• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Alasan kenapa PKS Keberatan Bahas RUU Omnibus Law

15/04/2020
in Berita
76
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/4), Fraksi PKS secara resmi menyatakan keberatan membahas RUU Omnibus Law.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI yang juga anggota (Baleg), Mulyanto, menyebutkan sedikitnya ada tiga alasan kenapa Fraksi PKS minta Badan Legislasi DPR RI menunda pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja ini.

Pertama, saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid 19. Jumlah korban terus meningkat dan wilayah yang terkontaminasi virus corona makin meluas.

Bahkan melalui 2 Keppres yang dikeluarkan Presiden menyatakan secara tegas bahwa kondisi negara saat ini ada dalam tahap “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” dan masuk fase “Bencana Nasional”.

PKS menimbang dalam kondisi darurat seperti ini seharusnya Pemerintah dan DPR fokus mengerahkan semua daya upaya untuk mengatasi persebaran Covid 19.

Kedua, ini adalah RUU yang berat substansinya, terkait dengan lebih dari 70 UU.  Beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law menimbukkan kontroversi, stigma negatif dan penolakan masyarakat.

RUU ini dianggap lebih memperhatikan kepentingan pengusaha dan mengurangi hak pekerja termasuk juga dengan jaminan produk halal.

Karena itu PKS menilai RUU ini perlu dibahas secara terbuka dan luas, serta melibatkan banyak pihak. 

Sehingga diperlukan waktu dan ruang publik yang cukup dan suasana yang kondusif, agar semua aspirasi dapat didengar dengan seksama.

Alasan ketiga, Pemerintah baru saja menerbitkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanggulangan Covid 19 dan Krisis Sistem Keuangan.  

Dalam Perppu tersebut terdapat sejumlah pasal dan ketentuan yang secara substansi sama dengan isi RUU Omnibus Law. Sehingga secara tidak langsung telah mereduksi beberapa bagian RUU Omnibus Law yang akan dibahas. 

"Jadi berdasarkan tiga alasan itu Fraksi PKS keberatan membahas RUU Cipta Lapangan Kerja. 

Bagi PKS, RUU Omnibus Law itu bukan prioritas utama untuk dibahas. Tidak harus segera.  

Api Corona ini kita padamkan dulu. Kita lalui dulu dengan selamat krisis ini, baru setelah itu kita bahas soal omnibus law tersebut," tegas Mulyanto. 

Justru yang lebih penting dilakukan Pemerintah saat ini, kata Mulyanto, adalah melaksanakan isi Perppu, Keppres, Kepmen dan aturan lain yang terkait dengan penanggulangan Covid 19 secara optimal. Agar bangsa ini dapat segera keluar dari pandemi Covid 19 ini.  Ini soal nyawa kita.

"Jadi lebih baik kita gunakan semua daya upaya dan pemikiran kita untuk menghindari bangsa ini dari pandemi Covid 19 lebih dulu. Setelah semua aman dan kondusif baru kita bicarakan hal lain yang dianggap perlu," kata anggota Komisi VII DPR RI ini. 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bocah 4 Tahun di Kediri Sumbang Uang Celengan untuk Beli APD Tim Medis

Next Post

Sekjen PBB Sayangkan Trump yang Hentikan Dana untuk WHO

Next Post

Sekjen PBB Sayangkan Trump yang Hentikan Dana untuk WHO

Dokter Corona Diganti, Bidang Layanan Muhammadiyah Covid-19 Command Center Diperluas

Covid-19, Jangan Biarkan Guru Kita, Dai, Ustaz Berutang untuk Makan

Covid-19, Jangan Biarkan Guru Kita, Dai, Ustaz Berutang untuk Makan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8894 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 5 Tempat Wisata Bersejarah di Jakarta Utara yang Wajib Masuk Daftar Liburan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4008 shares
    Share 1603 Tweet 1002
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11588 shares
    Share 4635 Tweet 2897
  • Wamenlu Anis Matta, Indonesia Dorong Integrasi Ekonomi dan Politik dengan Negara-negara Islam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3474 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Di Negara Tropis Performa Parfum dapat Dinilai Setelah 8-10 Jam Pemakaian

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga