• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hati Hati Marak Prostitusi Lewat Facebook

Maret 29, 2017
in Berita
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Praktek prostitusi ABGI atau biasa disebut cabe-cabean masih populer, terutama di dunia maya. Polter Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus seorang mucikari prostitusi online via Facebook dengan akun Loreza Afecto.

Mucikari yang berinisial R1, 27, itu dibekuk bersama dua orang perempuan, diperkirakan usianya antara 16 hingga 21 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budhi Hermanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi adanya bisnis prostitusi lewat facebook. Kanit Krimum dan AKP Reza Mahendra melakukan penelusuran dengan cara undercover buy.

Polisi melakukan penyamaran sebagai hidung belang dan memesan dua cewek di salah satu hotel berbintang kawasan Tebet.

Budi mengatakan tersangka membanderol dengan tarif Rp. 1,5 juta short time untuk melayani hidung belang.

“Cewek yang dijual oleh muncikari wanita ini rata-rata usianya ABG di 16-17 tahun. Ada juga yang usianya 21 tahun. Kalau satu orang Kalau satu orang Rp 1.500.000, nanti akan dipotong buat jatah dia Rp 750.000.” Ujar Budi dilansir Jawapos

Hingga saat ini pihak kepolisian meminta Kominfo untuk menghapus akun fb tersebut. Pelaku dikenai Pasal  Pasal 2 dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 3 tahun hingga 15 tahun pidana.

Previous Post

Resep Nasi Tempong, Kuliner Banyuwangi Nan Super Pedas

Next Post

Larangan Bawa Laptop ke Kabin, Maskapai Emirates Sediakan Laptop untuk Penumpang

Next Post

Larangan Bawa Laptop ke Kabin, Maskapai Emirates Sediakan Laptop untuk Penumpang

Kamboja Mulai Larang Ekspor Air Susu Ibu ke Amerika Serikat

Foto Co-Pilot Garuda Salat di Kokpit Jadi Viral di Facebook

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga