• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 13 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Perpanjang Masa WFH ASN hingga 29 Mei 2020

Mei 14, 2020
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Agama kembali mengeluarkan Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020. 

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal. 

Plt Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan seharusnya pemberlakuan WFH berakhir hari Rabu, 13 Mei 2020 tetapi setelah terbit surat edaran baru diperpanjang.

“Semestinya pemberlakuan WFH berakhir hari ini, 13 Mei. Namun dengan terbitnya SE 12 tahun 2020 ini, masa berlaku WFH bagi ASN Kemenag diperpanjang hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan,” tutur Plt Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar, di Jakarta, Rabu (13/05) dilansir laman kemenag.go.id.

Meskipun dalam masa WFH, Nizar mengingatkan kepada jajaran Kemenag untuk memastikan layanan publik dapat dilakukan secara optimal.

“Kami harap pimpinan unit Eselon I, Kakanwil, maupun Kepala UPT untuk mengatur teknis pelaksanaan bekerja di rumah/tempat tinggal,” jelas Nizar. 

Nizar mengungkapkan hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Untuk itu, meskipun bekerja dari rumah, tiap ASN Kemenag harus memperhatikan sasaran kinerjanya masing-masing,” harap Nizar.

Nizar melanjutkan bagi ASN Kemenag yang berada di wilayah PSBB menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dengan tetap memperhatikan sasaran kinerjanya.

“Dan tentunya disesuaikan dengan masa berlakunya PSBB pada masing-masing wilayah di mana satuan kerja atau unit pelaksana teknis berlokasi,” tutup Nizar menginformasikan. [jwt/kemenag]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sambut Lebaran #DiRumahAja, Ini Tiga Kue Kering Recommended ala Founder Baking Bareng

Next Post

Greget Ilmu dan Iman

Next Post
Greget Ilmu dan Iman

Greget Ilmu dan Iman

LPPOM MUI Tindak Tegas Pemalsu Daging

Istri Shalihah Tetap Cerdas di Masa Sulit

Istri Shalihah Tetap Cerdas di Masa Sulit

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36715 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11098 shares
    Share 4439 Tweet 2775
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10965 shares
    Share 4386 Tweet 2741
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7913 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7102 shares
    Share 2841 Tweet 1776
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga