan umum. Hal tersebut lantaran dirinya lebih takut kepada Allah dari hal apa pun.

Seperti dilansir laman detikcom, ungkapan itu disampaikan salah seorang keluarganya, Abdul Rahman. Melalui kakak iparnya itu, peserta yang sudah mengikuti MTQ sejak tahun 2012 ini menjelaskan alasan tersebut.

"Keyakinan cadar itu bukan spontanitas dia laksanakan. Artinya apapun dunia yang ditawarkan sama dia dengan unsur membuka salah satu kebiasaan dia, baik itu cadarnya atau yang lainnya, maka dia lebih takut dengan yang membuat aturan, yaitu Allah SWT," kata Abdul Rahman, kepada wartawan di Medan, Kamis (10/9/2020).

Abdul Rahman juga menjelaskan bahwa adik iparnya itu sudah mengenakan cadar sejak lama dan belum pernah membukanya di depan umum.

"Demi Allah saya katakan, saya sebagai abang iparnya pun belum pernah sekalipun melihat wajahnya. Makanya beliau merasa berat untuk melepas itu," tambahnya.

Abdul Rahman mengaku, pihak keluarga sangat terkejut ketika Muyassaroh diminta untuk membuka cadar di MTQ tersebut. Padahal, sejak tahun 2012 ia mengikuti MTQ, belum pernah ada aturan yang memintanya untuk membuka cadar.

Muyassaroh mengaku, masih menurut Abdul Rahman, belum pernah diberitahu tentang aturan tersebut. Ia baru tahu ketika sudah tampil di panggung peserta MTQ.

“Kenapa aturan itu ada tapi saya tidak disampaikan?” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang peserta putri MTQ ke-37 di Sumut diminta untuk melepas cadar oleh salah seorang dewan juri. Hal tersebut, menurutnya sudah peraturan nasional dan sudah diterapkan di Pontianak.

Setelah  peserta putri tersebut mengkonfirmasi permintaan itu dua kali, dewan juri yang belakangan diketahui berasal dari pusat itu pun memastikan permintaannya itu. Bahkan menurutnya, cadarnya dibuka saat mengikuti MTQ itu saja. Dan silakan dikenakan kembali di semua kegiatan.

Sementara itu, ketua panitia MTQ, Palid Muda Harahap menjelaskan bahwa kejadian itu murni sebagai kesalahpahaman. Hal ini karena dewan juri tersebut berasal dari pusat.

"Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di level nasional. Tetapi, di Sumut, kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu melalui dewan juri wanita. Kejadian saat itu murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat," ujar Ketua Panitia Pelaksana MTQ Palid Muda Harahap dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9).

Palid juga menjelaskan bahwa Muyyassaroh sudah diminta untuk tampil ulang. Namun, yang bersangkutan menolak. Palid menegaskan pihaknya tidak melarang peserta MTQ Sumut menggunakan cadar karena sudah ada penyesuaian untuk MTQ ke-37 Sumut. (Mh)

 

 

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

ACT dan Rumah Panca Sila Lakukan Penyemprotan Probiotik di Sejumlah Wilayah

Next Post

RUU Cipta Kerja Jangan Hanya Mengurusi Perumahan Elit

Next Post

RUU Cipta Kerja Jangan Hanya Mengurusi Perumahan Elit

Beasiswa untuk Mahasiswa D3, D4, dan S1 dari Kabupaten Luwu Timur

Beasiswa S2 dan S3 di King Fahd University of Petroleum dan Minerals Arab Saudi

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5069 shares
    Share 2028 Tweet 1267
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3135 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7542 shares
    Share 3017 Tweet 1886
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Musyawarah Nasional Wanita Al Irsyad Tahun 2025 Bertema Berdaya Juang dan Berkemajuan Tanpa Batas

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Arzeti Shafiyah, Siswi Jakarta Islamic School yang Teladan dan Mandiri

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5119 shares
    Share 2048 Tweet 1280
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga