• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hati Hati Marak Prostitusi Lewat Facebook

29/03/2017
in Berita
78
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Praktek prostitusi ABGI atau biasa disebut cabe-cabean masih populer, terutama di dunia maya. Polter Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus seorang mucikari prostitusi online via Facebook dengan akun Loreza Afecto.

Mucikari yang berinisial R1, 27, itu dibekuk bersama dua orang perempuan, diperkirakan usianya antara 16 hingga 21 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budhi Hermanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi adanya bisnis prostitusi lewat facebook. Kanit Krimum dan AKP Reza Mahendra melakukan penelusuran dengan cara undercover buy.

Polisi melakukan penyamaran sebagai hidung belang dan memesan dua cewek di salah satu hotel berbintang kawasan Tebet.

Budi mengatakan tersangka membanderol dengan tarif Rp. 1,5 juta short time untuk melayani hidung belang.

“Cewek yang dijual oleh muncikari wanita ini rata-rata usianya ABG di 16-17 tahun. Ada juga yang usianya 21 tahun. Kalau satu orang Kalau satu orang Rp 1.500.000, nanti akan dipotong buat jatah dia Rp 750.000.” Ujar Budi dilansir Jawapos

Hingga saat ini pihak kepolisian meminta Kominfo untuk menghapus akun fb tersebut. Pelaku dikenai Pasal  Pasal 2 dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 3 tahun hingga 15 tahun pidana.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Nasi Tempong, Kuliner Banyuwangi Nan Super Pedas

Next Post

Larangan Bawa Laptop ke Kabin, Maskapai Emirates Sediakan Laptop untuk Penumpang

Next Post

Larangan Bawa Laptop ke Kabin, Maskapai Emirates Sediakan Laptop untuk Penumpang

Kamboja Mulai Larang Ekspor Air Susu Ibu ke Amerika Serikat

Foto Co-Pilot Garuda Salat di Kokpit Jadi Viral di Facebook

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8195 shares
    Share 3278 Tweet 2049
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3663 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2035 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4531 shares
    Share 1812 Tweet 1133
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2184 shares
    Share 874 Tweet 546
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4201 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Keutamaan Menghafal 40 Hadits Menurut Imam Nawawi

    1731 shares
    Share 692 Tweet 433
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1984 shares
    Share 794 Tweet 496
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga