ChanelMuslim.com – Pentingnya kajian kesetaraan gender yang didasarkan pada Al-Qur’an dan hadits. Ulama perempuan sangat dibutuhkan saat ini untuk mengkaji terkait kesetaraan gender sesuai Al-Quran dan Hadis.
Sebagai masjid terbesar di Asia Tenggara, Masjid Istiqlal akan melakukan pengkaderan untuk mencetak ulama-ulama perempuan yang membahas hal tersebut.
Baca Juga: Mispersepsi terhadap Feminisme, Delusi Kesetaraan Gender Diluncurkan
Pentingnya Kajian Kesetaraan Gender Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits
Dikutip dari antaranews pada Senin, (22/2/2021) Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin mengatakan bahwa saat ini, kajian perihal kesetaraan gender yang berpedoman pada pendekatan Islam lebih banyak dilakukan oleh kalangan laki-laki, bukan perempuan.
Dengan begitu, hasil kajian cenderung bersifat sudut pandang maskulin.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak boleh hasil kajian itu cenderung bersifat maskulin atau feminin. Keduanya haruslah seimbang.
Seperti yang diketahui, saat ini kesetaraan gender juga lebih banyak dikaji melalui pendekatan-pendekatan umum.
Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan.
Dikutip dari sdgs.bappenas.go.id dinyatakan bahwa ada beberapa tujuan dari kesetaraan gender.
Pertama, mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan di mana pun.
Kedua, menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya.
Ketiga, menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan.
Keempat, mengenali dan menghargai pekerjaan mengasuh dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar melalui penyediaan pelayanan publik, infrastruktur dan kebijakan perlindungan sosial, dan peningkatan tanggung jawab bersama dalam rumah tangga dan keluarga yang tepat secara nasional.
Kelima, menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.
Keenam, menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan Programme of Action of the International Conference on Population and Development and the Beijing Platform serta dokumen-dokumen hasil dari konferensi-konferensi tersebut.
Islam memandang kesetaraan gender bukanlah kesamaan dalam hak, kewajiban, dan partisipasi untuk kepentingan duniawi semata, tetapi kesamaan sebagai hamba Allah swt dalam segala bidang berdasarkan potensi yang dimilikinya.
Kajian mengenai kesetaraan gender dengan pendekatan Al-Quran dan Hadis diperlukan agar tidak melampaui batas. [Cms]