• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menuju Kota Layak Anak, KPPPA Maksimalkan Kolaborasi Perlindungan Khusus Anak

Maret 16, 2019
in Berita
73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menuju kota layak anak di berbagai daerah di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) maksimalkan kolaborasi. Bentuk kolaborasi tersebut berupa pencegahan, pendampingan, pemulihan dan penguatan lembaga layanan dalam perlindungan khusus anak.

“Menyelesaikan masalah kekerasan pada anak itu butuh adanya kerjasama khususnya dengan masyarakat dan peran kelembagaan,” ujar Nahar SH Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di KPPPA, Jakarta, Jumat (15/03)

Di sisi kelembagaan KPPPA, Nahar mengungkapkan ingin melakukan pembuatan kebijakan secara bersama-sama di lintas kementerian. Setelah adanya kebijakan, fungsi masing-masing lembaga pun semakin difokuskan misalnya KPPPA di bidang koordinasi pelayanan terhadap anak. Di sisi yang lain, Kemensos bertugas melakukan rehabilitasi terhadap anak yang terkena kekerasan.

[gambar1] foto : Syarifah Zahrina Firda/ChanelMuslim.com

Dalam sesi mediatalk KemenPPPA, Nahar tegaskan kebijakan pemerintah pusat tidak akan berhasil, ketika tatanan daerah belum maksimal melakukan perlindungan terhadap anak.

Program kota atau kabupaten layak anak KPPPA memang sudah direspon hampir semua daerah, tapi program ini sedang dalam proses agar kota layak anak bisa terwujud. Kota atau kabupaten yang layak disebut “kota layak anak” harus memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak.

Sistem tersebut harus mampu direalisasikan mulai dari kebijakan, kegiatan dan program perlindungan serta pemenuhan hak anak.   Kebijakan pemerintah daerah  menitikberatkan sistem yang dibangun. Ada juga 3 unsur penting yang perlu dilibatkan mulai dari masyarakat, dunia usaha dan media massa.

“Jika dalam satu provinsi kota atau kabupatennya sudah layak anak, provinsi itu juga disebut sebagai provinsi layak anak,” tambahnya.

Kategori suatu kota atau kabupaten disebut layak anak harus memenuhi hak pendidikan, hak sipil dan kebebasan, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta hak perlindungan khusus.

Sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak, tugas dan fungsi yang ditangani berada pada hak perlindungan khusus. Klaster ini dilihat dari korban situasi darurat dan pornografi, korban kekerasan dan eksploitasi, korban anak berhubungan dengan hukum, penyandang disabilitas serta stigmatisasi.

“KPPPA juga ingin sekali agar tiap daerah punya UPTD khusus untuk melayani kasus kekerasan anak. Kita jalin kolaborasi agar semua daerah betul-betul bisa menjadi kota layak anak,” pungkasnya. (Firda)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kak Seto Yakin Kaum Ibu Efektif Cegah Kekerasan pada Anak

Next Post

Usulkan Divisi Perlindungan Anak di Jakarta, Seto Mulyadi Ingin Bertemu Anies Baswedan

Next Post

Usulkan Divisi Perlindungan Anak di Jakarta, Seto Mulyadi Ingin Bertemu Anies Baswedan

Resep Gembira untuk Orang Tua ala Seto Mulyadi

Resep Gembira untuk Orang Tua ala Seto Mulyadi

Ambulan Gratis Solopeduli Makin Diminati Masyarakat

  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    436 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5114 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    536 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1550 shares
    Share 620 Tweet 388
  • Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia Desak Pemerintah Memperjuangkan Kepentingan dan Perlindungan Keluarga Indonesia

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3179 shares
    Share 1272 Tweet 795
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga