• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Maksimalkan 10 Hari Terakhir Ramadan dengan Zakat Lewat IndonesiaDermawan.id

14/05/2020
in Berita
77
SHARES
592
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Salah satu syariat yang dijalankan di bulan Ramadan adalah dengan menunaikan zakat, terlebih memasuki 10 hari terakhir Ramadan. Pada momen ini, mayoritas umat muslim meningkatkan amal soleh dengan sedekah dan beribadah terbaiknya. Meskipun, aktivitas di luar rumah terhambat ataupun keuangan yang tersendat akibat pandemi Covid-19, kewajiban zakat tidak bisa diabaikan.
Di tengah pandemi Covid-19, saat masyarakat diminta untuk tetap berada di rumah, Global Zakat-Aksi Cepat Tanggap tetap membuka kesempatan beramal seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan momen istimewa di bulan Ramadan. Global Zakat-Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai lembaga pengelolaan dan penyalur zakat memiliki misi untuk problematika umat akan kebutuhan pangan. “Saat ini, masyarakat miskin bertambah secara signifikan karena dampak multikrisis akibat Covid-19. Jutaan saudara sebangsa menantikan kepedulian kita untuk sekadar mengisi perutnya di hari raya. Saatnya kita punya andil dalam menyelamatkan saudara sebangsa,” jelas Hafit Timor Mas’ud, Vice President ACT.
Pemanfaatan dana zakat untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19, baik secara fisik maupun ekonomi telah disetujui secara syariat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19.
[gambar1]
Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Untuk itu, Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19. Lebih lanjut, bulan Ramadan menjadi satu momentum besar untuk mendorong kolaborasi berbagai elemen bangsa bersama para ulama di Indonesia.
Mengusung tema Tunaikan Zakat, Selamatkan Umat, Global Zakat-ACT berikhtiar untuk menyampaikan amanah para dermawan kepada para mustahik. Dana zakat yang terhimpun akan disalurkan untuk membantu masyarakat yang kekurangan pangan.
“Kemudahan untuk menunaikan zakat ditawarkan agar semakin banyak masyarakat yang terbantu dari zakatnya para muzakki atau para pemberi zakat. Tidak hanya zakat fitrah saja, dermawan juga bisa menunaikan zakat mal melalui www.IndonesiaDermawan.id,” imbuh Hafit.
10 hari terakhir Ramadan yang istimewa, menjadi momentum untuk memaksimalkan amal kebaikan untuk tidak disia-siakan. Melalui pendekatan spiritual, semoga semakin tinggi solidaritas yang akan hadir di tengah masyarakat. Lewat IndonesiaDermawan.id/zakatfitrah dan IndonesiaDermawan.id/zakat mal, mari sucikan harta sekaligus ringankan derita sesama! [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menu Berbuka Hari Ini: Ikan Kakap ala Sukma

Next Post

Sambut Lebaran #DiRumahAja, Ini Tiga Kue Kering Recommended ala Founder Baking Bareng

Next Post

Sambut Lebaran #DiRumahAja, Ini Tiga Kue Kering Recommended ala Founder Baking Bareng

Kemenag Perpanjang Masa WFH ASN hingga 29 Mei 2020

Greget Ilmu dan Iman

Greget Ilmu dan Iman

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8631 shares
    Share 3452 Tweet 2158
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11436 shares
    Share 4574 Tweet 2859
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3885 shares
    Share 1554 Tweet 971
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2208 shares
    Share 883 Tweet 552
  • Apa itu Liqo? Pentingkah untuk Diikuti?

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3406 shares
    Share 1362 Tweet 852
  • Menganggap Ibadah Hanya Sebagai Rutinitas, Apa Dampaknya?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kenali Manfaat dan Risiko Mengonsumsi Salmon Mentah untuk Kesehatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5571 shares
    Share 2228 Tweet 1393
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga