ChanelMuslim.com- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memperbolehkan pembukaan sekolah di wilayah zona kuning. Hal ini karena banyaknya kendala Pembelajaran Jarak Jaruh (PJJ). Meski begitu, standar protokol kesehatan harus tetap menjadi acuan.
Mendikbud, Nadiem Makarim, akhirnya memperbolehkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayah zona kuning. Hal ini dilakukan karena banyak persoalan yang dihadapi sekolah, guru, siswa, dan orang tua selama pelaksanaan PJJ.
Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam Webinar ‘Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19’ yang dilakukan secara virtual melalui Zoom dan disiarkan langsung dari YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8) sore.
“Pembukaan sekolah di zona kuning diperbolehkan selama ada persetujuan dari gugus tugas masing-masing daerah,” ujar Nadiem.
Webinar juga dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Fachrul Razi, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan serta Kementerian Dalam Negeri.
Pembolehan dibukanya sekolah di zona kuning, selain karena kendala pelaksanaan PJJ, sebagian besar wilayah zona hijau dan kuning berada di wilayah yang tergolong daerah terluar dan tertinggal di Indonesia.
“Ada 43 persen anak didik yang berada di wilayah zona hijau dan kuning, sementara lainnya berada di zona merah dan oranye atau rawan penyebaran wabah Covid-19,” ungkapnya.
Meski begitu, masih menurut Nadiem, kebijakan ini tidak wajib dijalankan. Semuanya diserahkan kepada kesepakatan pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua. Dan, semua pihak harus tetap menjalankan protokol kesehatan demi mengendalikan Covid-19.
“Sementara untuk sekolah di wilayah zona merah dan oranye, tetap melaksanakan PJJ melalui daring,” pungkas Nadiem. (Mh)