• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 2 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pembahasan Anggaran 2021 Ditengarai Tidak Mengakui Hak Budgeting DPR

25/06/2020
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto keberatan bila Perppu No. 1/2020 dijadikan instrumen untuk memangkas hak budgeting DPR. Hak budgeting DPR tetap ada dan merupakan amanat konstitusi.  Karena itu pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN), Tahun Anggaran 2021 tetap harus sesuai dengan UU Keuangan Negara dan Tata Tertib (Tatib) DPR RI.

Anggota Komisi VII DPR RI ini menjelaskan pembahasan anggaran tahun 2021 semestinya dilakukan bertahap, yaitu di masing-masing Komisi terkait selanjutnya dikompilasi di Badan Anggaran, termasuk juga pembahasan Asumsi Makro. 

Akan melanggar prosedur, kalau pembahasan anggaran tidak mengacu pada hasil pembahasan di setiap komisi. 

Mulyanto mencontohkan, di Komisi VII yang membidangi masalah energi, ristek dan lingkungan hidup, bertugas menetapkan anggaran mitra kerja komisi, serta menetapkan Asumsi Makro RAPBN 2021 terkait Indonesian Crude Price (ICP), target lifting migas, dan volume subsidi komoditas bersama menteri terkait.  

"Jadi bagaimana bisa Pemerintah membahas RAPBN 2021 jika asumsi makro berupa nilai ICP dan target lifting migas ini belum ditetapkan oleh Komisi VII. 

Urutan dalam Tatib DPR-nya seperti itu.  Pembahasan baru bisa difinalisasi setelah Asumsi Makro RAPBN ditetapkan oleh masing-masing komisi terkait, bersama pemerintah”, tegas Mulyanto, usai rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM, Rabu (24/6) 

Mulyanto mengaku pembahasan asumsi makro RAPBN 2021 lebih rumit, karena anjloknya harga migas dunia dan musibah covid yang mengganggu kinerja lifting migas serta berkurangnya ruang fiskal pemerintah.  Karena itu pembahasan masalah ini tidak boleh tergesa-gesa dan menomorduakan kualitas, apalagi meloncati tahapan pembahasan.

Untuk itu Mulyanto minta setiap pihak yang terlibat dalam pembahasan RAPBN mengikuti Tata Tertib DPR RI dengan baik.  

Aturan pembahasan RAPBN sudah cukup jelas dan lazim digunakan dalam pembahasan RAPBN tahun sebelumnya. Aturan ini juga dibuat untuk dipatuhi agar mekanisme pembahasan dapat dipertanggungjawabkan di setiap tingkatan. 

"Dalam Tata Tertib DPR RI, tentang pembahasan RAPBN, Pasal 71 ayat 2 dan pasal 72 ayat 1, sudah sangat jelas disebutkan peran masing-masing unsur, termasuk kewenangan Komisi terkait.

Jadi tidak benar kalau Perppu Corona digunakan untuk menghapus Hak budgeting DPR untuk membahas RAPBN Tahun 2021. Tidak bisa itu.  Karena itu pembahasan anggaran harus tetap jalan sesuai dengan UU Keuangan Negara dan Tatib DPR RI," tandas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Soto Betawi ala Rini Hasrita, Ide Makan Keluarga Mudah dan Lezat

Next Post

Resep Es Krim Strawberry Homemade, Ide Fun Cooking Termudah untuk Buah Hari

Next Post

Resep Es Krim Strawberry Homemade, Ide Fun Cooking Termudah untuk Buah Hari

GetPlus dan BAZNAS Distribusikan Sembako untuk Keluarga Terdampak Covid-19

Achmad Subianto, Ketua BAZNAS Pertama Wafat

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7781 shares
    Share 3112 Tweet 1945
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    509 shares
    Share 204 Tweet 127
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3331 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • 3 Rantai Dosa yang Tanpa Sadar Kita Lakukan

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1844 shares
    Share 738 Tweet 461
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Rezeki yang Dicari, Rezeki yang Mencari

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5221 shares
    Share 2088 Tweet 1305
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga