• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 30 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketetapan Halal MUI Berlaku jadi 4 Tahun, Begini Penjelasannya

31/05/2021
in Berita
Ketetapan Halal MUI Berlaku jadi 4 Tahun, Begini Penjelasannya

Ketetapan Halal MUI Berlaku jadi 4 Tahun, Begini Penjelasannya

83
SHARES
638
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. menjelaskan bahwa keputusan fatwa suatu produk khususnya ketetapan halal MUI akan diperbarui kembali berdasarkan hasil audit perpanjangan. Hal ini mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu setiap 4 tahun sekali. Ia juga turut mengajak kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal ini secepatnya.

Baca juga: Begini Alur Proses Ketetapan Halal MUI

“Bagi perusahaan yang telah memiliki ketetapan halal MUI sejak 17 Oktober 2019, hendaknya mengurus konversi
masa berlaku ketetapan halal dari dua tahun menjadi empat tahun ini sesegera mungkin. Hal ini dalam rangka untuk memenuhi regulasi jaminan produk halal yang berlaku saat ini,” ungkap Kiai Ni’am pada acara ASSALAM 2021 (Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal) yang digelar secara virtual pada, Senin, 31 Mei 2021.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, juga menjelaskan bahwa berdasarkan SK DHN No. Kep49/DHN-MUI/V/2021, ketetapan halal MUI dapat diterbitkan menyesuaikan ketentuan negara tujuan ekspor. Sebagai contoh saat ini sertifikat halal yang dapat diterima di Uni Arab Emirate (UAE) dan negara yang mempersyaratkan penerapan standar UAE.S 2055-2:2016 harus berlaku selama tiga tahun.

Selain itu, Muti juga menjelaskan beberapa program percepatan proses sertifikasi yang dilakukan LPPOM MUI
dalam rangka memenuhi ketentuan PP No. 39 Tahun 2021 tentang waktu pelaksanaan sertifikasi halal. Pada Pasal
72 dan 73 terdapat ketentuan waktu proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 25 hari dan bagi pelaku usaha luar negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 30 hari.

Regulasi mengenai sertifikasi halal yang berlaku saat ini menuntun terjadinya perubahan telah mengubah masa
berlaku ketetapan halal MUI, yang tadinya berlaku selama dua tahun berubah menjadi empat tahun. Masa berlaku sertifikat halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, yaitu “sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat Rilis Pers LPPOM MUI perubahan komposisi bahan”. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggara JPH.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 pasal 118 disebutkan bahwa kerja sama BPJPH dengan MUI
dilakukan dalam hal penetapan kehalalan produk, yang diterbitkan MUI dalam bentuk keputusan penetapan
kehalalan produk. Berdasarkan hal ini, maka sesuai melalui Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu
Berlakunya Ketetapan Halal Majelis Ulama Indonesia, masa berlaku Ketetapan Halal menjadi empat tahun dari
sebelumnya dua tahun.[ah/rilis]

Tags: halal muikomisi fatwalppom mui
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Di Acara ASSALAM 2021, Ketua MUI Sebut Sediakan Produk Halal Termasuk dalam Himayatul Ummah

Next Post

Inilah 14 Perusahaan yang Dapat HAS Award 2021 LPPOM MUI

Next Post
Inilah 14 Perusahaan yang Dapat HAS Award 2021 LPPOM MUI

Inilah 14 Perusahaan yang Dapat HAS Award 2021 LPPOM MUI

membangun pondasi

Membangun Pondasi Keluarga dengan Tauhid

Relawan Muslim AS Beri Makan Ratusan Orang pada 'National Muslim Soup Kitchen Day'

Relawan Muslim AS Beri Makan Ratusan Orang pada 'National Muslim Soup Kitchen Day'

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8535 shares
    Share 3414 Tweet 2134
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4371 shares
    Share 1748 Tweet 1093
  • Iduladha 2026, Salimah Bojonggede Sembelih 9 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing Kurban

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Perbedaan Air Mani dan Madzi

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Warna Coklat Susu

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga