ChanelMuslim.com – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyelenggarakan ASSALAM 2021 (Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal) bertema “Launching Program Terbaru LPPOM MUI bersama Perusahaan Bersertifikat Halal dalam Memenuhi Regulasi Jaminan Produk Halal” pada 31 Mei 2021 secara virtual.
Hadir dalam acara ini Ketua Umum MUI, K.H. Miftachul Akhyar, Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., beberapa asosiasi perusahaan serta perusahaan bersertifikat halal MUI.
Baca juga: Dukung UU Jaminan Produk Halal (UU JPH), LPPOM MUI Tambah Ruang Lingkup Deteksi DNA Babi
Acara ini merupakan bentuk silaturahmi LPPOM MUI dengan perusahaan bersertifikat halal. Tak hanya diberikan
kepada perusahaan bersertifikat halal dalam negeri, sosialisai ini juga diberikan kepada perusahaan bersertifikat halal di luar negeri. Salah satu poin penting yang disampaikan dalam acara ini, yaitu sosialisasi kebijakan Majelis Ulama Indonesia, terkait perubahan masa berlaku ketetapan halal MUI dari dua tahun menjadi empat tahun. Hal ini merujuk pada SK Dewan Halal Nasional MUI No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021.
Dalam kesempatan ini, Kiai Akhyar menjelaskan bahwa menyediakan produk halal termasuk dalam melaksanakan
himayatul ummah. Yakni, menjaga umat dari makanan yang syubhat apalagi haram. Ini sebuah tugas yang sangat
mulia. Beliau mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal atas komitmennya
dalam menjaga kehalalan produk.
“Saya, mewakili jajaran MUI, mengucapkan banyak terima kasih kepada para produsen produk halal yang terus
berkomitmen menyediakan produk halal untuk konsumen muslim. Kami harap, komitmen dalam menjaga jaminan produk halal dapat terus dilakukan secara istiqamah. Sehingga masyarakat muslim dapat terus merasa tenang dan tenteram dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasaran,” kata Kiai Akhyar.
Apresiasi juga diberikannya kepada LPPOM MUI sebagai pelopor kegiatan sertifikasi halal. Selama 32 tahun
berjalan di dunia sertifikasi halal, LPPOM MUI menghadapi berbagai tantangan, yang kemudian melahirkan
terobosan-terobosan baru untuk terus meningkatkan pelayanan dan memudahkan pelaku usaha dalam proses
sertifikasi halal.
“LPPOM MUI adalah lembaga yang dipercaya MUI dan dipercaya umat. Selama ini, LPPOM MUI telah
menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Hasil temuan LPPOM MUI menjadi landasan penetepan kehalalan
produk oleh Komisi Fatwa MUI,” ungkap Kiai Akhyar.
LPPOM MUI merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, LPPOM MUI merupakan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pertama yang
telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta telah diakui oleh lembaga
sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE
2055:2-2016.
Saat ini, LPPOM MUI telah diperkuat oleh lebih dari seribu (1.000) auditor halal yang handal dan profesional dari
seluruh Indonesia. Selain didukung latar belakang pendidikan yang sangat memadai, mereka juga telah mendapatkan
berbagai macam pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi sebagai auditor halal. LPPOM MUI
juga telah dilengkapi laboratorium halal yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025: 2017 oleh KAN.[ah/rilis]