• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mal Mulai Dibuka, ini Syaratnya agar Diperbolehkan Masuk

27/08/2021
in Berita
Mal Mulai Dibuka, ini Syaratnya agar Diperbolehkan Masuk

Mal Mulai Dibuka, ini Syaratnya agar Diperbolehkan Masuk (Foto: pondokindah.id)

77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah mulai melakukan pembukaan pusat perbelanjaan, seperti mal yang mulai dibuka di sejumlah kota besar yang sedang memberlangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3.

Namun, terdapat hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum berkunjung agar diperbolehkan masuk ke dalam mal.

Baca Juga: Akan Segera Dibuka, Ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Segera Normal

Mal Mulai Dibuka dengan Beberapa Syarat

Dilansir laman covid19.go id, salah satu syaratnya agar bisa berkunjung adalah pengunjung harus sudah divaksinasi dan tercatat di aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan jika terjadi klaster penyebaran COVID-19, maka pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara.

Hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan sedikit keleluasaan atas kegiatan masyarakat, tetapi tetap menekan laju penyebaran infeksi Covid-19.

Relaksasi dengan kehati-hatian ini dilakukan bersamaan dengan pemerintah mendorong setiap daerah melakukan percepatan vaksinasi agar kekebalan komunitas segera tercapai.

Ketentuan ini berdasarkan mengacu pada Inmendagri No. 30/2021 tentang PPKM Level 4, 3, 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Jam operasi hanya dari pukul 10.00-20.00 WIB dengan catatan tempat hiburan masih tetap tutup dan restoran hanya melayani take away dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

Kapasitas pengunjung maksimal 25% dengan kondisi sehat dan patuh prokes, tetapi untuk anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak boleh masuk.

Apabila belum/tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, maka pengunjung wajib menunjukkan bukti hasil negatif tes Rapid Antigen (maks. 1×24 jam) atau hasil negatif tes PCR (maks. 2×24 jam).

Selain itu, bukti tes Rapid Antigen/PCR wajib dilengkapi kode QR yang dapat diverifikasi secara digital, dan wajib menunjukkan KTP. [Cms]

Tags: Mal mulai dibuka
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bunga Utang Pemerintah Nyaris Setara dengan Dana Perlindungan Sosial 160 Juta Penduduk Miskin

Next Post

Wakili Indonesia, Nglanggeran Terpilih Ikut Ajang Desa Wisata

Next Post
Wakili Indonesia, Nglanggeran Terpilih Ikut Ajang Desa Wisata

Wakili Indonesia, Nglanggeran Terpilih Ikut Ajang Desa Wisata

Tiga Pilihan Al-Mughirah bin Syu’bah kepada Panglima Rustum (3)

Tiga Pilihan Al-Mughirah bin Syu'bah kepada Panglima Rustum (3)

tafakur setelah

Tafakur Setelah Mengalami Banyak Peristiwa

  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9167 shares
    Share 3667 Tweet 2292
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4148 shares
    Share 1659 Tweet 1037
  • Lidah Mertua yang Menyebalkan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5241 shares
    Share 2096 Tweet 1310
  • Keutamaan Menyebarkan Salam

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11706 shares
    Share 4682 Tweet 2927
  • Tokoh Muda Kemanusiaan Itu Telah ‘Pergi’

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga