• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mendikbud Bolehkan Buka Sekolah di Zona Kuning

Agustus 8, 2020
in Berita
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memperbolehkan pembukaan sekolah di wilayah zona kuning. Hal ini karena banyaknya kendala Pembelajaran Jarak Jaruh (PJJ). Meski begitu, standar protokol kesehatan harus tetap menjadi acuan.

Mendikbud, Nadiem Makarim, akhirnya memperbolehkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayah zona kuning. Hal ini dilakukan karena banyak persoalan yang dihadapi sekolah, guru, siswa, dan orang tua selama pelaksanaan PJJ.

Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam Webinar ‘Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19’ yang dilakukan secara virtual melalui Zoom dan disiarkan langsung dari YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8) sore.

“Pembukaan sekolah di zona kuning diperbolehkan selama ada persetujuan dari gugus tugas masing-masing daerah,” ujar Nadiem.

Webinar juga dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Fachrul Razi, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan serta Kementerian Dalam Negeri.

Pembolehan dibukanya sekolah di zona kuning, selain karena kendala pelaksanaan PJJ, sebagian besar wilayah zona hijau dan kuning berada di wilayah yang tergolong daerah terluar dan tertinggal di Indonesia.

“Ada 43 persen anak didik yang berada di wilayah zona hijau dan kuning, sementara lainnya berada di zona merah dan oranye atau rawan penyebaran wabah Covid-19,” ungkapnya.

Meski begitu, masih menurut Nadiem, kebijakan ini tidak wajib dijalankan. Semuanya diserahkan kepada kesepakatan pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua. Dan, semua pihak harus tetap menjalankan protokol kesehatan demi mengendalikan Covid-19.

“Sementara untuk sekolah di wilayah zona merah dan oranye, tetap melaksanakan PJJ melalui daring,” pungkas Nadiem. (Mh)

 

 

Previous Post

Catatan Politisi PKS tentang Omnibus Law

Next Post

Semarak Cinta Suami Istri

Next Post
Semarak Cinta Suami Istri

Semarak Cinta Suami Istri

Resep Pangsit Goreng Viral, Menu Mudah di Akhir Pekan

Dzulhijjah Bulan Ekonomi Syariah

Dzulhijjah Bulan Ekonomi Syariah

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga