• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mal Mulai Dibuka, ini Syaratnya agar Diperbolehkan Masuk

Agustus 27, 2021
in Berita
Mal Mulai Dibuka, ini Syaratnya agar Diperbolehkan Masuk

Mal Mulai Dibuka, ini Syaratnya agar Diperbolehkan Masuk (Foto: pondokindah.id)

73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah mulai melakukan pembukaan pusat perbelanjaan, seperti mal yang mulai dibuka di sejumlah kota besar yang sedang memberlangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3.

Namun, terdapat hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum berkunjung agar diperbolehkan masuk ke dalam mal.

Baca Juga: Akan Segera Dibuka, Ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Segera Normal

Mal Mulai Dibuka dengan Beberapa Syarat

Dilansir laman covid19.go id, salah satu syaratnya agar bisa berkunjung adalah pengunjung harus sudah divaksinasi dan tercatat di aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan jika terjadi klaster penyebaran COVID-19, maka pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara.

Hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan sedikit keleluasaan atas kegiatan masyarakat, tetapi tetap menekan laju penyebaran infeksi Covid-19.

Relaksasi dengan kehati-hatian ini dilakukan bersamaan dengan pemerintah mendorong setiap daerah melakukan percepatan vaksinasi agar kekebalan komunitas segera tercapai.

Ketentuan ini berdasarkan mengacu pada Inmendagri No. 30/2021 tentang PPKM Level 4, 3, 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Jam operasi hanya dari pukul 10.00-20.00 WIB dengan catatan tempat hiburan masih tetap tutup dan restoran hanya melayani take away dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

Kapasitas pengunjung maksimal 25% dengan kondisi sehat dan patuh prokes, tetapi untuk anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak boleh masuk.

Apabila belum/tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, maka pengunjung wajib menunjukkan bukti hasil negatif tes Rapid Antigen (maks. 1×24 jam) atau hasil negatif tes PCR (maks. 2×24 jam).

Selain itu, bukti tes Rapid Antigen/PCR wajib dilengkapi kode QR yang dapat diverifikasi secara digital, dan wajib menunjukkan KTP. [Cms]

Tags: Mal mulai dibuka
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bunga Utang Pemerintah Nyaris Setara dengan Dana Perlindungan Sosial 160 Juta Penduduk Miskin

Next Post

Wakili Indonesia, Nglanggeran Terpilih Ikut Ajang Desa Wisata

Next Post
Wakili Indonesia, Nglanggeran Terpilih Ikut Ajang Desa Wisata

Wakili Indonesia, Nglanggeran Terpilih Ikut Ajang Desa Wisata

Tiga Pilihan Al-Mughirah bin Syu’bah kepada Panglima Rustum (3)

Tiga Pilihan Al-Mughirah bin Syu'bah kepada Panglima Rustum (3)

tafakur setelah

Tafakur Setelah Mengalami Banyak Peristiwa

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5031 shares
    Share 2012 Tweet 1258
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7522 shares
    Share 3009 Tweet 1881
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3119 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Penjelasan Allah adalah Cahaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5109 shares
    Share 2044 Tweet 1277
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga